Catatan: Untuk mengutip artikel ini dapat dilakukan dengan cara berikut:
Yudha Kurniawan, Quo Vadis Konflik Laut China Selatan, Paper ini dipresentasikan pada Konvensi Nasional Asosiasi Ilmu Hubungan Internasional Indonesia (AIHII) III, Malang, 2012
Abstract
This paper has several
objectives. First, this papper is intend to mapping the problems of South China
Sea conflict. In the last 20 years, the situation has not shown a significance
changing. The claimant states: China, Malaysia, Vietnam, Malaysia, Taiwan, and
Brunei Darussalam still on their
position to defense their claim on south china sea region. Based on realism
assumption which is there are no higher authority that can manage the behavior
of states in international system, therefore the interaction among claimant
states always characterized by conflictual spirit. Second, the aim of this
paper try o analys the absence of authority in the both of region. The absence
authority on that situation raise the efforts by the ASEAN member particularly
Indonesia to shifting the circumtances into a new paradigm: to
institutionalized the conflict by creating a code of conduct in the manner to
resolve the conflict.
Keywords: Authority, Institution, Cooperation
Pendahuluan
Konflik Laut China Selatan (LCS)
telah memberikan pengaruh yang sangat luas bagi lingkungan strategis di kawasan
Asia. Hingga saat ini konflik LCS masih menarik utnuk dikaji paling tidak
karena beberapa alasan. Pertama,
konflik di kawasan tersebut melibatkan negara-negara di kawasan Asia Tenggara dan
Asia Timur seperti Malaysia, Filipina, Vietnam, Brunei Darussalam, Taiwan, dan
China. Kedua, peluang terjadinya
konflik terbuka dan melibatkan instrumen militer antara negara-negara yang
terlibat masih berpotensi terjadi. Ketiga,
terdapat keterlibatan negara-negara major
power di dalam konflik tersebut. Keempat,
belum ada bentuk institusi atau instrumen sosial yang cukup kredibel dalam
menyelesaikan konflik di wilayah LCS.
Hingga saat ini, keenam negara yang
mengklaim kawasan tersebut tetap berada pada posisi masing-masing. Filipina
misalnya, tetap mengklaim bahwa kawasan tersebut merupakan kawasan Filipina
Barat.[1]
Tentunya hal ini membuat China keberatan atas klaim tersebut. Selain Filipina,
Vietnam juga melakukan hal yang serupa. Vietnam melakukan klaim bahwa LCS merupakan
kawasan Vietnam Utara berdasarkan bukti sejarah. Vietnam mengklaim telah
menguasai kawasan tersebut terutama kepulauan Spratly dan Paracel sejak abad ke
-17. Begitupula dengan Malaysia dan Brunei Darussalam yang melakukan klaim wilayah
tersebut atas dasar wilayah zona eksklusif ekonomi sesuai dengan UNCLOS 1982.[2]
Persoalan konflik LCS tidak hanya
terletak pada posisi masing-masing pihak yang berkonflik, lebih dari itu hingga
saat ini belum ada mekanisme institusi sosial yang cukup kredibel sebagai cara
untuk menyelesaikan persoalan konflik di kawasan tersebut. Berangkat dari
persoalan diatas, maka ada beberapa persoalan yang menarik untuk didiskusikan,
bagaimana perkembangan konflik di kawasan LCS? Apa tantangan-tantangan utama
dalam persoalan konflik LCS? Apakah terdapat peluang terhadap terjadinya sebuah
transformasi konflik ke arah perdamaian pada konflik di kawasan tersebut?
Beberapa pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan persoalan-persoalan yang coba
untuk diulas dalam tulisan kecil ini. Sebelum membahas lebih jauh tentang
persoalan-persoalan diatas, maka pada bagian berikutnya dari tulisan ini akan
membahas berbagai pendekatan-pendekatan di dalam studi ilmu hubungan
internasional untuk menjelaskan persoalan konflik LCS.
Pendekatan Realisme Struktural dan Konflik
LCS: Apakah Masih Relevan?
Pendekatan realisme struktural atau
sering disebut neorealisme merupakan salah satu pendekatan di dalam studi ilmu hubungan internasional.
