Catatan: Untuk melakukan pengutipan artikel ini dapat dilakukan dengan cara:
Yugolastarob Khomeini dan Yudha Kurniawan, Ambalat Sebagai Wilayah Kontestasi Indonesia, Jurnal Global Komunika, Vol. 3 No. 1 Januari-Juni 2013, Jakarta: FISIP UPN Veteran Jakarta
Yugolastarob Khomeini dan Yudha Kurniawan, Ambalat Sebagai Wilayah Kontestasi Indonesia, Jurnal Global Komunika, Vol. 3 No. 1 Januari-Juni 2013, Jakarta: FISIP UPN Veteran Jakarta
Oleh:
Yugolastarob Komeini & Yudha Kurniawan
Abstract
The significance of Ambalat as a contested area
for Indonesia is analyzed by using classical realism. This perspective used to
figure out how the Ambalat region has important role for Indonesia to boost up its
national power. Ambalat teritorial, as a part of Indonesia sovereignty, has
natural resources which is credibly able to increase Indonesia national power.
Besides, Ambalat, as a contested area, also stand as a parameter for Indonesia to
defend its teritorial unity to face teritorial threat against Malaysia.
Keywords:
National Interest, Element of National Power, Conflict
Pendahuluan
Keberadaan
wilayah cenderung memiliki nilai penting bagi sebuah negara. Nilai geografis
dapat dipandang sebagai wilayah teritorial yang menggambarkan kedaulatan negara
dan bahkan diperlukan sebuah kekuatan militer untuk mempertahankannya, terlebih
lagi jika wilayah tersebut memiliki kekayaan sumber daya alam. Kondisi
geografis sebuah negara dengan wilayah yang terdiri dari daratan dan lautan secara geografi,
geopolitik dan geostrategi mempunyai potensi kerawanan yang tinggi dari ancaman
tradisional dan non tradisional.
Keberadaan
wilayah juga akan memicu terjadinya konflik jika masih terdapat ketidakjelasan
kepemilikan wilayah, salah satunya Ambalat. Ambalat adalah blok laut luas yang
memiliki cakupan wilayah seluas 15. 235 kilometer persegi yang berada pada Laut
Sulawesi atau Selat Makasar dan berlokasi tidak jauh dari perbatasan darat antara
Indonesia dan Malaysia. Wilayah ini memiliki kekayaan laut dan bawah laut,
terutama minyak. Wilayah ini merupakan wilayah yang dipersengketakan oleh dua
negara, yaitu Indonesia dan malaysia. Wilayah ambalat memang belum memiliki
kejelasan yang pasti mengingat kedua negara mengklaim bahwa wilayah tersebut
menjadi bagian dari teritorial masing-masing negara.
Pada tahun
1982, PBB atau Perserikatan Bangsa-Bangsa menggelar Konferensi Hukum Laut
(UNCLOS). Konferensi tersebut menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara
kepulauan terbesar di dunia. Sebagai negara arcipelago, Indonesia memiliki luas
wilayah laut yang lebih besar dibandingkan luas wilayah daratan. Wilayah laut
yang menjadi batas luar dari laut teritorial dikenal sebagai Zona Ekonomi
Ekslusif. Zona yang dimiliki sebuah negara ini memiliki jangkauan wilayah laut
sepanjang 200 mil dari garis pantai. (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983)
ZEE merupakan
zona sebuah negara pantai yang memiliki hak atas kekayaan alam di dalamnya, dan
berhak menggunakan kebijakan hukumnya. Berdasarkan kebijakan tersebut, maka
Indonesia bersikukuh atas kepemilikan Ambalat sebagai bagian dari wilayah
teritorial Indonesia. Meski begitu, terdapat ketegangan yang mengarah pada
terjadinya konflik antara Indonesia-Malaysia, terkait dengan klaim Malaysia
bahwa kawasan Ambalat yang berada di Kabupaten Nunukan. (Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1983)
Upaya Indonesia
untuk mempertahankan Ambalat sebagai wilayah teritorial yang menjadi bagian
dari Kesatuan Republik Indonesia dilakukan dengan mengeluarkan berbagai bentuk
kebijakan. Secara politik, wilayah ambalat merupakan bagian dari wilayah
kesatuan yang masuk sebagai bagian dari Indonesia dan untuk itu, Indonesia
telah berupaya mempertahankannya. Di sisi lain, terdapat upaya eksplorasi sumber
mineral yang dimiliki oleh Ambalat yang berada pada wilayah Zona Ekonomi
Ekslusif Indonesia.
