Selamat Membaca

Here are some articles that has been published in several journals and print media, thank you for your attention and comments
Showing posts with label intelligence. Show all posts
Showing posts with label intelligence. Show all posts

Sunday, June 19, 2016

Almanak Reformasi Sektor Keamanan Indonesia 2015

Daftar Isi

Kata Pengantar
Rizal Darma Putra

Daftar Isi

Pendahuluan: Evaluasi Reformasi Sektor Keamanan Indonesia 2015
Beni Sukadis


1. Kementerian Pertahanan RI 
    Beni Sukadis 

2. Reformasi Militer dan Problematika Operasi 
    Militer Selain Perang
    Al Araf & Diandra Mengko


3. DPR RI dan Agenda Reformasi Sektor Keamanan Indonesia: Situasi Terkini dan 
    Agenda Kedepan
    Yudha Kurniawan

4. Quo Vadis Reformasi Polri 2010-2015
    Mufti Makaarim

5. Menakar Akuntabilitas Badan Intelijen Negara
    Rizal Darma Putra

6. Badan Keamanan Laut: Solusi atau Bagian Dari Masalah Keamanan Maritim 
    Indonesia
    Alman Helvas Ali

7. Mencari Bentuk Ideal Transparansi dalam Pembelian Alat Utama Sistem 
    Pertahanan (Alutsista) di Indonesia
    Prasojo

8. Revitalisasi Industri Pertahanan dan Agenda Reformasi Sektor Keamanan di 
    Indonesia
    Aditya Batara Gunawan & Dhimas Avian Mahaztra

9. Keamanan Perbatasan dan Tantangan Bagi Indonesia
    Fauzan Djamaludin


Catatan:

Bagi yang berminat untuk memiliki buku "Almanak Reformasi Sektor Keamanan Indonesia 2015" silahkan menghubungi Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (LESPERSSI):

Jl. Petogogan I No 30, Blok A, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12140, Indonesia
Telp     : 021-7252725
Email   : info@lesperssi.org
Website : www.lesperssi.org 

Thursday, January 6, 2011

DINAMIKA REFORMASI INTELIJEN


Catatan:
Untuk melakukan kutipan sebagian dari isi artikel ini dapat dilakukan dengan cara:
Yudha Kurniawan, ”Dinamika Reformasi Intelijen”, dalam Beni Sukadis, Aditya Batara, Amdy Hamdani, Panduan Media dan Reformasi Sektor Keamanan, Jakarta: Lesperssi, IDSPS & DCAF, 2010