Berangkat dari gagasan realisme, pendekatan ini disebut sebagai pendekatan
realisme struktural karena fokusnya terletak pada struktur dari politik
internasional. Perbedaan yang mendasar antara realisme klasik dan neo realisme
terletak pada sumber-sumber preferensi negara,[3]
artinya kedua pendekatan ini memiliki pandangan dan asumsi yang berbeda
sehubungan dengan prilaku atau tindakan sebuah negara di dalam politik
internasional. Neorealisme memiliki asumsi bahwa preferensi negara akan
terbentuk dari interaksi sosial antar unit di dalam sebuah sistem internasional.
Dari interaksi sosial inilah dapat terlihat struktur sosial yang terbentuk di
dalam sistem internasional
Kenneth Waltz di dalam bukunya yang berjudul Theories of International Politics (1979), memberikan penjelasan bahwa sistem internasional
terdiri dari struktur dan hubungan antar unit. Lebih lanjut, Waltz mengemukakan
bahwa struktur politik internasional terdiri dari tiga elemen: prinsip tatanan
(anarki atau hirarki), karaktrer unit (yang membedakan para unit dan fungsinya
di dalam sistem), dan distribusi kapabilitas unit. Waltz juga mengemukakan
bahwa terdapat dua elemen yang sifatnya konstan di dalam sistem internasional,
yaitu: tidak terdapat otoritas tertinggi di dalam politik internasional
sehingga prinsip tatanannya adalah anarki dan prnisip self-help yang membentuk fungsi dari unit-unit dalam sistem
internasional.[4]
Secara umum, jika melakukan telaah
terhadap kondisi objektif pada konflik di kawasan LCS, perspektif neorealisme
dapat menjelaskan mengapa konflik di kawasan tersebut hingga saat ini masih
terjadi. Pertama, hingga saat ini
belum ada otoritas tertinggi di dalam konteks global yang dapat memenuhi
kapasitas yang dibutuhkan untuk menyelesaikan konflik di kawasam LCS. Kedua, karena tidak ada otoritas
tertinggi di dalam politik internasional, maka asumsinya para pihak yang
berkonflik di kawasan tersebut berada dalam sistem internasional yang anarki
yang berarti masing-masing pihak akan mengedepankan semangat self help pada konflik tersebut.
Apakah Otoritas tertinggi “Absen” Pada
Konflik LCS?
Otoritas
tertinggi di dalam asusmsi realisme merupakan sebuah kondisi dimana terdapat
kekuatan yang dapat mengatur prilaku negara-negara di dalam sistem
internasional. Hingga saat ini, sulit untuk ditemukan sebuah otoritas tertinggi
di dalam konflik LCS. Semua pihak yang tetap berada pada posisi masing-masing
menunjukkan bahwa tidak ada suatu keadaan atau suatu otoritas tertinggi yang
mengatur prilaku negara-negara tersebut. Konflik di kawasan LCS merupakan
konflik yang cukup rumit karena para pihak yang terlibat di dalamnya terdiri
dari negara-negara dari dua kawasan yang berbeda. China dan Taiwan merupakan
negara yang berasal dari kawasan Asia Timur, sedangkan Malaysia, Vietnam,
Filipina, dan Brunei Darussalam merupakan negara-negara yang berada di dalam
kawasan Asia Tenggara.
Otoritas dapat diartikan sebagai
atau sangat dekat dengan makna legitimasi, keadilan, persetujuan, dan paksaan.
Secara praktis, otoritas dapat dimengerti sebagai pemberian kewenangan terhadap
seseorang atau suatu entitas untuk melakukan sesuatu atas dasar suatu
perjanjian. Salah satu ilmuwan hubungan internasional, Hans J. Morgenthau
mendefinisikan otoritas sebagai kendali manusia atas pikiran dan tindakan
manusia lainnya. Lebih jauh, otoritas didasarkan pada aturan-aturan baik yang
sifatnya substantif maupun prosedural. Sehingga aturan dalam konteks ini sangat
erat kaitannya dengan legitimasi.[5]
Untuk kawasan Asia Timur, hampir
sulit untuk menemukan mekanisme institusi di kawasan yang memiliki otoritas
untuk menyelesaikan berbagai persoalan-persoalan keamanan. Salah satu persoalan
yang kini dihadapi oleh dunia dan khususnya kawasan Asia Timur adalah persoalan
yang berhubungan dengan persenjataan nuklir Korea Utara. Persoalan nuklir Korea
Utara ini memberikan gambaran yang sangat jelas bahwa terdapat mekanisme
institusi absen di kawasan tersebut. Persoalan-persoalan keamanan lain di
kawasan Asia Timur juga turut memberikan gambaran dengan jelas bagaimana
institusi absen di dalam menyelesaikan persoalan keamanan. Sebut saja beberapa
persoalan seperti sengketa Pulau Senkaku antara Jepang dan China, dan baru-baru
ini adalah konflik antara Korea Selatan dan Korea Utara tentang pulau Yeonpyeong.