Sebagai wilayah
yang menjadi sumber klaim dan konflik, Ambalat merupakan wilayah yang patut
menjadi perhatian, baik dari sisi politik, ekonomi, maupun militer.
Kecenderungan negara untuk melakukan pengaman merupakan upaya sekuritisasi
terhadap objek yang menjadi sumber konflik. Langkah sekuritisasi merupakan
strategi pengamanan oleh Indonesia merupakan sebuah sikap yang menggambarakan
upaya untuk mempertahankan keberadaan Ambalat sebagai wilayah kedaulatan
Indonesia.
Buku putih
Pertahanan Indonesia Tahun 2008 menyatakan bahwa “karakteristik geografis
Indonesia mengandung tantangan yang multidimensi sehingga menuntut adanya
strategi pertahanan negara yang tepat untuk mengamankan wilayah tersebut.
Wilayah yang menjadi objek pengaman merupakan wilayah-wilayah atau isu
perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar.
Konteks
kebijakan yang mengarah pada bentuk pengamanan wilayah sebagai objek pertahanan
dan keamanan dapat dipahami sebagai upaya Indonesia dalam menstrategikan
pengaman wilayah yang diklaim oleh pihak lain. Upaya pengamanan sebagai langkah
sekuriti sebagai bentuk survival
terlihat ketika ada sebuah isu yang menggambarkan adanya ancaman nyata yang
mengacu pada objek-objek tertentu. (Barry Buzan: 1998, 21)
Langkah
pengamanan wilayah yang menjadi isu konflik berhubungan langsung dengan
kedaulatan negara yang harus ditangani secara serius oleh pemerintah, antara
lain melalui pendayagunaan fungsi pertahanan. (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983)
Bentuk permasalahan klaim wilayah yang memiliki nilai sumber daya alam
menjelaskan bhahwa konteks politik menjadi isu yang menggambarkan pelanggaran
wilayah dan di sisi lain, kepentingan ekonomi juga memiliki peranan penting
dalam mendorong upaya pengamanan, selain langkah dan fungsi pertahanan sebagai
upaya pengamanan.
Untuk itu,
Indonesia, dalam menangani permasalahan perbatasan, akan tetap teguh mematuhi
berbagai Hukum Internasional yang berlaku, termasuk UNCLOS Tahun 1982. Selain
itu, diperlukan berbagai macam kebijakan yang mampu mengidentifikasi berbagai
ancaman sehingga akan terdapat sebuah strategi pengamanan wilayah Ambalat yang
bisa berjalan efektif.
Berdasarkan
identifikasi permasalahan di atas, maka tulisan ini bertujuan untuk melakukan
langkah analisa dengan menggunakan perspektif sekuritisasi sebagai perspektif
yang digunakan sebagai alat analisa dalam mengidentifikasi langkah pengaman
yang dilakukan Indonesia, terkait dengan persoalan Ambalat. Karena itu, artikel
ini coba melihat Signifikansi Wilayah Ambalat sebagai Contested Area bagi Indonesia dalam perspektif realisme klasik.
Realisme Klasik
Sebagai Kerangka Konseptual
Sebelum membahas persoalan tentang
persoalan klaim Ambalat lebih jauh, maka kerang konsptual Realisme klasik perlu
diuraikan terlebih dahulu. Perspektif Realisme merupakan salah satu perspektif
yang penting di dalam ilmu hubungan internasional. Hans J. Morgenthau dalam
bukunya “Politics Among Nations: Struggle for Power and Peace” (1948), telah menempatkan
dasar-dasar pemikiran Realisme klasik.
Gagasan penting mengenai realisme klasik dapat dilihat
pada tiga asumsi penting yang dikemukakan oleh Thomas Hobbes mengenai sifat
negara (the nature of state).Dalam melihat bagaimana sifat negara,
Thomas Hobbes menganalogikan negara sebagai manusia yang rasional. (Jack Donnelly:
2005, 32) Pertama, manusia pada dasarnya
adalah sama (equal). Sehingga pada esensi dasarnya yang lemah pun dapat
mengalahkan yang kuat, baik dengan cara yang picik maupun dengan cara
berkelompok dengan yang lain. Kedua, negara satu berinteraksi dengan
negara lain dalam kondisi anarki. Interaksi ini berlangsung dalam situasi
dimana tidak terdapat pemerintahan dunia (world government), sehingga
konflik antara negara satu dengan yang lain dapat saja terjadi. Ketiga,
hubungan antara negara dikarakteristikkan sebagai hubungan yang kompetitif,
ketidakpercayaan, dan kejayaan.