Yudha Kurniawan[1]
PENDAHULUAN
Reformasi sektor keamanan (RSK) telah mengalami perjalanan cukup panjang. Berbagai kajian mengenai reformasi sektor keamanan pun telah banyak mengalami berbagai perkembangan baik kajian-kajian yang sifatnya praktis maupun akademik. Dalam sepuluh tahun terkhir juga tercatat berbagai kajian yang menarik yang datang dari komunitas epistemik yang dating dari berbagai pusat kajian atau lembaga studi fokus terhadap reformasi pada sektor keamanan Indonesia. Reformasi sektor keamanan Indonesia tidak hanya ditujukkan pada elemen angkatan bersenjata atau kepolisian, melainkan juga pada elemen kepolisian serta intelijen. Tulisan ini mencoba uantuk menganalisa tentang dinamika reformasi intelijen di Indonesia.
Text Box: Kotak 1. Pengertian Intelijen Secara Umum Intelijen secara genetik berasal dari kata intelligence yang berarti kecerdasan, kemampuan mempelajari , memahami dan menghadapi satu situasi, atau seni dalam memahami sesuatu atau menggunakan akal. Sebagai satu aktivitas, Intelejen dapat dimaknai sebagai pekerjaaan profesional yang dilakukan agen-agen pemerintah dalam rangka penyediaan informasi – dan kontra-intelijen – untuk kebutuhan keamanan nasional  Badan/lembaga Intelijen adalah badan yang dibentuk dan diberi mandate oleh negara untuk; 1) memberi analisa pada bidang-bidang yang relevan dengan keamanan nasional, 2) memberi peringatan dini atas krisis yang mengancam, 3) membantu manajemen krisis nasional dan internasional dengan cara mendeteksi keinginan pihak lawan 4) memberi informasi untuk kebutuhan perencanaan keamanan nasional, 5) melindungi informasi rahasia, dan 6) melakukan operasi kontra intelijen  Sumber: Lihat IDSPS dan Rights Democracy, “Reformasi Intelijen di Indonesia”, Backgrounder IDSPS No. 5 Juni 2008
Elemen intelijen merupakan elemen yang menarik untuk dibahas dan dikaji. Intelijen memiliki fungsi yang sangat vital ketika berbicara mengenai ancaman yang akan dihadapi oleh negara. Memiliki kemampuan dalam mendapatkan informasi yang memiliki tingkat presisi tinggi merupakan suatu keharusan bagi intelijen atau institusi intelijen dalam menghadapi suatu ancaman.
Intelijen sebagai alat negara yang bersifat strategis dan taktis sangat rawan disalahgunakan oleh kepentingan-kepentingan tertentu yang berasal dari pemerintah, termasuk kepentingan institusi yang memiliki badan-badan tersebut. Hal lain yang kerap menjadi masalah adalah kewenangan ekstra-judisial yang dilekatkan pada badan intelijen strategis, sehingga mereka juga memiliki fungsi-fungsi penyelidikan dan penyidikan yang notabene merupakan otoritas kepolisian dan kejaksaan.[2]
Persoalan koordinasi dalam bidang intelijen tidak hanya menyangkut peningkatan efektivitas dari fungsi intelijen dalam melakukan pencegahan dini (early warning) terhadap berbagai bentuk strategic surprise, tetapi juga pertanggungjawaban dari segi hukum dan moral demokrasi. Tarik menarik antara keamanan nasional dan perlindungan hak azasi manusia serta kebebasan sipil merupakan salah satu isu yang selalu menjadi perdebatan dalam reformasi sektor keamanan elemen intelijen.[3]
Reformasi intelijen merupakan suatu hal sangat penting untuk dilakukan. Transformasi menjadi terminologi penting yang harus dilakukan. Paling tidak ada beberapa persoalan yang harus dibenahi dalam elemen intelijen terkait dengan sejarah perjalanan intelijen di Indonesia. Pada masa Orde Lama, politisasi lembaga intelijen mewarnai hubungan lembaga eksekutif dengan intelijen, antara lain dengan tujuan menjaga koordinasi unit-unit intelijen di bawah kendali politik Presiden Sukarno.[4] Persoalan ini kemudian pada perjalanannya menciptakan sebuah perpecahan ditubuh militer khususnya Angkatan Darat.
Pada masa Orde Baru persoalan intelijen terletak pada terciptanya sebuah konsepsi “negara intelijen”.[5] Konsep “negara intelijen” diperkenalkan Richard Tanter pada tahun 1991 untuk menjelaskan jejaring lembaga intelijen dan bagian-bagian khusus dari militer yang secara keseluruhan menjaga kelestarian rezim Orde Baru. Dalam fase negara intelijen, terjadi perpaduan antara lembaga intelijen yang termiliterisasi dan keikutsertaan lembaga-lembaga pemerintahan dan non-pemerintahan, sipil maupun militer, dalam mengabdikan diri kepada negara sebaga instrumen pengawasan yang komprehensif terhadap masyarakat, dengan tujuan pelanggengan rezim[6].
Kooptasi yang terlalu besar dari lembaga eksekutif dan dominasi perwira militer yang mengisi lembaga intelijen juga tidak memberikan ruang bagi akuntabilitas publik.[7] Tentu saja persoalan ini sangat berpengaruh terhadap pengawasan intelijen oleh publik agar tidak terjadi kesalahan wewenang dalam menjalankan tugasnya. Terjadinya berbagai kasus-kasus penyalahgunaan wewenang intelijen pada masa Orde Baru seperti; kasus Tanjung Priok, Kasus Penembakan Misterius (Petrus), merupakan suatu persoalan yang timbul akibat dari lemahnya fungsi pengawasan publik dan parlemen.
Dari sedikit perjalanan sejarah tentang persoalan intelijen yang telah diuraikan diatas, paling tidak terdapat beberapa persoalan terkait dengan pelaksanaan proses reformasi intelijen di Indonesia. Persoalan pertama adalah akuntabilitas publik sehubungan dengan kewenangan intelijen. Kedua, payung hukum yang mengatur kewenangan intelijen di Indonesia yang sekaligus berfungsi sebagai pendukung kegiatan intelijen dalam menjaga kepentingan nasional tanpa melanggar hak-hak azasi manusia.
DINAS INTELIJEN DI INDONESIA
Pada masa Orde Baru telah terdapat BAKIN (Badan Koordinasi Intelijen Negara) yang merupakan badan intelijen utama pada tahun 1970-an. Kuat dugaan bahwa tiga periode kepemimpinan Soeharto penuh dengan praktek intelijen hitam sperti pembunuhan lawan politik maupun penahanan dan penghilangan secara paksa bagi orang yang menentang kekuasaan Soeharto.[8] Praktek intelijen hitam inilah yang kemudian banyak mendapatkan sorotan dari komunitas internasional karena melalui praktek ini, kuat dugaan banyak sekali terjadi pelanggaran terhadap hak-hak azasi manusia yang merupakan bagian dari norma-norma internasional.
Reformasi yang terjadi pada tahun 1998 yang ditandai dengan jatunya Soeharto dari kursi Presiden menjadi suatu titik awal untuk mereformasi keseluruhan sektor keamanan di Indonesia terutama intelijen yang pada masa Orde Baru menjadi salah satu alat kepentingan pemerintah untuk suatu pelanggengan rezim. Beberapa lembaga intelijen seperti BAKIN pun turut di reformasi agar fungsi dan tugasnya sebagai alat negara dalam menjaga kepentingan nasionalnya dapat berjalan dengan baik dan profesional. Pada paragraf berikut member penjelasan mengenai lembaga intelijen negara dan fungsinya masing.
BIN (Badan Intelijen Negara)
Lembaga BIN sebelumya lebih dikenal dengan BAKIN merupakan lembaga yang dirubah pada masa pasca-Soeharto. Perubahan ini dilakukan pada masa kepemimpinan Megawati Soekarnoputri. Megawati mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 103 tahun 2001 tentang Perubahan atas Kedudukan, Tugas, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintahan non-Departemen. Selanjutnya Pasal 34 Keputusan Presiden Nomor 103 tahun 2001 menyebutkan bahwa BIN melaksanakan tugas pemerintahan di bidang intelijen sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.[9] Lebih jauh, tugas dan wewenang intelijen juga diatur dalam Pasal 35 dan 36.
Persoalan mengenai payung hukum bagi pelaksanaan kegiatan intelijen ternyata dapat berdampak pada persoalan pelanggaran terhdap hak azasi manusia. Konflik komunal yang terjadi pada masa awal reformasi dan kegiatan terorisme yang terjadi di Indonesia merupakan tantangan yang harus dihadapi olen BIN. Pada saat itu, BIN dihadapkan pada dua tantangan utama yaitu melakukan tugas intelijen dalam memberi informasi yang tepat pada aparat penegak hukum Indonesia tanpa mengabaikan kaidah-kaidah hak azasi manusia. Stabilitas keamanan nasional yang menjadi bagian dari kepentingan nasional memang harus ditegakkan tanpa harus melanggar hak azasi manusia.
BAIS (Badan Intelijen Strategis)
BAIS merupakan lembaga intelijen yang dimiliki oleh militer Indonesia. Terbentuknya BAIS tidak akan pernah terlepas dari peran L.B Moerdani yang pada tahun 1980-an diangkat menjadi Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia oleh Soeharto. Ketika menjadi panglima ABRI, Moerdani mulai membangun BAIS yang memilik jaringan internasional dengan penempatan atase pertahanan di berbagai negara. Dengan dukungan anggaran yang besar serta jaringan kerja di dalam dan luar negeri, BAIS menjadi lembaga intelijen yang menonjol dan mengungguli badan intelijen lainnya di Indonesia.[10]
Walaupun BAIS bukan merupakan satu-satunya organisasi intelijen di dalam organisasi TNI, namun BAIS adalah organisasi intelijen yang paling menonjol karena diberi tanggung jawab oleh Mabes (Markas Besar) TNI untuk untuk menjalankan fungsi intelijen di dalam tubuh militer. Pada tahun 1980, Pusinteltrat dan Satgas Inte Kopkamtib dilebur menjadi Badan Intelijen ABRI (BIA). Namun pada tahun 1986 keadaan BIA diubah menjadi BAIS untuk menjawab segala tantangan strategis di Indonesia.[11]
BAIS dalam mengumpulkan informasi serta melakukan tugas intelijen dapat dikatakan efektif secara operasional, antara lain karena didukung oleh ruang lingkup kerja dari BAIS yang cukup luas baik dari luar negeri maupun dalam negeri. Dari luar negeri, pasokan informasi BAIS diperoleh dari atase pertahanan atau militer, yang penunjukkannya atas dasar dari BAIS. Dari lingkup domestik, informasi yang didapat BAIS berasal dari jalur struktur territorial atau Komando Daerah Militer (KODAM).[12] BAIS sebagai badan intelijen militer pada tingkat operasional bertanggung jawab langsung kepada Panglima TNI atau Mabes TNI. Dibawah ini adalah struktur komunitas intelijen Indonesia yang dapat membedakan antara BIN dan BAIS.
Struktur Komunitas Intelijen Indonesia[13]



