Yudha Kurniawan
Executive Summary
Salah satu tema besar dari agenda besar Reformasi Sektor Keamanan Indonesia adalah mengenai penataan hubungan yang baik antara sipil-militer. Dalam konteks reformasi sektor keamanan Indonesia, peran Parlemen tidak bisa diabaikan dalam suksesi reformasi sektor keamanan Indonesia. Peran Parlemen tersebut sangat penting dalam dinamika hubungan sipil-militer terutama di Indonesia. Dengan demikian, fungsi Parlemen dalam kerangka 'Parliamentary Oversight' harus dijalankan dengan optimal.
Tulisan dengan judul "DPR RI dan Agenda Reformasi Sektor Keamanan Indonesia: Situasi Terkini dan Agenda Kedepan" dibagi kedalam beberapa bagian. Bagian pertama, akan melakukan pembahasan mengenai DPR RI pasca reformasi. Bagaimana perjalanan kelembagaan DPR RI pasca reformasi? Pertanyaan tersebut dijawab dengan konsep parlemen modern model Eropa. Hal ini dilakukan untuk melakukan observasi mengenai reformasi kelembagaan DPR RI pasca reformasi 1998.
Bagian kedua, melakukan pembahasan tentang DPR RI dan agenda reformasi sektor keamanan pada periode 2009-2014 khususnya Komisi 1 DPR RI. Dalam kurun waktu 5 tahun tersebut paling tidak terdapat catatan 'prestasi' DPR RI selain keberhasilan Parlemen dalam merumuskan UU No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI. Tercatat pada periode 2009-2014, DPR RI telah melakukan berbagai upaya pembenahan pada sektor keamanan yang ditinjau dari fungsi kelembagaan DPR yaitu fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Pada fungsi legislasi misalnya, DPR RI bersama Pemerintah mampu merumuskan UU No 17 Tahun 2011 tentang Badan Intelijen Negara, UU No 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Selain perumusan UU tesebut, DPR RI juga berusaha untuk merampungkan pembahasan RUU Keamanan Nasional dan RUU Komponen Cadangan. Kedua RUU tersebut mengalami penundaan pembahasan hingga periode akhir DPR RI selesai di tahun 2014.
Pada fungsi anggaran, DPR RI bersama Pemerintah memiliki suatu komitmen yang kuat dalam meningkatkan anggaran pertahanan untuk menunjang transformasi pertahanan di Indonesia yang menjadi bagian tidak terpisah dari semangat reformasi sektor keamanan Indonesia. Sedangkan pada bidang pengawasan, parlemen secara aktif melakukan pembentukan panja untuk memberikan fokus pada persoalan-persoalan yang lebih khusus seperti, Panja Rumah Dinas Prajurit, Panja Masalah Papua, dan Panja Alutsista.
Pada bagian Ketiga, tulisan akan membahas mengenai pemetaan peran dan berbagai problematika DPR RI dalam agenda reformasi sektor keamanan Indonesia. Tentunya, ini berkaitan dengan berbagai agenda-agenda yang tertunda dalam pembahasan-pembahasan periode sebelumnya baik pada fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Bagaimana persoalan yang dihadapi? Agenda apa saja yang harus diselesaikan oleh DPR RI? Silahkan membaca ulasan lebih lengkapnya di dalam buku Almanak Reformasi Sektor Keamanan Indonesia. Terima Kasih, selamat membaca*.