Semua persoalan-persoalan keamanan tersebut diselesaikan dengan mekanisme bilateral.
Untuk kawasan Asia Tenggara,
negara-negara di kawasan ini sejak tahun 1967 telah mengenal format institusi
dengan nama ASEAN (Association of
Southeast Asian Nations). Dengan prinsip-prinsip utamanya seperti ASEAN Way[6] dan 6 prinsip di dalam Treaty of Amity Cooperation,[7]
ASEAN telah menjadi sebuah organisasi regional yang cukup besar dan memainkan
peranan penting dalam panggung politik global. Dengan tiga pilar ASEAN yaitu,
ASC (ASEAN Security Community), AEC (ASEAN Economic Community), dan ASCC (ASEAN Socio-Cultural Community).
Semangat ASEAN untuk menjadi sebuah institusi yang kredibel juga ditunjukkan
dengan munculnya ASEAN Charter yang
diharapakan dapat meningkatkan derajat institusi ASEAN.
Walaupun mekanisme institusi di kawasan Asia Tenggara telah dikenal
sejak tahun 1960’an, ASEAN hingga saat ini masih dipandang sebagai sebuah institusi
yang memiliki karakter lemah. Lee Leviter memberikan berbagai argumen yang
menunjukkan berbagai kelemahan dalam hal institusi.[8]
Dalam konteks keamanan misalnya, Leviter menunjukkan bahwa diferensiasi sikap
masing-masing negara anggota memberikan hambatan dalam membentuk komunitas
keamanan yang lebih solid. Negara-negara seperti Kamboja, Malaysia, Vietnam dan
Laos misalnya, menginginkan ASEAN dapat menjadi media antar pemerintah di ASEAN
dalam menyelesaikan persoalan keamanan di kawasan. Sedangkan Indonesia,
Filipina, dan Tahiland lebih menginginkan ASEAN dapat menjadi institusi yang
dapat menyelesaiakan persoalan yang berhubungan dengan hak asasi manusia dan
promosi demokrasi.[9]
Absennya dan lemahnya otoritas pada kedua kawasan tersebut, yaitu baik
di kawasan Asia Timur dan Asia Tenggara membuat persoalan konflik di wilayah
LCS menjadi sulit untuk diselesaikan melalui mekanisme institusi. Hasilnya,
hingga saat ini upaya penyelesaian persoalan konflik LCS yang di dasarkan pada
semangat perdamaian dan mutual trust
building terlihat seperti jalan di tempat. Karena kedua kawasan tersebut
kurang memiliki kebudayaan institusi yang kuat, maka upaya penyelesaian
persoalan yang melibatkan negara-negara di kedua kawasan tersebut mendapatkan
tantangan yang berarti.
Semangat Self-help sebagai Implikasi Lemahnya Otoritas Tertinggi pada
Konflik LCS
Persoalan
LCS tentunya menjadi sebuah tantangan bagi sebuah tatanan institusi sosial di
kedua kawasan. Khusus kawasan Asia Tenggara, tentunya hal ini menjadi semacam
ujian untuk menguji kredibilitas institusi ASEAN. Lemahnya otoritas yang ditunjukkan pada uraian diatas sebelumnya,
tentunya memberikan sejumlah pengaruh terhadap pola interaksi diantara
pihak-pihak yang berkonflik. Karena sulitnya membangun sebuah mutual trust, maka pola hubungan yang
sifatnya konfliktual sebagai cerminan semangat self-help kerap muncul dalam diantara pihak-pihak yang berkonflik.