PRESIDEN
Panglima TNI
MABES TNI
BIN BAIS Struktur
Komando Teritorial
BIK POLRI (Badan Intelijen Keamanan) POLRI
Sama seperti halnya TNI, kepolisian juga memiliki badan intelijen yang dinamakan BIK Polri. Pada umumnya fungsi dan tugas BIK sama seperti badan intelijen pada umumnya yaitu sebaga pengumpul informasi dalam usaha pencegahan dari ancaman terhadap kepentingan nasional yang ada dibawah Kapolri. Mengenai wilayah operasional dari BIK, lembaga memiliki tugas untuk menciptakan stabilitas keamanan dalam negeri atau pada ranah domestik negara. BIK atau Baintelkam dipimpin oleh Kepala Baintelkam dengan pangkat Irjen Polisi, didampingi seorang Wakil Kepala Baintelkam dengan pangkat Brigjen Polisi. Pada pelaksanaan tugasnya Kabaintelkam bertanggungjawab kepada Kapolri, namun pada pelaksanaan tugasnya sehari-hari berada di bawah kendali Wakapolri. Kabaintelkam bertugas memimpin, membina, dan mengawasi/mengendalikan satuan-satuan dan organisasi dalam lingkungan Baintelkam serta member pertimbangan dan saran dan melaksanakan tugas sesuai perintah Kapolri.[14]
Ketiga lembaga diatas memiliki wewenang dan tugas yang berbeda. Karena ada perbedaan dalam hal wewenang dan tugas, maka ketiga lembaga intelijen diatas memiliki peran yang berbeda dalam melakukan tugas intelijen di Indonesia. Tabel di bawah ini akan menjelaskan bagaimana perbedaan tugas dan wewenang ketiga lembaga intelijen yang ada di Indonesia.
Tabel 1. Wewenang dan Tugas BIN, BIK, dan BIK POLRI
Lembaga Intelijen
Tugas dan Wewenang
BIN (Badan Intelijen Negara)
- Penyusunan rencana makro di bidang intelijen
- Perumusan kebijakan di bidang intelijen untuk mendukung pembangunan secara makro
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang intelijen
- pengaturan Sistem Intelijen Nasional dan sistem pengamanan pimpinan nasional di bidang intelijen (Pasal 34 Keputusan Presiden Nomor 103 tahun 2001)
BAIS (Badan Intelijen Strategis)
- mencari informasi intelijen baik dari dalam negeri maupun luar negeri
- melakukan tugas pokok intelijen seperti penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan informasi
BIK (Badan Intelijen Keamanan) POLRI
- penyelenggaraan kegiatan operasional intelijen untuk deteksi dini (early protection) dan peringatan dini (early warning)
- penyelenggaraan dan pembinaan fungsi pelayanan administrasi, persandian, dan intelijen teknologi termasuk pelaksanaannya dalam mendukung fungsi-fungsi operasional intelijen lainnya
- penyelenggaraan dokumentasi dan penganalisaan terhadap perkembangan lingkungan strategis serta penyusunan produk intelijen baik untuk kepentingan pimpinan maupun untuk mendukung kegiatan operasional intelijen
- Penyelenggaraan kegiatan intelijen terhadap masalah-masalah yang memiliki dampak politis dan strategis melalui satuan tugas khusus.[15]
Dari tabel diatas maka dapat dilihat bahwa ketiga lembaga intelijen baik BIN, BAIS, dan BIK POLRI pada dasarnya memiliki tugas dan wewenang yang berbeda. Perlu diperhatikan bahwa memang pada dasarnya tujuan intelijen yang ideal bukanlah intelijen represif. Intelijen dengan paradigma demokratik, bukan intelijen yang dikembangkan dan dibangun untuk kepentingan rezim yang berkuasa.[16]
LEMBAGA INTELIJEN INDONESIA DAN BERBAGAI PERMASALAHANNYA
Lembaga intelijen negara merupakan salah satu lembaga negara yang memiliki banyak persoalan. Fokus persoalan tidak hanya pada aktivitas-aktivitas intelijen yang memiliki banyak masalah dalam melaksanakan fungsi dan wewenangnya yang kemudian diduga melanggar prinsip-prinsip dan norma hak azasi manusia. Persoalan pelanggaran terhadap hak azasi manusia oleh lembaga intelijen yang diduga dilakukan pada pada masa rezim Orde Baru merupakan salah satu persoalan lembaga intelijen. Karena telah begitu lama intelijen di Indonesia dijadikan alat oleh penguasa untuk melestarikan kepentingannya sendiri, maka segala aturan yang berkaitan dengan intelijen datangnya hanya dari kekuasaab eksekutif.[17] Kompleksitas persoalan intelijen merupakan suatu persoalan yang harus diselesaikan secara komprehensif baik pada aspek institusi, legislasi, dan demokrasi.
Permasalahan lembaga intelijen di Indonesia yang cukup mendapat sorotan dari para pengamat RSK adalah permasalahan koordinasi. Menurut beberapa kalangan di dalam komunitas RSK, salah satu alasan mengapa reformasi sektor keamanan sangat penting untuk dilakukan adalah perlunya pengaturan terkait lemahnya koordinasi dan tumpang tindih otoritas antar badan intelijen.[18] Permasalahan ini dapat diselesaikan dengan adanya regulasi atau payung hukum setingkat Undang-Undang yang memang mengatur mengenai koordinasi dan otoritas antar lembaga intelijen. Koordinasi Intelijen juga mendapatkan perhatian yang serius dari berbagai kalangan yang memiliki perhatian dalam sektor keamanan Indonesia.
Permasalahan koordinasi antar lembaga intelijen negara sangat penting untuk diperhatikan paling tidak karena beberapa alasan;[19] pertama, pentingnya pemisahan yang tegas antara intelijen dengan fungsi law enforcement (penegakkan hukum) yang biasanya dilakukan oleh kepolisian dan didukung oleh lembaga-lembaga penegak hukum lainnya. Kedua, pemisahan fungsi lembaga tersebut membawa implikasi yang luas dalam masyarakat terutama pada hal kepastian hukum. Ketidakjelasan antara fungsi intelijen dan penegakkan hukum tersebut dapat membawa implikasi yang serius terhadap hak azasi manusia. Ketiga, ketidaktegasan dari peraturan perundang-undangan yang ada tentang pembagian kerja dan wewenang di antara instansi-instansi ini akan menimbulkan koflik kepentingan yang akan mengarah pada tindakan kekerasan di antara sesama aparat negara. Persoalan konflik kepentingan antara lembaga intelijen negara merupakan suatu hal yang harus dihindari mengingat pentingnya fungsi lembaga intelijen yang memilik tugas sebagai pengumpul informasi vital terkait dengan keamanan negara.
Text Box: Kotak. 2 SBY Diimbau Tunjuk Koordinator Pengolah Data Intelijen  Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diimbau menunjuk koordinator untuk mengolah semua informasi intelijen mengenai teroris. Sebab, saat ini tidak ada petugas khusus untuk mengolah semua data intelijen. "Itu bisa saja dilakukan oleh kepala BIN (Badan Intelijen Negara), atau Presiden menunjuk orang lain," kata pengamat militer Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Edy Prasetyono kepada detikcom, Kamis (13/10/2005). Posisi koordinator ini dianggap sangat penting sebagai penanggungjawab dan pengolah informasi intelijen. Sehingga, Presiden tidak menerima data yang berbeda-beda. Saat ini, lanjut Edy, tidak ada kejelasan siapa yang mengkoordinir semua data intelijen dari instansi-instansi yang ada. "Kebanyakan justru bingung, informasi intelijen mau diserahkan ke mana dan siapa yang mengolah," sesal Edy. Dia juga menjelaskan, pemerintah harus menegaskan keterlibatan TNI dalam operasi antiterorisme. "Kalau keterlibatan TNI dalam bentuk operasi militer selain perang, maka itu membutuhkan keputusan politik dari pemerintah dan DPR. Tapi kalau tidak ada, berarti pemerintah membiarkan TNI melakukan apa saja," tukas dosen ilmu hubungan internasional pascasarjana Universitas Indonesia ini. Edy mengatakan, pengaktifan komando teritorial (koter) untuk menangani masalah teroris harus dibatasi. Pembatasan terutama pada masalah deteksi dini dan pengumpulan informasi saja. "Karena walaupun TNI memiliki kemampuan, tetap saja tidak bisa melakukan penindakan. Sebab, itu wilayah kepolisian," papar Edy. Edy juga meminta pemerintah, tidak gegabah dalam membuat aturan mengenai keterlibatan dua institusi, TNI dan Polri dalam penanganan teroris. "Jangan sampai keterlibatan ini, hanya diatur dalam sebuah MoU. Karena kita tidak akan mendapat kejelasan siapa yang bertanggungjawab kalau terjadi penyelewengan, termasuk siapa yang akan dibebankan kalau ada penggunaaan anggaran," beber Edy. (ism/)  Sumber: http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2005/bulan/10/tgl/13/time/061703/idnews/460266/idkanal/10, diakses pada tanggal 11 Maret 2010