Sifat negara
yang sedemikian rupa, maka ketika ditarik ke dalam level global, maka persoalan
mengenai ototitas politik dalam level global menjadi irelevan. Otoritas
dapat diartikan sebagai atau sangat dekat dengan makna legitimasi, keadilan,
persetujuan, dan paksaan. Secara praktis, otoritas dapat dimengerti sebagai
pemberian kewenangan terhadap seseorang atau suatu entitas untuk melakukan
sesuatu atas dasar suatu perjanjian. Hans J. Morgenthau mendefinisikan otoritas
sebagai kendali manusia atas pikiran dan tindakan manusia lainnya. Lebih jauh,
otoritas didasarkan pada aturan-aturan baik yang sifatnya substantif maupun
prosedural. Sehingga aturan dalam konteks ini sangat erat kaitannya dengan
legitimasi. (Lang: 2009, 50)
Dengan
karakteristik tersebut, sifat interaksi alamiah antar negara akan diwarnai
dengan semangat self-help. Dengan
semangat ini, persoalan Ambalat akan semakin kompleks karena akan mendorong
negara-negara yang terlibat dalam persengketaan tersebut berada dalam situasi
dilema keamanan. Implikasinya, dalam dimensi keamanan, negara dituntut untuk
terus berada dalam kesiapsiagaan militer (military
preparadness).
Ide lain di
dalam perspektif realisme yang menjadi bagian dalam kerangka konseptual dalam
penulisan ini adalah mengenai pentingnya elemen-elemen kekuatan nasional dalam
bentuk materialistik. Adapun elemen-elemen kekuatan nasional menurut Morgenthau
adalah sebagai berikut: geografis, sumber daya alam, kapasitas industri,
kesiapsiagaan militer, populasi, karakter nasional, moral nasional, kualitas
diplomasi, dan kualitas pemerintahan. (Morgenthau: 1948) Dengan demikian,
eksistensi negara dalam politik internasional akan sangat ditentukan dengan kemampuan
kekuatan-kekuatan nasional yang telah disebut.
Sengketa
Ambalat Sebagai Ancaman Kedaulatan dan Teritori Nasional
Ancaman dari negara tetangga dikategorikan sebagai
jenis ancaman tradisional. Dalam pendekatan tradisional, keamanan sebuah
negara yang dapat diancam oleh kekuatan militer negara lain dan harus
dipertahankan melalui kekuatan militer negara itu sendiri. Dalam pendekatan
ini, negara (state) menjadi
subyek dan obyek dari upaya mengejar kepentingan keamanan, pandangan ini
menilai bahwa semua fenomena politik dan hubungan internasional adalah fenomena
tentang negara. Dalam pemikiran tradisional ini, negara menjadi inti dalam
upaya menjaga keamanan negara.
Tiga ciri penting ancaman dari pengertian tradisional,
adalah : pertama, identifikasi “nasional sebagai negara”; kedua, ancaman
diasumsikan berasal dari luar wilayah; dan ketiga, penggunaan kekuatan militer
untuk menghadapi ancaman-ancaman itu. Masalah umum yang dihadapi setiap negara
adalah membangun kekuatan untuk menangkal/menggetarkan (to deter) atau mengalahkan (to defeat) suatu serangan. Untuk
menghadapi ini TNI (Tentara Nasional Indonesia) diberikan otoritas sesuai
dengan spesialisasinya, yaitu : menghadapi ancaman yang bersifat militer,
ancaman yang berasal dari lingkungan eksternal, ancaman yang menggunakan
strategi militer konvensional, dan ancaman yang bersifat langsung mengancam
integritas teritorial Indonesia.
Melihat poin satu dan dua, terlihat jelas bahwa
Ambalat merupakan teritorial yang perlu dipertahankan. Dengan adanya klaim dari
Malaysia, maka keamanan Indonesia terhadap kedaulatannya sedang mengalami
gangguan keamanan. Pentingnya mempertahankan Ambalat merupakan tindakan yang
logis dilakuka sebuah negara, terutama dalam meniadakan gangguan keamanan,
termasuk keamanan terhadap pelanggaran kedaulatan di wilayah yang menjadi
teritorial Indonesia.