Sejarah mencatat bahwa klaim
China terhadap kepulauan Paracel dan Spratly yang juga diklaim oleh Filipina yang
berada di kawasan LCS telah muncul sejak tahun 1950’an. Pada bulan Mei tahun
1950 Presiden Filipina Quirino memberikan penegasan bahwa okupasi terhadap
kepulauan Spratly akan menjadi hal yang merugikan bagi keamanan Filipina.
Pernyataan ini pun mendapatkan respon resmi dari pemerintah China melalui People’s Daily yang menyatakan “(the) People’s Republic of China will never
allow the Nansha Islands (Spratly) or any other land which belongs to China, to
be encroached upon by any foreign power”[10].
Tentunya sikap China tersebut memperlihatkan sikap yang sama dengan
Filipina; yaitu tetap mempertahankan klaimnya terhadap kepulauan Spratly yang
berada di kawasan LCS.
Gambar 1. Klaim China Terhadap Kawasan Laut
China Selatan
Walaupun
pada tahun 1960’an klaim antara kedua negara cukup hening, pada awal tahun
1970’an kedua negara kembali melakukan klaim terhadap Kepulauan Paracel dan
Spratly. Sepanjang tahun 1950 hingga 1960’an persoalan LCS didominasi oleh
faktor Amerika Serikat (AS). Pada tahun-tahun tersebut, AS seringkali
mengajukan keberatan atas upaya penegasan kedaulatan dengan menggunakan
instrumen-instrumen militer.[11]
Keterlibatan
AS dalam konflik tersebut semakin jelas ketika tahun 1995 AS menunjukkan
perhatiannya kepada konflik LCS pasca insiden Mischief Reef. Peristiwa tersebut mendorong AS untuk menghimbau negara-negara ASEAN untuk menyelesaikan
persoalan tersebut dengan dialog keamanan. Hal ini terlihat saat AS terlibat
aktif dalam berbagai dialog dalam track I dan II di berbagai forum ASEAN yang
membicarakan persoalan LCS seperti ARF, Sino-ASEAN Senior Officials’ Meeting
dan pada pertemuan-pertemuan track II yang dihelat oleh CSCAP, CSIS, bahkan Indonesian Workshop on Managing Potential
Conflicts in the South China Sea.[12]
Keterlibatan
AS lebih jauh terhadap konflik LCS patut mendapatkan perhatian yang serius.
Kampanye perang terhadap terorisme pasca 9/11 menjadi celah bagi AS untuk melakukan
reposisi terhadap komitmen keamanan di Asia Pasifik. Kampanye anti teror
tersebut membuat AS memperluas jangkauan keamananannya di kawasan Asia Pasifik
untuk mengawasi pergerakan kelompok terorisme Al Qaida. Perluasan jangkauan
keamanan AS tersebut menekankan pentingnya Sea
Lane AS di Asia Pasifik yang meliputi kawasan LCS.[13]
Perluasan jangkauan keamanan oleh AS ini tentu saja ditanggapi negatif oleh
China.
China
semakin tidak nyaman berhadapan dengan Filipina dalam upaya penyelesaian
konflik LCS karena Filipina merupakan salah satu negara aliansi AS di kawasan
Asia Tenggara. Keberpihakan AS kepada Filipina menjadi catatan tersendiri bagi
upaya pencapaian stabilitas keamanan sehubungan dengan upaya penyelesaian
konflik LCS. Semakin berkembangnya kekuatan militer China dewasa ini, membuat
AS juga turut memberikan bantuan militer kepada Filipina terutama pada armada
tempur udara dan laut termasuk bantuan teknis pelatihan personel hingga
melaksanakan latihan militer bersama di di sekitar kawasan LCS.[14]
Selain
keterlibatan AS yang dinilai China sebagai suatu hal yang kontraproduktif, pada
perjalanannya persoalan klaim yang dilakukan oleh berbagai negara yang
berkepentingan terhadap kawasan tersebut secara bersamaan juga diwarnai dengan
ketegangan politik. Kondisi ini menunjukkan hubungan dan interaksi antara
pihak-pihak yang berkonflik juga terlihat dilandasi dengan semangat
konfliktual. Tabel dibawah ini menunjukkan peristiwa ketegangan politik yang
terjadi di kawasan LCS hingga tahun 2001.
Tabel. 1. Ketegangan Politik di Laut China
Selatan
pada Rentang Tahun 1974-2001[15]
Tahun
|
Peristiwa
|
1974
|
China
menduduki Paracel setelah terjadi bentrokan senjata dengan Pasukan Vietnam.