Masalah lainnya yang ada pada lembaga intelijen di Indonesia tidak hanya terletak pada koordinasi antar lembaga intelijen di Indonesia. Persoalan yang sifatnya kelembagaan dan terkait dengan hukum juga menjadi perhatian yang serius dalam reformasi sektor keamanan di Indonesia. Intelijen “hitam” misalnhya, merupakan persoalan yang cukup menarik perhatian masyarakat luas. Tidak hanya komunitas pemerhati reformasi sektor keamanan, namun komunitas internasional seperti Human Right Watch (Amerika Serikat) juga telah memperhatikan kasus intelijen “hitam” di Indonesia.
Permasalahan lain sehubungan dengan intelijen terletak pada persoalan intelijen hitam dan masalah legislasi UU lembaga intelijen negara. Beberapa lembaga yang menyoroti tentang reformasi sektor keamanan seperti Lesperssi dan IDSPS misalnya, telah mendorong pemerintah untuk menciptakan suatu regulasi yang dapat mengatur intelijen pada level operasional maupun ideasional. Tentunya, berbagai permasalahan tentang intelijen di Indonesia, secara normatif dapat diselesaikan dengan terciptanya suatu komitmen yang kuat antara pemerintah, parlemen, dan masyarakat sipil yang secara inheren melakukan upaya untuk merumuskan suatu regulasi yang mengatur intelijen tanpa mengurangi wewenang intelijen dalam mengamankan kepentingan nasional negara.
Mengenai kuatnya dorongan untuk melakukan reformasi intelijen memang sudah ada upaya dari pemerintah untuk menuju ke arah perbaikan sektor keamanan pada elemen intelijen. Hal itu ditandai dengan munculnya suatu RUU Intelijen yang diajukan pemerintah pada tahun 2003 dan 2006. Dari draft RUU Intelijen yang diajukan oleh pemerintah memang masih mendapatkan koreksi dari berbagai pihak khsususnya dari pihak komunitas epistemik yang melakukan pengamatan terhadap reformasi sektor keamanan.
Intelijen “hitam”
Sejarah perkembangan intelijen di Indonesia juga tidak terlepas dari adanya praktek-praktek yang dinamakan intelijen “hitam”. Intelijen “hitam” merupakan persoalan lain dalam masalah intelijen di Indonesia, karena itu persoalan ini cukup menarik untuk dikaji dan dibahas. Persoalan intelijen “hitam” menjadi persoalan yang mendapat sorotan publik karena kasus pembunuhan Munir, seorang tokoh pemerhati hak azasi manusia. Pembunuhan Munir diduga merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh intelijen “hitam”. Dalam beberapa kali persidangan sehubungan dengan kasus munir, kuat dugaan bahwa ada beberapa aktor intelijen yang terlibat pada kasus tersebut.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Intelijen
RUU Intelijen yang diajukan oleh pemerintah pada tahun 2006 yang berisikan substansi penting dan terbagai dalam tujuh bab sebagai berikut; Bab I yang mengatur tentang ketentuan umum mengenai intelijen, bagian Bab II tentang komunitas intelijen negara, Bab III tentang anggota intelijen, Bab IV mengenai pendanaan, Bab V mengenai pengawasan, Bab VI ketentuan hukum bagi pelanggaran, Bab VII mengenai ketentuan penutup. Berbagai substansi di dalam pasal-pasal di dalam RUU Intelijen yang diajukan oleh pemerintah pada tahun 2006 dirasa perlu untuk melakukan banyak penyesuaian.
Menurut Wibisono setidaknya terdapat tiga masalah besar terkait dengan regulasi intelijen di Indonesia saat ini yaitu; masalah hakikat dan ketatanegaraan lembaga intelijen, peran, ruang lingkup tugas, dan organisasi.[20] Persoalan hakikat dan ketatanegaraan lembaga intelijen menimbulkan sebuah pertanyaan penting yaitu dimanakah posisi ketatanegaraan intelijen Indonesia dan peran apa yang dilayani pada posisi tersebut?. Masalah kedua adalah peran lembaga intelijen yang mencakup peran penegakan hukum dengan wewenang untuk melakukan penangkapan. Hal ini tertera pada Pasal 12 Ayat 1 yang berbunyi “Selain wewenang sebagaimana disebutkan di Artikel 11, berdasarkan undang-undang, dalam melaksanakan aktifitas intelijennya BIN diberikan wewenang khusus untuk melakukan penangkapan terhadap individu-individu, penyidikan, penyadapan, penyelidikan rekening bank, dan mengintersepsi surat berdasarkan laporan bahwa mereka membahayakan kepentingan nasional serta keamanan dan keselamatan warga negara Indonesia”. Kemudian Pasal 12 Ayat 2 yang berbunyi “Penyidikan sebagaimana disebutkan di Bagian (1) dilakukan maksimum 7 x 24 (tujuh kali dua puluh empat jam)”.
Menurut Wibisono, ada dua problematika penting yang patut dibahas sehubungan dengan Pasal 12 Ayat 1 dan 2 tersebut, yaitu peranan penegakan hukum dan kewenangan khusus. Dalam kondisi ideal, seharusnya intelijen tidak memiliki peran penegakkan hukum, karena fungsi penegakan hukum pada hakekatnya tidak bersifat rahasia. Kata “penangkapan” memiliki implikasi proses hukum yang harus dilalui sebelum itu, yaitu pengumpulan barang bukti, penyelidikan, penyidikan, dan proses yang mengikuti sesudahnya, yaitu pengadilan. Seluruh proses ini pada hakekatnya adalah fungsi penegakan hukum, dan harus bersifat publik, maka barang bukti, metode pengumpulannya, dan sumber informasi harus dihadirkan di muka pengadilan sebagai bagian dari proses hukum. Prinsip kerahasiaan tentu tidak sesuai dengan proses hukum ini. Tanpa proses-proses ini maka “penangkapan” sebenarnya menyiratkan makna “penculikan”.[21]
Selanjutnya pasal 6 dari draft RUU ini menyebutkan bahwa Badan Intelijen Negara (BIN) berwenang melakukan aktivitas-aktivitas intelijen seperti: penyidikan, pengamanan dan penggalangan. Ketiga aktivitas utama intelijen ini dimaksudkan untuk mencakup empat fungsi ideal intelijen, yaitu fungsi pengumpulan informasi (information gathering), fungsi analisa (analysis), fungsi counter-intelligence, dan fungsi operasi rahasia (covert actions). Perumusan yang sangat sederhana dalam RUU tersebut tetap membuka peluang penyimpangan dalam pelaksanaan aktivitas intelijen di Indonesia.[22]
KOMISI INTELIJEN DI DPR
Di Parlemen (DPR) memang telah ada komisi yang menangani lembaga intelijen. Komisi ini berada dibawah Komisi I DPR. Dalam komisi I ini terdapat kelompok kerja (Kelompok Kerja) yang membidangi Pertahanan, Intelijen, hubungan luar negeri, dan informasi dan komunikasi. Pelaksaan fungsi pengawasan oleh DPR adalah dijamin dalam UUD 1945, merujuk pada Bab VII tentang Dewan Perwakilan Rakyat, Pasal 20 Ayat (1) disebutkan bahwa Dewan Perwakilan Daerah memilik fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan pengawasan.[23]