Dalam perspektif realis, kekuatan nasional sangat amat
berperan dalam pertahanan suatu negara, kerena pemikiran ini menilai negara
adalah sebagai aktor utama dan wilayah teritorial termasuk dalam elemen yang
harus dimiliki suatu negara yang juga akan menentukan national power negara tersebut. Konflik sengketa teritorial yang
melibatkan Malaysia dan Indonesia yang memperebutkan blok Ambalat sebagai
wilayah kedaulatan masing-masing negara menjadi semakin pelik. Walaupun telah banyak upaya dalam
melakukan perdamaian baik dengan cara
diplomasi ataupun militer tetapi belum juga bisa menyelesaikan konflik
sengketa tersebut. Jika melihat potensi sumber daya alam yang dimiliki dalam
blok Ambalat dan belajar dari pengalaman buruk menyangkut masalah sengketa teritorial sebelumnya, Indonesia
harus lebih tanggap dalam menangani konflik sengketa Ambalat ini karena selain
dapat menurunkan tingkat ekonomi Indonesia, dan dengan terjadinya konflik ini
Indonesia berpotensi kehilangan kembali sebagian dari wilayahnya sehingga akan
berdampak pada terganggunya kedaulatan Indonesia.
Kedaulatan teritorial adalah kedaulatan yang dimiliki
oleh suatu negara dalam melaksanakan yurisdiksi eksklusif di
wilayahnya merupakan sebuah keharusan yang mencerminkan prestige negara
di mata dunia internasional. Kedaulatan rnempunyai dua ciri yang sangat penting
yang dimiliki oleh suatu negara. Ciri pertama, kedaulatan merupakan suatu
prasyarat hukum untuk adanya suatu
negara. Ciri kedua, kedaulatan
menunjukkan negara tersebut merdeka yang
sekaligus juga merupakan fungsi
dari suatu negara. “Sovereignty in relation to a portion of the surface of the globe is the
legal condition necessary for the inclusion of such portion in the territory of
any particular state. Sovereignty in the relation between States signifies
independence. Independence in regard to a portion of the globe is the right to
exercise thcrein, to the exclusion of any other State, the function of a State”.
(Starke: 1984, 152)
Negara kepulauan yang merupakan negara yang tidak seluruh wilayahnya
terdiri dari satu atau lebih kepulauan termasuk pulau-pulau lain yang erat
hubungannya satu sama lainya, memiliki kedaulatan di perairan kepulauan yaitu
perairan yang terletak di sisi dalam dari garis-garis pangkal lurus kepulauan. Garis-garis
pangkal lurus kepulauan menghubungkan titik terluar dari pulau-pulau dan karang
kering terluar dari negara kepulauan tersebut. (Subagyo: 1993) Berdasarkan
aturan mengenai negara kepulauan tersebut maka hal itu dapat menjadi dasar bagi
Indonesia untuk tetap berupaya mempertahankan Ambalat sebagai bagian dari
teritorialnya. Kondisi ini yang kemudian memicu Indonesia untuk tetap berupaya
mempertahankan Ambalat dari klaim Malaysia.
Ambalat merupakan bagian
dari Wilayah Provinsi Kalimantan Timur terdiri dari 9 Kabupaten dan 4
Kota yang terbagi dalam 122 Kecamatan, 1.167 Desa dan 190 Kelurahan dengan
jumlah penduduk 2.750.369 jiwa dan
luas wilayah sebesar ± 245.237 Km2 atau
± 1,5 kali P. Jawa dan Madura dengan batas wilayah disebelah utara dengan
Negara Malaysia (wilayah Sabah), sebelah
timur Selat Makassar dan laut Sulawesi, sebelah selatan Kalimantan Selatan dan
sebelah barat Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah serta Malaysia ( wilayah
Serawak).
Jika dilihat dari batasan ini maka Malaysia yang terletak di
semenanjung Malaka (continental state) tidak termasuk dalam kategori negara
kepulauan tapi hanya sebagai negara pantai (coastal state) biasa dan hal ini
akan membedakan keduannya dalam hal penghitungan luas wilayah perairan
negara.Jika dilihat dari ketentuan-ketentuan yang ada dalam hukum laut
tersebut, posisi Indonesia dalam ketentuan wilayah blok Ambalat lebih dominan
dari pada posisi Malaysia yang hanya melakukan ketentuan sepihak yang
menganggap blok Ambalat sebagai wilayah kedaulatannya.
