Selamat Membaca

Here are some articles that has been published in several journals and print media, thank you for your attention and comments

Monday, September 9, 2013

Ambalat sebagai Wilayah Kontestasi bagi Indonesia

Catatan: Untuk melakukan pengutipan artikel ini dapat dilakukan dengan cara:
Yugolastarob Khomeini dan Yudha Kurniawan, Ambalat Sebagai Wilayah Kontestasi Indonesia, Jurnal Global Komunika, Vol. 3 No. 1 Januari-Juni 2013, Jakarta: FISIP UPN Veteran Jakarta


Oleh:
­­Yugolastarob Komeini & Yudha Kurniawan

Abstract
The significance of Ambalat as a contested area for Indonesia is analyzed by using classical realism. This perspective used to figure out how the Ambalat region has important role for Indonesia to boost up its national power. Ambalat teritorial, as a part of Indonesia sovereignty, has natural resources which is credibly able to increase Indonesia national power. Besides, Ambalat, as a contested area, also stand as a parameter for Indonesia to defend its teritorial unity to face teritorial threat against Malaysia.

Keywords: National Interest, Element of National Power, Conflict

Pendahuluan
Keberadaan wilayah cenderung memiliki nilai penting bagi sebuah negara. Nilai geografis dapat dipandang sebagai wilayah teritorial yang menggambarkan kedaulatan negara dan bahkan diperlukan sebuah kekuatan militer untuk mempertahankannya, terlebih lagi jika wilayah tersebut memiliki kekayaan sumber daya alam. Kondisi geografis sebuah negara dengan wilayah yang terdiri dari daratan dan lautan secara geografi, geopolitik dan geostrategi mempunyai potensi kerawanan yang tinggi dari ancaman tradisional dan non tradisional.
Keberadaan wilayah juga akan memicu terjadinya konflik jika masih terdapat ketidakjelasan kepemilikan wilayah, salah satunya Ambalat. Ambalat adalah blok laut luas yang memiliki cakupan wilayah seluas 15. 235 kilometer persegi yang berada pada Laut Sulawesi atau Selat Makasar dan berlokasi tidak jauh dari perbatasan darat antara Indonesia dan Malaysia. Wilayah ini memiliki kekayaan laut dan bawah laut, terutama minyak. Wilayah ini merupakan wilayah yang dipersengketakan oleh dua negara, yaitu Indonesia dan malaysia. Wilayah ambalat memang belum memiliki kejelasan yang pasti mengingat kedua negara mengklaim bahwa wilayah tersebut menjadi bagian dari teritorial masing-masing negara.
Pada tahun 1982, PBB atau Perserikatan Bangsa-Bangsa menggelar Konferensi Hukum Laut (UNCLOS). Konferensi tersebut menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Sebagai negara arcipelago, Indonesia memiliki luas wilayah laut yang lebih besar dibandingkan luas wilayah daratan. Wilayah laut yang menjadi batas luar dari laut teritorial dikenal sebagai Zona Ekonomi Ekslusif. Zona yang dimiliki sebuah negara ini memiliki jangkauan wilayah laut sepanjang 200 mil dari garis pantai. (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983)
ZEE merupakan zona sebuah negara pantai yang memiliki hak atas kekayaan alam di dalamnya, dan berhak menggunakan kebijakan hukumnya. Berdasarkan kebijakan tersebut, maka Indonesia bersikukuh atas kepemilikan Ambalat sebagai bagian dari wilayah teritorial Indonesia. Meski begitu, terdapat ketegangan yang mengarah pada terjadinya konflik antara Indonesia-Malaysia, terkait dengan klaim Malaysia bahwa kawasan Ambalat yang berada di Kabupaten Nunukan. (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983)
Upaya Indonesia untuk mempertahankan Ambalat sebagai wilayah teritorial yang menjadi bagian dari Kesatuan Republik Indonesia dilakukan dengan mengeluarkan berbagai bentuk kebijakan. Secara politik, wilayah ambalat merupakan bagian dari wilayah kesatuan yang masuk sebagai bagian dari Indonesia dan untuk itu, Indonesia telah berupaya mempertahankannya. Di sisi lain, terdapat upaya eksplorasi sumber mineral yang dimiliki oleh Ambalat yang berada pada wilayah Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia.
Sebagai wilayah yang menjadi sumber klaim dan konflik, Ambalat merupakan wilayah yang patut menjadi perhatian, baik dari sisi politik, ekonomi, maupun militer. Kecenderungan negara untuk melakukan pengaman merupakan upaya sekuritisasi terhadap objek yang menjadi sumber konflik. Langkah sekuritisasi merupakan strategi pengamanan oleh Indonesia merupakan sebuah sikap yang menggambarakan upaya untuk mempertahankan keberadaan Ambalat sebagai wilayah kedaulatan Indonesia.