Kotak 3. Komisi I DPR[24]
Komisi tersebut telah menjalankan berbagai fungsi pengawasan terhadap kompetensi bidang-bidang kelompok kerja yang sudah ada di Komisi I. Untuk Pokja intelijen misalnya, telah memiliki rencana untuk membuat kelompok kerja yang akan membahas RUU Intelijen.
Mengenai draft RUU intelijen, pemerintah memang telah mengajukan dua versi RUU intelijen pada tahun 2003 dan 2006. Selain itu, Pacivis UI, sebuah komunitas epistemik yang memilik fokus kajian pada reformasi sektor keamanan juga telah membentuk kelompok kerja yang telah memformulasikan draft RUU Intelijen yang juga diajukan kepada DPR untuk dibahas di dalam Komisi Intelijen DPR.
Di permukaan, Pokja DPR memang belum terlihat perannya secara signifikan. Hal ini mungkin dapat disebabkan karena dua hal, pertama karena mungkin liputan media terhadap kegiatan pokja ini kurang mendapatkan perhatian atau memang dari Pokja tersebut belum menghasilkan suatu prestasi dalam konteks reformasi intelijen Indonesia. Kelompok kerja intelijen yang sudah ada di komisi I DPR memang perlu bekerja lebih keras lagi dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap intelijen Indonesia. Pada tataran praktik memang masih terdapat kendala yang dihadapi DPR dalam melakukan pengawasan terhadap intelijen, seperti adanya sifat kerahasiaan yang mengakibatkan tidak semua informasi berhak dan dapat diperoleh seluruh anggota komisi I DPR.[25]
Namun, ada beberapa hal yang dapat diawasi oleh DPR sehubungan dengan kegiatan intelijen seperti pengawasan anggaran dan pelanggaran-pelanggaran terhadap hak azasi manusia serta prinsip-prinsip demokrasi. Berangkat dari gagasan tersebut, maka fungsi Pokja tersebut memang harus dimaksimalkan tanpa harus membentuk suatu komisi tersendiri di dalam parlemen yang khusus untuk mengawasi intelijen. Pada sisi lain, pembentukan komisi intelijen memang dapat membuat pengawasan DPR terhadap intelijen menjadi lebih fokus, namun ada aspek lain yaitu aspek efisiensi yang perlu diperhatikan dalam hal pengawasan intelijen.
PRINSIP-PRINSIP DEMOKRATIS DALAM MENGATUR INTELIJEN
Pada tahun 1998, reformasi yang terjadi di Indonesia turut membuka pintu bagi perbaikan atau reformasi sektor keamanan. Prinsip demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas menjadi wacana yang sangat mengemuka. Fokus pada dari perdebatan reformasi sektor keamanan adalah kebutuhan akan peningkatan transparansi dan akuntabilitas pada dalam hal kebijakan, praktik di lapangan, dan penganggaran.[26] Penyalahgunaan intelijen di masa lalu menjadi dasar perlunya reformasi intelijen dan pengawasan demokratis terhadap badan intelijen. Badan intelijen dalam negara demokrasi dituntut untuk mematuhi etika profesionalitasnya, bekerja sesuai mandat legalnya, selaras dengan norma-norma legal konstitusional serta sistem negara demokrasi.[27] Pada dasarnya prisnsip demokrasi merupakan suatu hal yang penting dalam mereformasi lembaga intelijen negara. Mengingat ciri utama negara demokrasi adalah ketundukan pada hukum, maka cara memperoleh legitimasi publik adalah dengan mendasarkan seluruh sistem operasi intelijen pada kerangka hukum tertentu dan dapat diawasi oleh wakil rakyat di parlemen.[28]
Menurut beberapa kalangan di dalam komunitas RSK terutama IDSPS, paling tidak ada lima prinsip utama transformasi intelijen di dalam negara demokratis;[29] 1). menyediakan intelijen efektif yang penting bagi keamanan nasional; 2) mempunyai kerangka hukum yang memadai, beroperasi di bawah supremasi hukum yang mengakui Hak Asasi Manusia dan kebebasan fundamental warga negara; 3) mempunyai sistem manajemen efektif yang memastikan pengarahan yang bertanggungjawab dan taat kepada hukum; 4) bertanggungjawab secara efektif kepada Presiden, Perdana Menteri atau kementerian yang bertanggungjawab kepada Parlemen; 5) terbuka kepada peninjauan ulang intenal dan eksternal, dan juga kepada pengawasan parlemen, untuk memastikan bahwa mereka tidak menyalahgunakan wewenangnya, dan tidak dimanfaatkan secara keliru oleh pemerintah.
Transformasi politik yang telah terjadi sejak reformasi 1998 yang dialami oleh negara Indonesia dari negara yang memiliki karakteristik otoritarian menuju arah negara demokratis, mau tidak mau pada akhirnya juga menuntut berbagai lembaga pemerintah untuk mengubah paradigmanya ke arah demokrasi. Supremasi sipil nampaknya menjadi sangat penting dalam mewujudkan institusi negara yang demokratis. Pengawasan lembaga intelijen negara agar sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi memang sangat membutuhkan kapasitas masyarakat sipil (civil society) yang kredibel. Fungsi masyarakat sipil pengawasan dapat berjalan dengan baik ketika masyarakat sipil melalui parlemen dapat menciptakan suatu rumusan regulasi yang tepat dalam hal pengawasan, akuntabilitas, dan koordinasi.
Paling tidak terdapat dua hal mengapa lembaga intelijen sangat penting untuk diawasi;[30] pertama, prinsip intelijen sangat berseberangan dengan konsep keterbukaan dan transparansi yang menjadi jantung pengawasan demokratis, badan-badan keamanan dan keamanan seringkalo beroperasi secara rahasia. Karena kerahasiaan bisa menutupi operasi mereka dari pengamatan public, maka menjadi penting bagi parlemen dan khususnya eksekutif untuk memperhatikan secara seksama operasi badan-badan tersebut. Kedua, badan keamanan dan intelijen memiliki kemampuan khusus, seperti kemampuan untuk memasuki wilayah milik pribadi atau komunikasi, yang jelas-jelas dapat membatasi pelaksanaan prinsip hak azasi manusia sehingga membutuhkan pengawasan oleh lembaga pengawasan.
Beberapa aktor dalam pemerintahan di Indonesia mulai dari eksekutif, legislatif, dan masyarakat sipil telah mulai bergerak untuk melakukan reformasi terhadap lembaga intelijen. Pada level eksekutif misalnya, upaya reformasi telah dilakukan oleh pemerintah dengan munculnya RUU Intelijen pada tahun 2003 dan 2006. Walaupun RUU tersebut masih layak diperdebatkan secara substansi, namun eksekutif memiliki peran yang krusial terhadap kontrol terhadap aksi rahasia. Tindakan rahasia memunculkan isu akuntabilitas berkenaan dengan paling tidak dua alasan; pertama, karena sifat yang rahasia, lembaga legislatif memiliki kesulitan untuk melakukan pengawasan. Pengawasan lembaga legislatif dapat diabsahkan ketika hal ini menyangkut penggunaan uang rakyat oleh aparatur negara. kedua, adanya dimensi etika. Karena sifatnya yang rahasia, kontrol terhadap tindakan rahasia oleh eksekutif sangat diperlukan karena kecenderungan yang cukup besar akan terjadinya penyelewengan akibat dari tindakan rahasia tersebut. Untuk mengatasi hal tersebut, penting sekali pada level eksekutif untuk menciptakan suatu aturan main yan tegas mana hal-hal yang tidak dilakukan mana hal-hal yang tidak boleh dilakukan melalui departemen-departemen pemerintah terkait. [31]