Indonesia sebagai Pemilik Blok Ambalat yang juga telah digambarkan dengan
jelas dalam UNCLOS sebagai hukum kelautan yang menjadi tolak ukur negara internasional,
dan berdasarkan batasan
yang diberikan dalam Bab 4 Konvensi Hukum Laut 1982 mengenai negara kepulauan,
yang mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan yang berhak menarik sejauh 200
mil dari pulau terluar. Sementara
Malaysia hanya 12 mil dari daratan (Wilayah Malaysia yang dimaksud daratan
adalah Sabah yang berada di Pulau Kalimantan) dan bukan pulau terluar
(Sipadan-Ligitan). (Wulandari: 2010)
Indonesia memiliki luas wilayah yang begitu besar, terdiri atas 17.499 pulau dengan luas laut mencapai 5,8
juta kilo meter persegi. dengan begitu Indonesia memiliki potensi ancaman
konflik yang begitu besar dalam menjaga wilayah kedaulatannya dari adanya
ancaman teritorial seperti sengketa perbatasan.Adanya sengketa blok Ambalat ini
kembali mengancam kedaulatan Indonesia, oleh sebab itu Indonesia wajib menjaga
wilayah dan kepentingan nasionalnya.
Sengketa
Ambalat dan Ancaman Ekonomi
Beberapa
tahun belakangan ini, terjadi konflik antara Indonesia dengan Malaysia yang
memperebutkan Blok Ambalat. Persengketaan ini diawali dengan adanya klaim
Malaysia yang mengaku bahwa Ambalat merupakan bagian dari wilayah negaranya.
Hal ini bermula setelah Malaysia memasukkan Sipadan dan Ligitan sebagai basis
untuk mengukur zona ekonomi eksklusif (ZEE) sehingga pada akhirnya Ambalat
masuk Malaysia. Menaggapi hal tersebut Indonesia menentang penuh akan klaim
yang di ungkapkan Malaysia. Mengacu pada sejarah dan telah adanya hukum laut
internasional atau konvensi hukum laut PBB yang dituangkan dalam UU No.17 tahun
1984, ternyata Ambalat diakui dunia Internasional sebagai wilayah Indonesia.
Hal ini meyakinkan Indonesia untuk terus mempertahankan perbatasan Ambalat.
Perbatasan Ambalat
merupakan bagian wilayah Kalimantan Timur yang memiliki luas kurang lebih
15.235 kilometer persegi, wilayah yang tidak begitu besar tetapi mengandung
kekayaan alam yang sangat melimpah menurut Departemen Energi dan Sumber Daya
Manusia di Ambalat ada tambahan kandungan minyak dengan produksi 30.000 -
40.000 barel per hari. (sengketa ambalat..) Sedangkan kandungan gasnya
diperkirakan lebih dari 40 triliun kaki kubik. (infiltrasi asing..) Bukan hanya kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya, Indonesia selaku negara yang telah terdaftar dalam hukum laut PBB
sebagai pemilik sah dari blok Ambalat juga terancam kedaulatannya, salah satu
unsur penting bagi sebuah negara adalah penguasaan suatu daerah teritorial,
dengan demikian negara tersebut memiliki hak-hak atas teritorial tersebut.
Faktor geografis sebuah negara menjadi salah satu kekuatan nasional
yang berimplikasi pada konteks fundamental mengenai wilayah teritorial
kekuasaan yang mempengaruhi kebijakan luar negeri negara tersebut. (afrimadona
& yugolastarob: 2012, 25) Bentuk atau fungsi faktor geografis menggambarkan
kemampua negara dalam mempertahankan wilayah geografisnya sebagai simbol
kedaulatan negara. Sebagai simbol kedaulatan negara berpoensi untuk menghadapi
gangguan kedaulatan. Dengan adanya gangguan kedaulatan tersebut maka setiap
negara menyadari bahwa gangguan kedaulatan merupakan ancaman terhadap keamanan
negara.