Buku putih Pertahanan Indonesia Tahun 2008 menyatakan bahwa “karakteristik geografis Indonesia mengandung tantangan yang multidimensi sehingga menuntut adanya strategi pertahanan negara yang tepat untuk mengamankan wilayah tersebut. Wilayah yang menjadi objek pengaman merupakan wilayah-wilayah atau isu perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar.
Konteks kebijakan yang mengarah pada bentuk pengamanan wilayah sebagai objek pertahanan dan keamanan dapat dipahami sebagai upaya Indonesia dalam menstrategikan pengaman wilayah yang diklaim oleh pihak lain. Upaya pengamanan sebagai langkah sekuriti sebagai bentuk survival terlihat ketika ada sebuah isu yang menggambarkan adanya ancaman nyata yang mengacu pada objek-objek tertentu. (Barry Buzan: 1998, 21)
Langkah pengamanan wilayah yang menjadi isu konflik berhubungan langsung dengan kedaulatan negara yang harus ditangani secara serius oleh pemerintah, antara lain melalui pendayagunaan fungsi pertahanan. (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983) Bentuk permasalahan klaim wilayah yang memiliki nilai sumber daya alam menjelaskan bhahwa konteks politik menjadi isu yang menggambarkan pelanggaran wilayah dan di sisi lain, kepentingan ekonomi juga memiliki peranan penting dalam mendorong upaya pengamanan, selain langkah dan fungsi pertahanan sebagai upaya pengamanan.
Untuk itu, Indonesia, dalam menangani permasalahan perbatasan, akan tetap teguh mematuhi berbagai Hukum Internasional yang berlaku, termasuk UNCLOS Tahun 1982. Selain itu, diperlukan berbagai macam kebijakan yang mampu mengidentifikasi berbagai ancaman sehingga akan terdapat sebuah strategi pengamanan wilayah Ambalat yang bisa berjalan efektif.
Berdasarkan identifikasi permasalahan di atas, maka tulisan ini bertujuan untuk melakukan langkah analisa dengan menggunakan perspektif sekuritisasi sebagai perspektif yang digunakan sebagai alat analisa dalam mengidentifikasi langkah pengaman yang dilakukan Indonesia, terkait dengan persoalan Ambalat. Karena itu, artikel ini coba melihat Signifikansi Wilayah Ambalat sebagai Contested Area bagi Indonesia dalam perspektif realisme klasik.