Pada level legislatif, reformasi pada elemen intelijen nampaknya belum mendapatkan perhatian yang begitu besar. Dari draft RUU Intelijen versi pemerintah yang diajukan pada tahun 2003 dan 2006, hingga sekarang belum dibahas oleh parlemen atau DPR. Walaupun demikian dukungan terhadap pembahasan RUU Intelijen telah mendapatkan dukungan yang besar dari Ketua Komisi I DPR. Keterlibatan parelemen atau DPR sangat penting mengingat keterlibatan parlemen memberikan legitimasi dan akuntabilitas demokratik. Keterlibatan ini dapat membantu memastikan bahwa organisasi-organisasi hankam dan intelijen melayani negara secara keseluruhan dan melindungi konstitusi, bukannya kepentingan pokitik atau kelompok yang lebih sempit. [32] Parlemen dapat berperan lebih besar dalam pengawasan intelijen dari aspek pengaggaran. Dalam RUU Intelijen versi pemerintah pada artikel 42 yang berbunyi “Biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan aktifitas intelijen akan dibiayai oleh APBN”. Hal inilah yang kemudian menjadi perdebatan besar dalam RUU Intelijen versi pemerintah karena tidak mengatur masalah pertanggungjawaban anggaran lembaga intelijen yang menggunakan APBN atau dapat disebut sebagai “uang rakyat”.
Mekanisme akuntabilitas memiliki tujuan politik mengecek wewenang pemerintah dan parlemen, termasuk aktor keamanan untuk meminimalisir penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan bahwa pemerintah beroperasi secara efektif dan efisien sesuai prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance).[33] Prinsip-prinsip good governance inilah yang kemudian dapat mendorong timbulnya suatu pemerintahan yang demokratis. Walaupun pada dasarnya lembaga intelijen sangat identik dengan kerahasiaan, namun pada beberapa aspek seperti kewenangan dan masalah anggaran harus dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Tidak hanya transparansi dan akuntabilitas yang patut diperhatikan dalam membangun lembaga intelijen Indonesia yang sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Lebih lanjut, prinsip-prinsip hak azasi manusia menjadi aspek yang tidak luput sorotan berbagai komunitas advokasi hak azasi manusia baik di dalam dan luar negeri. Menurut Brad Adams, Direktur Asia Human Rights Watch, “RUU ini memberikan wewenang kepada lembaga intelijen yang terkenal buruk dalam melakukan penyalahgunaan wewenang dan akan mengurangi upaya bagi lembaga-lembaga keamanan dan para penegak hukum untuk lebih bertanggungjawab kepada para pemimpin sipil dan masyarakat”. Human Rights Watch mengungkapkan perhatiannya bahwa RUU tersebut mengaburkan batas-batas antara penyelidikan secara pidana dan kegiatan intelijen serta menimbukan konflik antara peran kepolisian dan aparat intelijen. RUU ini sekaligus juga menimbulkan ketidakjelasan akan standar hukum dengan tidak adanya ketentuan yang menjelaskan peran pengadilan untuk melakukan pengawasan terhadap BIN serta aktivitasnya.[34]
Pada level masyarakat sipil, pengawasan intelijen memang menjadi fokus karena beberapa persitiwa pelanggaran hak azasi manusia seperti kasus Tanjung Priok dan terbunuhnya pemerhati hak azasi manusia Munir Said Thalib. Hal inilah yang kemudian memicu berbagai kelompok masyarakat sipil untuk mengadakan inisiasi tentang perbaikan lembaga inelijen. Beberapa gerakan dan inisiatif dari masyarakat sipil yang memiliki perhatian terhadap lembaga intelijen negara ditunjukkan dengan berbagai literatur mengenai upaya-upaya untuk menciptakan lembaga intelijen yang professional dan kredibel. Lihat saja berbagai literatur yang diterbitkan oleh lembaga-lembaga pemerhati RSK seperti Lesspersi, ISDPS, dan Pacivis UI. Lebih jauh, Pacivis UI sebagai leading sector dalam reformasi lembaga intelijen negara telah meluncurkan sebuah draft RUU Intelijen pada tahun 2005.
Peluncuran draft RUU Intelijen tersbut itu dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Indonesia untuk Reformasi Intelijen Negara, tempat berhimpun sejumlah peneliti dan akademisi. Mereka antara lain Alexius Jemadu (Unpar), Andi Wijayanto (UI), Cornelis Lay (UGM), Fajrul Falakh (UGM), Hariyadi Wirawan (UI), Ikrar Nusa Bhakti (LIPI), dan Kusnanto Anggoro (CSIS). Ada tiga pertimbangan utama penyusunan draft tersebut. Pertama, pertimbangan yang bersifat strategis dan substantif, yaitu adanya kebutuhan mendesak untuk mengembangkan intelijen negara yang profesional dalam mengatasi berkembangnya ancaman terhadap keamanan negara. Kedua, pertimbangan politis di mana pertimbangan ini menempatkan tindakan dan kedinasan intelijen negara dalam proses konsolidasi demokrasi di Indonesia yang memungkinkan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam keseluruhan sistem intelijen. Ketiga, pertimbangan hukum yang menghendaki adanya pengaturan lebih tegas, tetapi terbatas terhadap kewenangan spesifik intelijen negara.[35]
Dari beberapa permasalahan mengenai bagaimana membangun intelijen sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, Edy Prasetyono, Ketua Kelompok Kerja untuk Reformasi Intelijen Pacivis UI mengemukakan setidaknya ada lima prinsip utama demokrasi dalam intelijen;[36] Pertama, adanya kerangka legal yang mengatur kewenangan kekuasaan intelijen secara tegas dan jelas. Kedua, harus ada mekanisme penugasan dan pelaporan intelijen yang dilakukan dari otoritas politik yang dipilih secara demokratis. Ketiga, adanya pembagian struktur arganisasi intelijen berdasar fungsi dan misi tertentu yang spesifik, untuk meningkatkan prafesianalisme dan mencegah akumulasi kekuasaan di tangan satu badan intelijen. Keempat, harus ada pemisahan antara penegakkan hukum dan intelijen, karena memang keduanya mempunyai tujuan yang berbeda. Kelima, intelijen perlu mengembangkan etika profesianalisme untuk mengembangkan profesianalisme, pertanggungjawaban, dan imparsialitas atau netralitas secara politik.
MEDIA DAN INTELIJEN
Media juga merupakan komponen penting di dalam negara demokratis. Media dapat berfungsi sebagai pengawas dari tata kelola pemerintahan. Fungsinya sebagai penyebar berita dan informasi kepada khalayak umum memang diharapkan dapat memerikan pencerahan (enlightment) kepada masyarakat. Sejak bergulirnya reformasi 1998, pihak media menjadi pihak yang merdeka dibanding pada era ketika Soeharto berkuasa. Pada masa itu, media sangat sulit untuk mendapatkan berita yang proporsional dan berimbang. Media lebih cenderung “digunakan”oleh pemerintah Soeharto pada masa itu sebagai alat propaganda pemerintahan.
Media adalah jendela informasi, dan publik yakin bahwa media adalah juga pilar keempat demokrasi. Karena itu, media diharap berperan mendorong reformasi sektor keamanan, dan turut mengawal transisi demokrasi. Media yang independen dapat membantu parlemen, pemerintah dan masyarakat sipil dalam mendorong Reformasi Sektor Keamanan melalui informasi berkualitas dan terpercaya. Media juga dapat mempengaruhi isi dan kualitas dari legislasi, perdebatan, keputusan dan tindakan dalam isu-isu sektor keamanan. Tantangan yang umumnya di hadapi adalah bagaimana melawan upaya politik untuk mengendalikan dan mempengaruhi informasi media.[37] Terkait dengan reformasi intelijen, media dapat berperan penting dalam memberikan informasi kepada publik mengenai situasi dari lembaga intelijen Indonesia tentunya dengan berbagai catatan dan kode etik yang sesuai dengan prinsip-prinsip media. Wartawan sebagai ujung tombak media pun juga harus memperhatikan beberapa catatan dan kode etik jurnalis.