Sebanyak 18 pasukan Vietnam tewas
|
1988
|
Angkatan Laut
China bentrok dengan Vietnam di
Johnson Reef
salah satu Kepulauan di Spratly.
Menenggelamkan 3
kapal perang Vietnam dan lebih
dari
70 awak tewas. Peristiwa itu terjadi pada 14 Maret
|
1992
|
-
Vietnam menuduh China mendaratkan pasukannya di Da
Luc Reef
-
Pada Juni-September, China menyita hampir 20 kapal
kargo Vietnam yang membawa barang dari Hong Kong
|
1993
|
Terjadi
bentrokan antara tiga kapal Vietnam dengan kapal eksplorasi China di lepas
pantai Vietnam
|
1994
|
Angkatan Laut
China dan Vietnam berkonfrontasi untuk pengakuan Internasional wilayah
perairan atas blok eksplorasi minyak Vietnam Tu Chinh. China mengklaim area
tersebut sebagai bagian blok Wan Bei
|
1995
|
Militer Filipina
membongkar bangunan China di Mischief Reef di kawasan Spratly pada bulan
Maret dan juga menangkap 62 nelayan China
|
1996
|
Pada Januari,
kapal China terlibat perang senjata
dengan kapal
angkatan laut Filipina di dekat Pulau
Capone,
lepas pantai barat Luzon, Manila Utara
|
1998
|
-
Pada Oktober, tentara Vietnam menembaki pesawat
udara Filipina saat mengintai Spratly
-
Sebuah sumber di Pertahanan Filipina, melaporkan 2
pesawat tempur Malaysia dan 2 pesawat pengintai Filipina hampir terlibat
konflik udara di Spratly
|
1999
|
Pada Januari
kembali terjadi insiden antara Filipina dan China di Mischief Reef
|
2000
|
Pada Mei,
Tentara Filipina menembaki nelayan China. Sebanyak 1 orang tewas dan 7 orang
terluka
|
Tabel diatas
menunjukkan karakter konfliktual diantara pihak-pihak yang terlibat di dalam
konflik LCS. Karakter diatas tentu saja memberikan pengaruh pada dua hal;
sulitnya membangun mutual trust antara
pihak yang berkonflik; dan menguatnya dilemma keamanan di kawasan LCS. Situasi
demikian tentunya akan memberikan tekanan secara politik kepada pihak yang
berkonflik sehingga berbagai kebijakan keamanan yang ditunjukkan oleh
pihak-pihak berkonflik sangat menarik untuk dicermati.
Dalam perkembangan konflik yang diwarnai
dengan ketegangan politik tersebut, sebenarnya ada berbagai upaya yang
dilakukan oleh berbagai pihak. Upaya tersebut meliputi upaya untuk
mentransformasikan interaksi mereka menuju ke arah perdamaian. Salah satu upaya
tersebut adalah membentuk Declaration on the
Conduct in South China Sea. Pada prinsipnya, DOC merupakan suatu cara untuk
memberikan constraint kepada pihak-pihak
yang berkonflik untuk tidak menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan konflik.
Declaration on the Conduct in South China Sea: Apakah Merupakan
Langkah yang Sesuai?
Pada tahun 2002, para pihak yang berkonflik khususnya ASEAN dan China mampu
membentuk sebuah kerangka kerja sebagai langkah awal untuk menyelesaikan
persoalan konflik di kawasan LCS. Ada beberapa hal yang penting untuk dicatat
dalam DOC tersebut.[16]
Pertama, deklarasi tersebut adalah langkah awal dalam penyelesaian
konflik dengan kode etik. Deklarasi tersebut juga membuat pihak-pihak yang
terlibat di konflik LCS harus menerapkan prinsip yang terkandung di dalam ASEAN
Treaty of Amity and Cooperation sebagai basis kode etik internasional di
kawasan LCS. Kedua, deklarasi ini menciptakan basis legal terhadap
penyelesaian konflik di LCS. Pihak-pihak yang terlibat di dalam deklarasi
tersebut harus memiliki komitmen untuk melakukan afirmasi kembali terhadap
Charter PBB dan UN Convention on the Law of the Sea 1982, TAC, dan
berbagai hukum internasional lainnya yang mengakui prinsip-prinsip hukum
internasional yang mengakomodasi hubungan antar negara. Ketiga, deklarasi
ini memberikan syarat kepada negara-negara yang tergabung di dalamnya untuk
menyelesaikan persoalan di LCS dengan kebiasaan yang baik dan menjunjung tinggi
perdamaian. Poin 4 pada deklarasi ini menjelaskan “The Parties concerned
undertake to resolve their territorial and jurisdictional disputes by peaceful
means, without resorting to the threat or use of force, through friendly consultations
and negotiations by sovereign states directly concerned…”.