Akumulasi kekuatan untuk keamanan terletak pada sifat
konfliktual dalam interaksi antar negara yang tidak dapat terhindarkan dan
untuk menghadapi potensi konflik yang mengarah pada terjadinya perang, maka
negara perlu menjadi kuat sebagai bentuk kesiapan menghadapi perang yang dapat
terjadi sewaktu-waktu.(afrimadona & yugolastarob: 2012, 25) Ancaman
terbesar kedaulatan Indonesia berada pada wilayah laut, ancaman ini menjadi semakin tinggi
karena posisi geografi Indonesia berada dalam lalu lintas perdagangan dunia, setiap
hari ratusan bahkan mungkin ribuan kapal baik kapal dagang maupun militer
melintas di perairan Indonesia melalui empat SLOC (Sea Line of Communication). (Krisdantoro
Desian: 2012)
Jika
mengingat kepentingan nasional yang berbeda pada setiap negara tidak menutup
kemungkinan akan terganggunya sumberdaya alam yang ada dalam wilayah kedaulatan
Indonesia. Fakta bahwa wilayah laut adalah wilayah terbuka, maka dengan leluasa
kekayaan laut Indonesia dimanfaatkan bangsa lain tanpa ada kemampuan untuk
melindunginya. (Krisdantoro
Desian: 2012) Adanya konflik sengketa wilayah yang dilakukan Malaysia
terhadap blok Ambalat khususnya pada tahun 2005-2009 ini merupakan yang ke dua
kalinya setelah Malaysia mengklaim Pulau Sipadan dan Ligitan. Hal ini
seharusnya menjadi pembelajaran Indonesia sehingga lebih menjaga wilayah
perbatasan.
Blok Ambalat yang terletak di wilayah Muara Sungai Kayan yang membentuk
delta pada bagian lepas pantai berkedalaman antara 1.000 sampai 2.375 meter
dibawah muka.laut pada landas kontinen
Kalimantan. Wilayah sampai
kedalaman tersebut merupakan kelanjutan daratan
Kalimantan wilayah Indonesia,
yang merupakan cekungan sedimentasi bagi
pengendapan sedimen terrigeneous
(asal daratan).
Blok Ambalat
adalah kelanjutan alamiah
daratan Kalimantan Indonesia,
batuan dasarnya adalah bagian
dari lempeng benua
pembentuk Kalimantan, batuan sedimen yang
berada diatasnya berasal dari dari daratan Kalimantan yang
kemudian ditransport melalui sungai kayan untuk kemudian diendapkan
membentuk delta yang besar di landas kontinen yang bersangkutan. (Dewi Dwi Puspitasari:
2012) Blok tersebut mengandung sumberdaya alam yang dapat di manfaatkan
guna kemakmuran negaranya.
Dengan demikian pentingnya faktor geografis dalam sebuah
negara khususnya Indonesia selaku negara kepulauan yang juga memiliki
keuntungan lebih, dalam mendapatkan sumberdaya alam ataupun luas wilayah yang
merupakan modal dasar pembangunan nasional dan sosial berupa idiologi, politik,
ekonomi dan sosial budaya. Indonesia harus memanfatkan potensi kelautannya baik secara
geopolitik, ekonomi dan pertahanan untuk meningkatkan pengaruh dan daya tawar Indonesia.
Hal tersebut menjadi faktor-faktor yang dapat membentuk kekuatan nasional.
(Isnu: 2012) Karena kepentingan pertahanan
negara adalah melindungi kedaulatan negara dan menjaga keutuhan wilayah Negara
kedaulatan, untuk itu geopolitik Indonesia adalah persatuan bangsa dan kesatuan
serta keutuhan wilayah Indonesia yang berlandaskan kesejahteraan dan keamanan
seluruh rakyat. (www.kemhan.go.id: 2012)
Ambalat
merupakan ambang batas laut seluas 6.700 km2 yang banyak mengandung
sumber daya migas yang terletak di perbatasan antara Sabah-Malaysia dan
Kalimantan Timur-Indonesia. Malaysia dan Indonesia memiliki perbedaan persepsi
mengenai batas teritorialnya masing-masing. Malaysia dengan Peta Pentas
Malaysia 1979 memasukan Blok Ambalat sebagai wilayahnya secara sepihak dengan
koordinat ND 6 dan ND 7. (Peta buatan Malaysia
tahun 1979: 2012)
Blok yang luasnya
15.235 kilometer persegi, ditengarai mengandung kandungan minyak dan gas yang
dapat dimanfaatkan hingga 30 tahun. Menurut para ahli perminyakan,
memperkirakan nilai cadangan minyak dan gas yang terkandung di Ambalat mencapai
Rp 4.200 triliun atau tiga kali hutang Indonesia. (Amril
Amarullah: 2012)Dengan kekayaan yang terkandung di
Ambalat maka nilai strategis Ambalat bagi Indonesia sangat besar. Nilai
strategis itulah yang menjadi alasan utama mengapa Malaysia berupaya untuk
terus mengklaim Ambalat sebagai bagian dari teritorialnya.