Realisme Klasik Sebagai Kerangka Konseptual
            Sebelum membahas persoalan tentang persoalan klaim Ambalat lebih jauh, maka kerang konsptual Realisme klasik perlu diuraikan terlebih dahulu. Perspektif Realisme merupakan salah satu perspektif yang penting di dalam ilmu hubungan internasional. Hans J. Morgenthau dalam bukunya “Politics Among Nations: Struggle for Power and Peace” (1948), telah menempatkan dasar-dasar pemikiran Realisme klasik.
Gagasan penting mengenai realisme klasik dapat dilihat pada tiga asumsi penting yang dikemukakan oleh Thomas Hobbes mengenai sifat negara (the nature of state).Dalam melihat bagaimana sifat negara, Thomas Hobbes menganalogikan negara sebagai manusia yang rasional. (Jack Donnelly: 2005, 32) Pertama, manusia pada dasarnya adalah sama (equal). Sehingga pada esensi dasarnya yang lemah pun dapat mengalahkan yang kuat, baik dengan cara yang picik maupun dengan cara berkelompok dengan yang lain. Kedua, negara satu berinteraksi dengan negara lain dalam kondisi anarki. Interaksi ini berlangsung dalam situasi dimana tidak terdapat pemerintahan dunia (world government), sehingga konflik antara negara satu dengan yang lain dapat saja terjadi. Ketiga, hubungan antara negara dikarakteristikkan sebagai hubungan yang kompetitif, ketidakpercayaan, dan kejayaan.
Sifat negara yang sedemikian rupa, maka ketika ditarik ke dalam level global, maka persoalan mengenai ototitas politik dalam level global menjadi irelevan. Otoritas dapat diartikan sebagai atau sangat dekat dengan makna legitimasi, keadilan, persetujuan, dan paksaan. Secara praktis, otoritas dapat dimengerti sebagai pemberian kewenangan terhadap seseorang atau suatu entitas untuk melakukan sesuatu atas dasar suatu perjanjian. Hans J. Morgenthau mendefinisikan otoritas sebagai kendali manusia atas pikiran dan tindakan manusia lainnya. Lebih jauh, otoritas didasarkan pada aturan-aturan baik yang sifatnya substantif maupun prosedural. Sehingga aturan dalam konteks ini sangat erat kaitannya dengan legitimasi. (Lang: 2009, 50)
Dengan karakteristik tersebut, sifat interaksi alamiah antar negara akan diwarnai dengan semangat self-help. Dengan semangat ini, persoalan Ambalat akan semakin kompleks karena akan mendorong negara-negara yang terlibat dalam persengketaan tersebut berada dalam situasi dilema keamanan. Implikasinya, dalam dimensi keamanan, negara dituntut untuk terus berada dalam kesiapsiagaan militer (military preparadness). 
Ide lain di dalam perspektif realisme yang menjadi bagian dalam kerangka konseptual dalam penulisan ini adalah mengenai pentingnya elemen-elemen kekuatan nasional dalam bentuk materialistik. Adapun elemen-elemen kekuatan nasional menurut Morgenthau adalah sebagai berikut: geografis, sumber daya alam, kapasitas industri, kesiapsiagaan militer, populasi, karakter nasional, moral nasional, kualitas diplomasi, dan kualitas pemerintahan. (Morgenthau: 1948) Dengan demikian, eksistensi negara dalam politik internasional akan sangat ditentukan dengan kemampuan kekuatan-kekuatan nasional yang telah disebut.

Sengketa Ambalat Sebagai Ancaman Kedaulatan dan Teritori Nasional
Ancaman dari negara tetangga dikategorikan sebagai jenis ancaman tradisional.  Dalam pendekatan tradisional, keamanan sebuah negara yang dapat diancam oleh kekuatan militer negara lain dan harus dipertahankan melalui kekuatan militer negara itu sendiri. Dalam pendekatan ini, negara (state) menjadi subyek dan obyek dari upaya mengejar kepentingan keamanan, pandangan ini menilai bahwa semua fenomena politik dan hubungan internasional adalah fenomena tentang negara. Dalam pemikiran tradisional ini, negara menjadi inti dalam upaya menjaga keamanan negara.
Tiga ciri penting ancaman dari pengertian tradisional, adalah : pertama, identifikasi “nasional sebagai negara”; kedua, ancaman diasumsikan berasal dari luar wilayah; dan ketiga, penggunaan kekuatan militer untuk menghadapi ancaman-ancaman itu. Masalah umum yang dihadapi setiap negara adalah membangun kekuatan untuk menangkal/menggetarkan (to deter) atau mengalahkan (to defeat) suatu serangan. Untuk menghadapi ini TNI (Tentara Nasional Indonesia) diberikan otoritas sesuai dengan spesialisasinya, yaitu : menghadapi ancaman yang bersifat militer, ancaman yang berasal dari lingkungan eksternal, ancaman yang menggunakan strategi militer konvensional, dan ancaman yang bersifat langsung mengancam integritas teritorial Indonesia.
Melihat poin satu dan dua, terlihat jelas bahwa Ambalat merupakan teritorial yang perlu dipertahankan. Dengan adanya klaim dari Malaysia, maka keamanan Indonesia terhadap kedaulatannya sedang mengalami gangguan keamanan. Pentingnya mempertahankan Ambalat merupakan tindakan yang logis dilakuka sebuah negara, terutama dalam meniadakan gangguan keamanan, termasuk keamanan terhadap pelanggaran kedaulatan di wilayah yang menjadi teritorial Indonesia.
Dalam perspektif realis, kekuatan nasional sangat amat berperan dalam pertahanan suatu negara, kerena pemikiran ini menilai negara adalah sebagai aktor utama dan wilayah teritorial termasuk dalam elemen yang harus dimiliki suatu negara yang juga akan menentukan national power negara tersebut. Konflik sengketa teritorial yang melibatkan Malaysia dan Indonesia yang memperebutkan blok Ambalat sebagai wilayah kedaulatan masing-masing negara menjadi semakin pelik. Walaupun telah banyak upaya dalam melakukan perdamaian baik dengan cara  diplomasi ataupun militer tetapi belum juga bisa menyelesaikan konflik sengketa tersebut. Jika melihat potensi sumber daya alam yang dimiliki dalam blok Ambalat dan belajar dari pengalaman buruk menyangkut masalah sengketa teritorial sebelumnya, Indonesia harus lebih tanggap dalam menangani konflik sengketa Ambalat ini karena selain dapat menurunkan tingkat ekonomi Indonesia, dan dengan terjadinya konflik ini Indonesia berpotensi kehilangan kembali sebagian dari wilayahnya sehingga akan berdampak pada terganggunya  kedaulatan Indonesia. 