Namun
pada perkembangannya, ada berbagai persoalan dengan pelaksanaan DOC tersebut. Dari
10 prinsip yang disepakati dalam DOC tersebut, pada perjalanannya
prinsip-prinsip tersebut tidak dapat terlaksana dengan baik. Lihat tabel di
bawah ini.
Tabel
2. Implementasi Pelaksanaan DOC[17]
NO
|
Klausul
|
Implementasi
|
Keterangan
|
|
Ya
|
Tidak
|
|||
1.
|
Para pihak
menegaskan komitmennya terhadap tujuan dan prinsip-prinsip Piagam PBB,
Konvensi Hukum Laut Internasional 1982, TAC, Lima Prinsip Koeksistensi Damai,
serta prinsip-prinsip hukum internasional yang diakui lainnya yang akan
dijadikan sebagai norma dasar dalam hubungan antar negara
|
√
|
-
Pada 2009 Vietnam dan Malaysia mengajukan bersama
peta klaim China ke Komisi Batas Landas Kontinen PBB
-
Vietnam mengeluarkan deklarasi kedaulatan tentang
larangan China pada penangkapan ikan di Laut Cina Selatan, karena Vietnam
mengklaim memiliki hak atas Kepulauan Paracel dan Spratly pada bulai Mei 2008
|
|
2
|
Para pihak
sepakat untuk meningkatkan langkah-langkah
untuk membangun
rasa saling percaya berdasarkan Prinsip-prinsip Koeksistensi Damai dan berdasarkan
persamaan dan
rasa
saling menghormati.
|
√
|
-
Filipina mengumumkan bahwa dirinya akan menambah
patroli laut dan udaranya, dan juga meningkatkan fasilitas lapangan udaranya
di pulau-pulau Laut China Selatan yang didudukinya
|
|
3
|
Para pihak
menegaskan komitmennya atas kebebasan untuk bernavigasi berdasarkan prinsip-prinsip
hukum internasional yang telah disepakati termasuk Konvensi Hukum Laut
Internasional 1982.
|
√
|
Pada 9 Juni 2011
Vietnam melaporkan kembali bahwa kapal nelayan China yang di dukung oleh
kapal patroli China memotong kabel yang di operasikan oleh kapal dari perusahaan
Petro Vietnam. Vietnam mengatakan bahwa kapal tersebut masih beroperasi di
landas kontinennya
yang masih
berada di dalam ZEE-nya
|
|
4
|
Para pihak juga
sepakat untuk menyelesaikan sengketa territorial dan yurisdiksi di Laut China
Selatan secara damai, tanpa melakukan ancaman atau menggunakan kekerasan melalui
konsultasi dan negosiasi diantara negara-negara
berdaulat yang
terlibat langsung sesuai dengan prinsip-prinsip hukum laut internasional
termasuk Konvensi Hukum Laut
|
√
|
Permasalahan
tentang konflik Laut China Selatan
menjadi bahan
diskusi dialog Shangri-La di Singapura tahun 2011 diantara kedua negara yaitu
China dengan Vietnam. Vietnam mengkonfirmasi bahwa peristiwa 27 Mei 2011
menjadi tanggung jawab dari China, dimana di waktu yang sama China juga
berkomitmen untuk tetap menjaga perdamaian dan stabilitas di lautan.
|
|
5
|
Para
pihak saling sepakat untuk menahan diri dari kegiatankegiatan yang akan mengakibatkan
eskalasi konflik dan akan mempengaruhi perdamaian dan stabilitas di kawasan
termasuk menghentikan pendudukan atas pulau-pulau. Sehubungan dengan
tertundanya penyelesaian konflik secara damai para pihak sepakat untuk
mencari cara-cara untuk membangun kepercayaan berdasarkan semangat kerjasama
dan saling pengertian
|
√
|
Manila
melaporkan bahwa kapal angkatan laut China
membangun
pilar-pilar dan menurunkan material-material di dekat Amy Douglas Bank di
dalam ZEE Filipina pada 1 Juni.