Kawasan perairan Ambalat menyimpan kandungan
minyak dan gas bumi dalam jumlah besar. Menurut ahli geologi dari lembaga
konsultan Exploration Think Tank Indonesia (ETTI) Andang Bachtiar, satu titik
tambang di Ambalat menyimpan cadangan potensial 764 juta barel minyak dan 1,4
triliun kaki kubik gas. (Cadangan Minyak: 2012) Pentingnya kandungan sumber daya alam di Ambalat
menjelaskan bahwa sumber daya alam tersebut memiliki nilai penting bagi Indonesia dalam membangun kekuatan
nasionalnya.
Malaysia
paham betul bahwa di dekat Sipadan dan Ligitan, khususnya di blok Ambalat
terkandung cadangan minyak dan gas bumi yang cukup menjanjikan. Itu artinya,
konflik Ambalat adalah konflik ekonomi karena kandungan minyak dan gas bumi
yang cukup besar. (Amril Amarullah: 2012) Dengan demikian
keistimewaan blok Ambalat harus dijaga ketat dengan penempatan dan kontrol
tentara angkatan laut serta dengan adanya dukungan kemajuan alutsista yang
dapat mengoptimalkan pengawasan atas blok Ambalat tersebut.
Dengan kandungan sumber daya alam yang begitu besar, maka
tidak mengherankan jika Malaysia berupaya untuk memiliki Ambalat. Dengan adanya
klaim tersebut, maka Indonesia berpotensi kehilangan sumber daya alamnya. Untuk
itu, kira penting bagi Indonesia untuk tetap mempertahankan wilayah Ambalat
sebagai upaya untuk melindungi sumber daya alamnya sebagai bagian dari kekuatan
nasional Indonesia.
Kesimpulan
Nilai Ambalat
yang memiliki kandungan sumber daya alam, tidak hanya memiliki nilai strategis
bagi ekonomi melalui sumber daya alamnya, tapi juga kedaulatan dan keutuhan
wilayah bagi Indonesia. Dengan adanya ancaman dari Malaysia yang juga melakukan
klaim teritorial, Indonesia diwajibkan untuk berupaya dalam mempertahankan
Ambalat sebagai bagian dari Indonesia. Signifikansi Ambalat sangat besar, terutama
dalam mendukung Indonesia dalam mempertahankan sekaligus meningkatkan kekuatan
nasionalnya.
Buku
Afrimadona
dan Komeini, Yugolastarob. Paradigma
dalam Kajian Strategis, di dalam AA. Banyu Perwita dan Bantarto Bandoro
(eds), Memahami Kajian Strategis,
Jakarta: UPN “veteran” Press, 2012
Buzan,Barry.
Security: a New Framework for Analysis,
United States of America: Lynne Rienner Publisher, Inc, 1998
Donnelly,Jack. Realism, dalam Scott Burchill, Andrew Linklater, Richard Devetak,
Jack Donnelly, Matthew Peterson, Cristian Reus-Smit, Jacque True, Theories
of International Relations (3rd edition), Basingtoke: Palgrave Macmillan,
2005
F.
Lang, Jr,Anthony. Authorithy and the Problem
of Non State Actors, dalam Eric A. Heinze and Brent J. Steele, Ethics, Authority, and War: Non State Actors
and The Just War Tradition, New York: Palgrave, 2009
J.
Morgenthau,Hans.Politics Among Nations:
Struggle for Power and Peace,New York: Alfred A. Knopf, 1948
Starke,G. Lntroduction to International Law, London: Butterworhts, edisi ke 9, 1984
Subagyo,Joko.Hukum Laut Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta, 1993.