Kedaulatan teritorial adalah kedaulatan yang  dimiliki  oleh suatu negara dalam melaksanakan yurisdiksi eksklusif  di  wilayahnya merupakan sebuah keharusan yang mencerminkan prestige negara di mata dunia internasional. Kedaulatan rnempunyai dua ciri yang sangat penting yang dimiliki oleh suatu negara. Ciri pertama, kedaulatan merupakan suatu prasyarat hukum untuk adanya suatu  negara. Ciri  kedua, kedaulatan menunjukkan negara tersebut merdeka yang  sekaligus juga  merupakan fungsi dari  suatu negara. “Sovereignty in relation to a portion of the surface of the globe is the legal condition necessary for the inclusion of such portion in the territory of any particular state. Sovereignty in the relation between States signifies independence. Independence in regard to a portion of the globe is the right to exercise thcrein, to the exclusion of any other State, the function of a State”. (Starke: 1984, 152)
Negara kepulauan yang merupakan negara yang tidak seluruh wilayahnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan termasuk pulau-pulau lain yang erat hubungannya satu sama lainya, memiliki kedaulatan di perairan kepulauan yaitu perairan yang terletak di sisi dalam dari garis-garis pangkal lurus kepulauan. Garis-garis pangkal lurus kepulauan menghubungkan titik terluar dari pulau-pulau dan karang kering terluar dari negara kepulauan  tersebut. (Subagyo: 1993) Berdasarkan aturan mengenai negara kepulauan tersebut maka hal itu dapat menjadi dasar bagi Indonesia untuk tetap berupaya mempertahankan Ambalat sebagai bagian dari teritorialnya. Kondisi ini yang kemudian memicu Indonesia untuk tetap berupaya mempertahankan Ambalat dari klaim Malaysia.
Ambalat merupakan bagian dari Wilayah Provinsi Kalimantan Timur terdiri dari 9 Kabupaten dan 4 Kota yang terbagi dalam 122 Kecamatan, 1.167 Desa dan 190 Kelurahan dengan jumlah penduduk 2.750.369 jiwa   dan luas   wilayah sebesar ± 245.237 Km2 atau ± 1,5 kali P. Jawa dan Madura dengan batas wilayah disebelah utara dengan Negara Malaysia (wilayah Sabah),  sebelah timur Selat Makassar dan laut Sulawesi, sebelah selatan Kalimantan Selatan dan sebelah barat Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah serta Malaysia ( wilayah Serawak).
Jika dilihat dari batasan ini maka Malaysia  yang terletak di semenanjung Malaka (continental state) tidak termasuk dalam kategori negara kepulauan tapi hanya sebagai negara pantai (coastal state) biasa dan hal ini akan membedakan keduannya  dalam hal penghitungan luas wilayah perairan negara.Jika dilihat dari ketentuan-ketentuan yang ada dalam hukum laut tersebut, posisi Indonesia dalam ketentuan wilayah blok Ambalat lebih dominan dari pada posisi Malaysia yang hanya melakukan ketentuan sepihak yang menganggap blok Ambalat sebagai wilayah kedaulatannya.
Indonesia sebagai Pemilik Blok Ambalat yang juga telah digambarkan dengan jelas dalam UNCLOS sebagai hukum kelautan yang menjadi tolak ukur negara internasional, dan berdasarkan batasan yang diberikan dalam Bab 4 Konvensi Hukum Laut 1982 mengenai negara kepulauan, yang mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan yang berhak menarik sejauh 200 mil dari pulau terluar. Sementara Malaysia hanya 12 mil dari daratan (Wilayah Malaysia yang dimaksud daratan adalah Sabah yang berada di Pulau Kalimantan) dan bukan pulau terluar (Sipadan-Ligitan). (Wulandari: 2010)
Indonesia memiliki luas wilayah yang begitu besar, terdiri atas 17.499 pulau dengan luas laut mencapai 5,8 juta kilo meter persegi. dengan begitu Indonesia memiliki potensi ancaman konflik yang begitu besar dalam menjaga wilayah kedaulatannya dari adanya ancaman teritorial seperti sengketa perbatasan.Adanya sengketa blok Ambalat ini kembali mengancam kedaulatan Indonesia, oleh sebab itu Indonesia wajib menjaga wilayah dan kepentingan nasionalnya.