Catatan bagi media atau wartawan terkait tentang berita intelijen misalnya adalah jurnalis perlu selalu mengingatkan pembaca tentang konteks berita yang ditulisnya. Sebuah berita umumnya tidak lepas dari keterkaitan isu atau topik sebelumnya. Dalam menulis berita, seorang jurnalis hendaknya mengingatkan pembaca atau pendengar atau pemirsanya, tentang bagaimana konteks terja dinya peristiwa tersebut. Sifat media massa umumnya menyajikan informasi secara “sekilas”, terlebih lagi media elektronik, maka penting bagi jurnalis menyisipkan ke terangan singkat tentang akar peristiwa atau kasus tersebut.[38]
Dalam penulisan berita, ada yang dikenal sebagai “peg” atau “cantolan” peristiwa. Dia berupa keterangan sekilas tentang aktor atau tokoh utama yang menjadi fokus dalam berita itu dan peristiwa yang mengiringinya.Pada konteks seorang tokoh intelijen yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan aktivis HAM misalnya, jurnalis perlu memaparkan sekilas kronologis peristiwa terkait, serta apa jabatan tokoh itu saat peristiwa itu terjadi. Misalkan, penulisan berita tentang pengadilan bekas Deputi Badan Intelijen Negara Muchdi PR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sekedar mengingatkan publik, penulis berita penting menyisipkan konteks dari pengadilan itu: Ia diadili karena diduga terlibat kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir pada September 2004 lalu. Selain memberi signifikansi dari peristiwa, konteks ini juga melayani pembaca media yang tak rutin mengikuti per kembangan kasus itu. Konteks berita membantu memberikan ringkasannya.[39]
Paling tidak terdapat beberapa isu penting dalam pengawasan intelijen yang dapat menjadi bahan liputan dan dikawal oleh media yang tentunya dapat bekerjasama dengan berbagai elemen seperti masyarakat dan DPR. Isu-isu tersebut antara lain adalah:
  • Isu mengenai penggunaan anggaran negara atau anggaran masyarakat Indonesia yang dialokasikan kepada lembaga intelijen. Sesuai dengan prinsip demokrasi, masyarakat berhak mengetahui kemana aliran uang negara yang digunakan oleh lembaga pemerintah. Namun lebih jauh, harus ada suatu konsensus bersama tentang informasi apa yang berhak di ketahui oleh publik. Hal ini dapat dilakukan media bersama dengan DPR
  • Isu mengenai pelanggaran terhadap hak azasi manusia. Hal ini sangat penting karena prinsip hak azasi manusia sangat erat kaitannya dengan bagian penting (vital core) manusia, yaitu keselamatan jiwa manusia. Hal ini dapat dilakukan bersama dengan DPR dan masyarakat luas.
  • Isu mengenai efektivitas pelaksanaan tugas intelijen negara dalam menangani ancaman.
  • Isu mengenai aktivitas intelijen dan kesesuaian terhadap undang-undang yang berlaku.
Penutup dan Rekomendasi
Terkait dengan Kode Etik Jurnalis yang disahkan pada tanggal 14 Maret 2006, ada beberapa hal yang harus dijaga oleh media dan wartawan sehubungan dengan proses reformasi lembaga intelijen di Indonesia.[40] Pertama, setiap jurnalis harus bersikap independen. Dalam artian bahwa wartawan meliput berita, jurnalis menulis berita memang karena kepentingan publik. Penulisan tentang kasus yang diduga melibatkan intelijen misalnya, harus dimulai dari itikad baik untuk memberikan berita atau informasi tersebut secara faktual dan berimbang
Kedua, jangan lupa akurasi. Akurasi adalah masalah dasar yang harus diperhatikan dalam kerja jurnalistik. Akurasi atau ketepatan ini tak hanya soal nama, jabatan, pangkat, gelar, pendidikan dan sebagainya. Yang tak kalah penting adalah akurasi dalam fakta. Dalam liputan tentang reformasi sektor keamanan, sejumlah soal akurasi adalah pada pemaknaan definisi, sehingga diharapkan media dapat bersikap obyektif isu-isu seputar lembaga intelijen. Bagi sejumlah media, akurasi adalah salah satu pertaruhan kredibilitas.[41]
Ketiga, tetap bersikap kritis. Salah satu watak dasar dari profesi ini adalah sikap kritis. Ini sudah dimulai sejak jurnalis melakukan peliputan di lapangan. Dalam contoh ekstrem,jurnalis tak boleh percaya begitu saja kepada narasumber. Artinya, jurnalis harus bersikap kritis terhadap pernyataan narasumber. Salah satu caranya menguji informasi yang didapatnya. Jika itu sebuah pendapat, dipertanyakan argumentasi. Jika itu berupa fakta, harus dikejar bukti pendukungnya. Mengenai RUU Intelijen misalnya, wartawan dapat memberikan dukungan terhadap proses revisi RUU Intelijen dengan ikut mengkritisi sejumlah pasal yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hak azasi manusia. Tentunya dengan didukung dengan pandangan yang obyektif.
Keempat, tidak mencampur fakta dan opini. Hal ini sangat penting karena wartawan dan jurnalis karena penting bagi mereka untuk memberikan informasi kepada masyarakat se-obyektif mungkin agar terciptanya partisipasi publik. Proses persidangan kasus pembunuhan Munir misalnya, wartawan sudah selayaknya mengawasi proses peradilan secara jeli sehingga dapat memberitakan fakta yang terjadi seputar persidangan. Pemberian opini memang suatu yang sah, tetapi pemberitaan fakta merupakan suatu hal yang wajib bagi wartawan karena menyangkut tentang berita keadilan.
LAMPIRAN
KEPTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 103 TAHUN 2001 PASAL 34
TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN
PASAL 34
BIN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang intelijen sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
PASAL 35
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, BIN menyelenggarakan fungsi :
  1. pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang intelijen;
  2. penyampaian produk intelijen sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kebijakan pemerintah;
  3. perencanaan dan pelaksanaan operasi intelijen di bidangnya;
  4. koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BIN;
  5. fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang intelijen;
  6. penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga
PASAL 36
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, BIN mempunyai kewenangan :
  1. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
  2. perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro.
  3. kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu :
1) perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang intelijen;
2) pengaturan Sistem Intelijen Nasional dan sistem pengamanan pimpinan nasional di bidang intelijen.
DAFTAR PUSTAKA
Buku dan Jurnal
Hadiwinata, Bob Sugeng, (ed), Mendorong Akuntabilitas Intelijen: Dasar Hukum dan Praktik Terbaik Dari Pengawasan Intelijen, Jakarta: DCAF, FES, dan Kementrian Luar Negeri Jerman, 2007
IDSPS dan Rights Democracy, “Reformasi Intelijen di Indonesia”, Backgrounder IDSPS No. 5 Juni 2008
Prasetyono, Edi, “Intelijen dan Demokrasi”, Telik Sandi Vol 1 No 1, Juni 2006, Depok: SANDI
Sukadis, Beni dan Eric Hendra (eds), Perjalanan Reformasi Sektor Keamanan Indonesia, Jakarta: Lesperssi dan DCAF, 2008
Sukadis, Beni (ed), Almanak Reformasi Sektor Keamanan Indonesia 2009, Jakarta: Lesperssi dan DCAF, 2009
Wibisono, Ali A., Reformasi Badan Intelijen dan Badan Intelijen, Jakarta: IDSPS dan DCAF, 2009
Artikel Internet
Adams, Brad, “Indonesia: RUU Intelijen Mengancam Hak-Hak Dasar”, diakses dari http://www.hrw.org/en/news/2005/08/02/indonesia-ruu-intelijen-mengancam-hak-hak-dasar, pada tanggal 13 Februari 2010
“RUU Intelijen Meniadakan Hak Sipil”, diakses dari http://els.bappenas.go.id/upload/other/RUU%20Intelijen%20Meniadakan%20Hak%20Sipil-MI.htm, pada tanggal 13 Februari 2010.