Jurnal
Republik Indonesia, Buku Putih
Pertahanan Indonesia Tahun 2008
Republik Indonesia, Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1983 Tentang Zona Ekonomi Ekslusif
Sumber Internet
Ancaman Tradisional, diunduh melalui, http://ilerning.com/index.php?option=com_content&view=article&id=2627:acaman-tradisional&catid=67:ekonomi-pertahanan&Itemid=87
Amril Amarullah, Inilah Isi Perut Ambalat, diunduh melaluihttp://nasional.news.viva.co.id/news/read/64883-apa_sebenarnya_yang_tertanam_di_ambalat
Cadangan Minyak dan Gas Ambalat Sangat Besar, diunduh melalui http://www.tempo.co/read/news/2009/06/02/090179337/Cadangan-Minyak-dan-Gas-Ambalat-Sangat-Besar
Dewi Dwi Puspltasarl S, Etty Eidman, Luky Adrianto, Studi Analisis
Konflik Ambalat Di Perairan Laut Sulawesi
Infiltrasi Asing Kembali Ancam Blok Ambalat, diunduh melalui http://metrotvnews.com/index.php/metromain/news/2010/05/01/16724/Infiltrasi-Asing-Kembali-Ancam-Blok-Ambalat
Isnu, Letak geografis Indonesia
sebagai Bagian Terpenting Oleh Negara-Negara berbagai Kawasan, diunduh melalui,
http://koranbogor.com/2012/11/05/isnu-letak-geografis-Indonesia-sebagai-bagian-terpenting-dari-negara-negara-berbagai-kawasan/
Reformasi Pertahanan dan Kapabilitas Pertahanan Negara yang Murah Meriah, diunduh melalui http://www.kemhan.go.id/kemhan/?pg=31&id=150
Krisdantoro
Desian, Memperkuat kapabilitas pertahanan sebagai element kekuatan diplomasi,
diunduh melalui http://www.tabloiddiplomasi.org/previous-isuue/52-maret-2008/484-memperkuat-kapabilitas-pertahanan-sebagai-elemen-kekuatan-diplomasi-.html
Laporan Kunjungan
Kerja Komisi I DPR
dalam Reses masa persidangan III tahun sidang 2004 – 2005 ke Profinsi
Kalimantan Timur, tanggal 4 s/d 8 april 2005
Masalah Ambalat: Pembentukan Provinsi
Kaltra Sangat Mendesak, diunduh dari http://kemhan.go.id/modules.php?name=News&file=article&sid=6578, pada tanggal 22 September 2011, pada pukul 20.05
Peta
buatan Malaysia tahun 1979 ini mendapat protes dari negara yang berbatasan
dengan Malaysia seperti; Singapura, Indonesia, Filipina, Vietnam dan Brunei
Darussalam. Selain itu, Peta 1979 juga tidak berpedoman dengan hukum
internasional melalui perjanjian antarnegara mengenai perbatasan teritorial sehingga legalitas
Peta 1979 masih dipertanyakan. Malaysia juga menggunakan Konvensi
Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982 dengan menarik sejauh 12 mil dari pulau
terluar (Sipadan-Ligitan). Padahal, hak istimewa tersebut hanya diberikan bagi
negara kepulauan sedangkan Malaysia adalah negara pantai yang berhak menarik 12
mil dari daratan Sabah. Sodikin, Amir. Ambalat Ujian Diplomasi dan Harga
Diri Negara kepulauan, dalam Kompas 12 Maret, Jakarta, 2005.
Sengketa Wilayah Perbatasan Perairan
Ambalat–Karang UnarangPasca Kasus Sipadan dan Ligitan (Tinjauan Hukum Laut
Internasional) oleh, B. Tjandra
Wulandari,SH.,MH
Sengketa Ambalat: isi perut ambalat,
diunduh melalui http://sorot.news.viva.co.id/news/read/66215-isi_perut_ambalat
Wulandari B. Tjandra, Sengketa Wilayah Perbatasan Perairan Ambalat–Karang UnarangPasca Kasus
Sipadan dan Ligitan, Tinjauan Hukum Laut Internasional, Dengan konvensi tersebut, Indonesia meratifikasi
Konvensi Hukum Laut 1982 dalam UU No.17 Tahun 1985 dan UU No. 6 Tahun 1996
tentang Perairan Indonesia. Selain itu, secara de facto kawasan Ambalat telah dikelola secara
efektif oleh Indonesia sejak tahun 1967 tanpa protes dari Malaysia serta adanya
ENI
(perusahaan minyak dari Italia) sejak tahun 1999 dan UNOCAL (perusahaan minyak dari AS) sejak tahun 2004 yang telah mengelola sumberdaya migas di
perairan Ambalat atas konsesi yang diberikan Indonesia melalui Pertamina
menjadi kekuatan untuk mempertahankan perairan kaya minyak tersebut, Sodikin,
Amir. Ambalat Ujian Diplomasi dan Harga Diri Negara kepulauan, dalam Kompas
12 Maret, Jakarta, 2005.