Sengketa Ambalat dan Ancaman Ekonomi
Beberapa tahun belakangan ini, terjadi konflik antara Indonesia dengan Malaysia yang memperebutkan Blok Ambalat. Persengketaan ini diawali dengan adanya klaim Malaysia yang mengaku bahwa Ambalat merupakan bagian dari wilayah negaranya. Hal ini bermula setelah Malaysia memasukkan Sipadan dan Ligitan sebagai basis untuk mengukur zona ekonomi eksklusif (ZEE) sehingga pada akhirnya Ambalat masuk Malaysia. Menaggapi hal tersebut Indonesia menentang penuh akan klaim yang di ungkapkan Malaysia. Mengacu pada sejarah dan telah adanya hukum laut internasional atau konvensi hukum laut PBB yang dituangkan dalam UU No.17 tahun 1984, ternyata Ambalat diakui dunia Internasional sebagai wilayah Indonesia. Hal ini meyakinkan Indonesia untuk terus mempertahankan perbatasan Ambalat.
Perbatasan Ambalat merupakan bagian wilayah Kalimantan Timur yang memiliki luas kurang lebih 15.235 kilometer persegi, wilayah yang tidak begitu besar tetapi mengandung kekayaan alam yang sangat melimpah menurut Departemen Energi dan Sumber Daya Manusia di Ambalat ada tambahan kandungan minyak dengan produksi 30.000 - 40.000 barel per hari. (sengketa ambalat..) Sedangkan kandungan gasnya diperkirakan lebih dari 40 triliun kaki kubik. (infiltrasi asing..)  Bukan hanya kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, Indonesia selaku negara yang telah terdaftar dalam hukum laut PBB sebagai pemilik sah dari blok Ambalat juga terancam kedaulatannya, salah satu unsur penting bagi sebuah negara adalah penguasaan suatu daerah teritorial, dengan demikian negara tersebut memiliki hak-hak atas teritorial tersebut.
Faktor geografis sebuah negara menjadi salah satu kekuatan nasional yang berimplikasi pada konteks fundamental mengenai wilayah teritorial kekuasaan yang mempengaruhi kebijakan luar negeri negara tersebut. (afrimadona & yugolastarob: 2012, 25) Bentuk atau fungsi faktor geografis menggambarkan kemampua negara dalam mempertahankan wilayah geografisnya sebagai simbol kedaulatan negara. Sebagai simbol kedaulatan negara berpoensi untuk menghadapi gangguan kedaulatan. Dengan adanya gangguan kedaulatan tersebut maka setiap negara menyadari bahwa gangguan kedaulatan merupakan ancaman terhadap keamanan negara.
Akumulasi kekuatan untuk keamanan terletak pada sifat konfliktual dalam interaksi antar negara yang tidak dapat terhindarkan dan untuk menghadapi potensi konflik yang mengarah pada terjadinya perang, maka negara perlu menjadi kuat sebagai bentuk kesiapan menghadapi perang yang dapat terjadi sewaktu-waktu.(afrimadona & yugolastarob: 2012, 25) Ancaman terbesar kedaulatan Indonesia berada pada wilayah laut, ancaman ini menjadi semakin tinggi karena posisi geografi Indonesia berada dalam lalu lintas perdagangan dunia, setiap hari ratusan bahkan mungkin ribuan kapal baik kapal dagang maupun militer melintas di perairan Indonesia melalui empat SLOC (Sea Line of Communication). (Krisdantoro Desian: 2012)
Jika mengingat kepentingan nasional yang berbeda pada setiap negara tidak menutup kemungkinan akan terganggunya sumberdaya alam yang ada dalam wilayah kedaulatan Indonesia. Fakta bahwa wilayah laut adalah wilayah terbuka, maka dengan leluasa kekayaan laut Indonesia dimanfaatkan bangsa lain tanpa ada kemampuan untuk melindunginya. (Krisdantoro Desian: 2012) Adanya konflik sengketa wilayah yang dilakukan Malaysia terhadap blok Ambalat khususnya pada tahun 2005-2009 ini merupakan yang ke dua kalinya setelah Malaysia mengklaim Pulau Sipadan dan Ligitan. Hal ini seharusnya menjadi pembelajaran Indonesia sehingga lebih menjaga wilayah perbatasan.
Blok Ambalat yang terletak di wilayah Muara Sungai Kayan yang membentuk delta pada bagian lepas pantai berkedalaman antara 1.000 sampai 2.375 meter dibawah muka.laut pada  landas  kontinen  Kalimantan.  Wilayah  sampai  kedalaman  tersebut  merupakan kelanjutan  daratan  Kalimantan  wilayah  Indonesia,  yang  merupakan  cekungan sedimentasi  bagi  pengendapan  sedimen  terrigeneous  (asal  daratan).
Blok Ambalat  adalah  kelanjutan  alamiah  daratan  Kalimantan  Indonesia,  batuan dasarnya  adalah  bagian  dari  lempeng  benua  pembentuk  Kalimantan, batuan  sedimen yang  berada diatasnya berasal dari dari daratan Kalimantan  yang  kemudian ditransport melalui sungai kayan untuk kemudian diendapkan membentuk delta yang besar di landas kontinen yang bersangkutan. (Dewi Dwi Puspitasari: 2012) Blok tersebut mengandung sumberdaya alam yang dapat di manfaatkan guna kemakmuran negaranya.
Dengan demikian pentingnya faktor geografis dalam sebuah negara khususnya Indonesia selaku negara kepulauan yang juga memiliki keuntungan lebih, dalam mendapatkan sumberdaya alam ataupun luas wilayah yang merupakan modal dasar pembangunan nasional dan sosial berupa idiologi, politik, ekonomi dan sosial budaya. Indonesia harus memanfatkan potensi kelautannya baik secara geopolitik, ekonomi dan pertahanan untuk meningkatkan pengaruh dan daya tawar Indonesia. Hal tersebut menjadi faktor-faktor yang dapat membentuk kekuatan nasional. (Isnu: 2012) Karena kepentingan pertahanan negara adalah melindungi kedaulatan negara dan menjaga keutuhan wilayah Negara kedaulatan, untuk itu geopolitik Indonesia adalah persatuan bangsa dan kesatuan serta keutuhan wilayah Indonesia yang berlandaskan kesejahteraan dan keamanan seluruh rakyat. (www.kemhan.go.id: 2012)
Ambalat merupakan ambang batas laut seluas 6.700 km2 yang banyak mengandung sumber daya migas yang terletak di perbatasan antara Sabah-Malaysia dan Kalimantan Timur-Indonesia. Malaysia dan Indonesia memiliki perbedaan persepsi mengenai batas teritorialnya masing-masing. Malaysia dengan Peta Pentas Malaysia 1979 memasukan Blok Ambalat sebagai wilayahnya secara sepihak dengan koordinat ND 6 dan ND 7. (Peta buatan Malaysia tahun 1979: 2012)