[1] Staf pengajar pada Program Studi Hubungan Internasional Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
[2] IDSPS dan Rights Democracy, “Reformasi Intelijen di Indonesia”, Backgrounder IDSPS No. 5 Juni 2008, hal 3
[3] Aleksius Jemadu, “Menyoroti Masalah Koordinasi dalam Reformasi Intelijen Indonesia”, dalam Beni Sukadis dan Eric Hendra (eds), Perjalanan Reformasi Sektor Keamanan Indonesia, Jakarta: Lesperssi dan DCAF, 2008, hal 109
[4] Ali A. Wibisono, Reformasi Badan Intelijen dan Badan Intelijen, Jakarta: IDSPS dan DCAF, 2009, hal 11
[5] Richard Tanter (1991) dalam Ibid, hal 12.
[6] Ibid
[7] Ibid, hal 15
[8] Aleksius Jemadu dalam Beni Sukadis dan Eric Hendra (eds), op.cit,hal 110
[9] Ibid, hal 113
[10] Ibid, hal 111
[11] Rizal Darmaputra, “Badan Intelijen strategis”, dalam Beni Sukadis (ed), Almanak Reformasi Sektor Keamanan Indonesia 2009, Jakarta: Lesperssi dan DCAF, 2009, hal 128
[12] Ibid, hal 132
[13] Angel Rabasa (2002) seperti dikutip Rizal Darmaputra dalam Beni Sukadis, op.cit, hal 134
[14] Lihat Edwin Partogi, “Baintelkam: Beban Politik Intelijen Keamanan”, dalam Beni Sukadis, op.cit, hal 192
[15] Ibid, hal 188
[16] Mohammad Fajrul Falaakh, “Kerangka Pengaturan Intelijen Indonesia”, dalam Beni Sukadis dan Eric Hendra, op.cit, hal 127
[17] Aleksius Jemadu dalam Ibid, hal 116
[18] Lihat IDSPS dan Rights Democracy, op.cit, hal 2.
[19] Mengenai uraian permasalahan koordinasi yang ada pada lembaga intelijen dapat dilihat dengan jelas pada Aleksius Jemadu dalam Beni Sukadis dan Eric Hendra, op.cit, hal 116-119
[20] Ali A. Wibisono, op.cit, hal 20
[21] Ibid
[22] Ibid, hal 21
[23] Suryama M.Sastra dan Yusa Djuyandi, “Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Reformasi Sektor Keamanan, dalam Beni Sukadis, op.cit, hal 40
[24] Ibid, hal 40
[25] Ibid, hal 45
[26] Ali A. Wibisono, op.cit, hal iii
[27] Ibid, hal 3
[28] IDSPS dan Right Democracy, op.cit, hal 3
[29] Ibid, hal 2
[30] Bob Sugeng Hadiwinata (ed), Mendorong Akuntabilitas Intelijen: Dasar Hukum dan Praktik Terbaik Dari Pengawasan Intelijen, Jakarta: DCAF, FES, dan Kementrian Luar Negeri Jerman, 2007, hal 33
[31] Ibid, hal 103
[32] Ibid, hal 129
[33] Nezar Patria, op.cit, hal 77
[34] Brad Adams, “Indonesia: RUU Intelijen Mengancam Hak-Hak Dasar”, diakses dari http://www.hrw.org/en/news/2005/08/02/indonesia-ruu-intelijen-mengancam-hak-hak-dasar, pada tanggal 13 Februari 2010
[35] “RUU Intelijen Meniadakan Hak Sipil”, diakses dari http://els.bappenas.go.id/upload/other/RUU%20Intelijen%20Meniadakan%20Hak%20Sipil-MI.htm, pada tanggal 13 Februari 2010.
[36] Edy Prasetyono, “Intelijen dan Demokrasi”, Telik Sandi Vol 1 No 1, Juni 2006, Depok: SANDI, hal 4
[37] Nezar Patria (ed), op.cit, hal 27
[38] Ibid, hal 55
[39] Ibid
[40] Mengenai Kode Etik Jurnalis secara lengkap dapat dibaca dan dipahami dalam Nezar Patria (ed), op.cit, hal 67-74
[41] Ibid

From:
___________”Dinamika Reformasi Intelijen”, dalam Beni Sukadis, Aditya Batara, Amdy Hamdani, “Panduan Media dan Reformasi Sektor Keamanan”, Jakarta: Lesperssi, IDSPS & DCAF, 2010

Popular Post