Blok yang luasnya 15.235 kilometer persegi, ditengarai mengandung kandungan minyak dan gas yang dapat dimanfaatkan hingga 30 tahun. Menurut para ahli perminyakan, memperkirakan nilai cadangan minyak dan gas yang terkandung di Ambalat mencapai Rp 4.200 triliun atau tiga kali hutang Indonesia. (Amril Amarullah: 2012)Dengan kekayaan yang terkandung di Ambalat maka nilai strategis Ambalat bagi Indonesia sangat besar. Nilai strategis itulah yang menjadi alasan utama mengapa Malaysia berupaya untuk terus mengklaim Ambalat sebagai bagian dari teritorialnya.
Kawasan perairan Ambalat menyimpan kandungan minyak dan gas bumi dalam jumlah besar. Menurut ahli geologi dari lembaga konsultan Exploration Think Tank Indonesia (ETTI) Andang Bachtiar, satu titik tambang di Ambalat menyimpan cadangan potensial 764 juta barel minyak dan 1,4 triliun kaki kubik gas. (Cadangan Minyak: 2012) Pentingnya kandungan sumber daya alam di Ambalat menjelaskan bahwa sumber daya alam tersebut memiliki nilai penting bagi Indonesia dalam membangun kekuatan nasionalnya.
Malaysia paham betul bahwa di dekat Sipadan dan Ligitan, khususnya di blok Ambalat terkandung cadangan minyak dan gas bumi yang cukup menjanjikan. Itu artinya, konflik Ambalat adalah konflik ekonomi karena kandungan minyak dan gas bumi yang cukup besar. (Amril Amarullah: 2012) Dengan demikian keistimewaan blok Ambalat harus dijaga ketat dengan penempatan dan kontrol tentara angkatan laut serta dengan adanya dukungan kemajuan alutsista yang dapat mengoptimalkan pengawasan atas blok Ambalat tersebut.
Dengan kandungan sumber daya alam yang begitu besar, maka tidak mengherankan jika Malaysia berupaya untuk memiliki Ambalat. Dengan adanya klaim tersebut, maka Indonesia berpotensi kehilangan sumber daya alamnya. Untuk itu, kira penting bagi Indonesia untuk tetap mempertahankan wilayah Ambalat sebagai upaya untuk melindungi sumber daya alamnya sebagai bagian dari kekuatan nasional Indonesia.


Kesimpulan
Nilai Ambalat yang memiliki kandungan sumber daya alam, tidak hanya memiliki nilai strategis bagi ekonomi melalui sumber daya alamnya, tapi juga kedaulatan dan keutuhan wilayah bagi Indonesia. Dengan adanya ancaman dari Malaysia yang juga melakukan klaim teritorial, Indonesia diwajibkan untuk berupaya dalam mempertahankan Ambalat sebagai bagian dari Indonesia. Signifikansi Ambalat sangat besar, terutama dalam mendukung Indonesia dalam mempertahankan sekaligus meningkatkan kekuatan nasionalnya.


Daftar Pustaka
Buku
Afrimadona dan Komeini, Yugolastarob. Paradigma dalam Kajian Strategis, di dalam AA. Banyu Perwita dan Bantarto Bandoro (eds), Memahami Kajian Strategis, Jakarta: UPN “veteran” Press, 2012

Buzan,Barry. Security: a New Framework for Analysis, United States of America: Lynne Rienner Publisher, Inc, 1998

Donnelly,Jack. Realism, dalam Scott Burchill, Andrew Linklater, Richard Devetak, Jack Donnelly, Matthew Peterson, Cristian Reus-Smit, Jacque True, Theories of International Relations (3rd edition), Basingtoke: Palgrave Macmillan, 2005

F. Lang, Jr,Anthony. Authorithy and the Problem of Non State Actors, dalam Eric A. Heinze and Brent J. Steele, Ethics, Authority, and War: Non State Actors and The Just War Tradition, New York: Palgrave, 2009

J. Morgenthau,Hans.Politics Among Nations: Struggle for Power and Peace,New York: Alfred A. Knopf, 1948

Starke,G. Lntroduction to International Law, London: Butterworhts, edisi ke 9, 1984

Subagyo,Joko.Hukum Laut Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta, 1993.


Jurnal
Republik Indonesia, Buku Putih Pertahanan Indonesia Tahun 2008

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 Tentang Zona Ekonomi Ekslusif

Sumber Internet

Amril Amarullah, Inilah Isi Perut Ambalat, diunduh melaluihttp://nasional.news.viva.co.id/news/read/64883-apa_sebenarnya_yang_tertanam_di_ambalat


Dewi Dwi Puspltasarl S,  Etty Eidman, Luky Adrianto, Studi Analisis Konflik Ambalat Di Perairan Laut Sulawesi

Infiltrasi Asing Kembali Ancam Blok Ambalat, diunduh melalui http://metrotvnews.com/index.php/metromain/news/2010/05/01/16724/Infiltrasi-Asing-Kembali-Ancam-Blok-Ambalat


Isnu, Letak geografis Indonesia sebagai Bagian Terpenting Oleh Negara-Negara berbagai Kawasan, diunduh melalui, http://koranbogor.com/2012/11/05/isnu-letak-geografis-Indonesia-sebagai-bagian-terpenting-dari-negara-negara-berbagai-kawasan/


Krisdantoro Desian, Memperkuat kapabilitas pertahanan sebagai element kekuatan diplomasi, diunduh melalui http://www.tabloiddiplomasi.org/previous-isuue/52-maret-2008/484-memperkuat-kapabilitas-pertahanan-sebagai-elemen-kekuatan-diplomasi-.html

Laporan  Kunjungan  Kerja  Komisi  I  DPR dalam  Reses masa persidangan  III tahun sidang 2004 – 2005 ke Profinsi Kalimantan Timur, tanggal 4 s/d 8 april 2005
Masalah Ambalat: Pembentukan Provinsi Kaltra Sangat Mendesak, diunduh dari http://kemhan.go.id/modules.php?name=News&file=article&sid=6578, pada tanggal 22 September 2011, pada pukul 20.05

Peta buatan Malaysia tahun 1979 ini mendapat protes dari negara yang berbatasan dengan Malaysia seperti; Singapura, Indonesia, Filipina, Vietnam dan Brunei Darussalam. Selain itu, Peta 1979 juga tidak berpedoman dengan hukum internasional melalui perjanjian antarnegara mengenai perbatasan teritorial sehingga legalitas Peta 1979 masih dipertanyakan. Malaysia juga menggunakan Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982 dengan menarik sejauh 12 mil dari pulau terluar (Sipadan-Ligitan). Padahal, hak istimewa tersebut hanya diberikan bagi negara kepulauan sedangkan Malaysia adalah negara pantai yang berhak menarik 12 mil dari daratan Sabah. Sodikin, Amir. Ambalat Ujian Diplomasi dan Harga Diri Negara kepulauan, dalam Kompas 12 Maret, Jakarta, 2005.

Sengketa Wilayah Perbatasan Perairan Ambalat–Karang UnarangPasca Kasus Sipadan dan Ligitan (Tinjauan Hukum Laut Internasional) oleh, B. Tjandra Wulandari,SH.,MH

Sengketa Ambalat: isi perut ambalat, diunduh melalui http://sorot.news.viva.co.id/news/read/66215-isi_perut_ambalat

Wulandari B. Tjandra, Sengketa Wilayah Perbatasan Perairan Ambalat–Karang UnarangPasca Kasus Sipadan dan Ligitan, Tinjauan Hukum Laut Internasional, Dengan konvensi tersebut, Indonesia meratifikasi Konvensi Hukum Laut 1982 dalam UU No.17 Tahun 1985 dan UU No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia. Selain itu, secara de facto kawasan Ambalat telah dikelola secara efektif oleh Indonesia sejak tahun 1967 tanpa protes dari Malaysia serta adanya ENI (perusahaan minyak dari Italia) sejak tahun 1999 dan UNOCAL (perusahaan minyak dari AS) sejak tahun 2004 yang telah mengelola sumberdaya migas di perairan Ambalat atas konsesi yang diberikan Indonesia melalui Pertamina menjadi kekuatan untuk mempertahankan perairan kaya minyak tersebut, Sodikin, Amir. Ambalat Ujian Diplomasi dan Harga Diri Negara kepulauan, dalam Kompas 12 Maret, Jakarta, 2005.










Popular Post