|
|
6
|
Sebelum
terdapat penyelesaian yang menyeluruh dan bersifat
tetap
atas konflik yang dimaksud, para pihak sepakat untuk meningkatkan kerjasama yang
mungkin dilakukan yang meliputi : perlindungan lingkungan kelautan,
penelitian ilmiah kelautan, keamanan navigasi
dan pelayaran, operasi SAR (search and rescue) dan memerangi kejahatan transnasional
termasuk lalu lintas obat terlarang, bajak laut, perompakan bersenjata, dan
penyelundupan senjata.
|
√
|
-
Sejak tahun 2006 Cina dan Vietnam
telah mengadakan patroli angkatan laut bersama di Teluk Tonkin satu atau dua
kali setahun
-
Perusahaan minyak dari China, Vietnam, dan Filipina
menandatangani kesepakatan untuk bersama-sama melindungi sumber daya minyak
dan gas di lautan pada tahun 2005
|
|
7
|
Para
pihak yang terlibat siap untuk melanjutkan dialog dan
konsultasi
mengenai isu-isu terkait, melalui modalitas yang
disepakati,
termasuk konsultasi-konsultasi rutin untuk mentaati deklarasi ini, dengan
tujuan untuk meningkatkan semangat bertetangga yang baik, transparasi,
meningkatkan harmoni, pengertian bersama dan kerjasama serta untuk memfasilitasi
bagi penyelesaian damai diantara mereka.
|
√
|
Pada Juli 2011,
Menlu Filipina Alberto del Rosario
mengunjungi
China untuk mendapatkan solusi diplomatik dengan membawa permasalahan ini ke mahkamah
PBB, tetapi ditolak oleh China
|
|
8
|
Para pihak harus
selalu berusaha menghormaticketentuan dari deklarasi ini dan mengambil
tindakan yang konsisten dengan hal tersebut.
|
√
|
-
Pada 27 Mei 2011, kapal patroli China memotong kabel
kapal Vietnam sewaktu sedang melakukan survey bawah laut di Laut China
Selatan
-
Vietnam melaporkan kembali pada 9 Juni 2011 bahwa
kapal nelayan China yang di dukung oleh kapal patroli China memotong kabel
yang di operasikan oleh kapal dari perusahaan Petro Vietnam
|
|
9
|
Setiap pihak
mendorong negara lainnya agar selalucmenghormati prinsip-prinsip yang
terdapat di dalam deklarasi tersebut
|
√
|
Filipina
menyatakan bahwa adanya penolakan dari China untuk membawa kasus ini ke
mahkamah PBB membuktikan bahwa klaim China tidak mempunyai suatu dasar hukum
yang kuat
|
|
10
|
Para pihak yang
terlibat menegaskan kembali bahwa
pengesahan suatu
code of conduct di Laut China Selatan akan meningkatkan perdamaian dan
stabilitas di kawasan dan disepakati untuk melanjutkan proses tercapainya
tujuan tersebut.
|
√
|
Sudah terjadi
konsensus di ASEAN untuk mendukung perancangan COC, akan tetapi China
mengatakan bahwa pembahasan tentang COC perlu menunggu waktu yang tepat
|
|
Dari hal yang
telah diuraikan dalam tabel 2, negara-negara yang berkonflik di LCS masih
terlihat memiliki permasalahan dalam mengimplementasikan berbagai kesepakatan
yang tertuang dalam DOC. Persoalan yang menarik untuk dikaji berikutnya adalah
bagaimana cara China dan ASEAN untuk membuat sebuah aturan main yang lebih
mengikat dan sekaligus berfungsi sebagai sebuah otoritas politik tertinggi
sehubugan dengan pengelolaan konflik di kawasan LCS.
Langkah untuk mendorong para pihak
yang bekonflik untuk melangkah lebih jauh kearah perdamian nampaknya masih
menunggu waktu yang cukup lama. Dalam kaitannya dengan proses
mentransformasikan konflik kearah perdamaian, Indonesia dan ASEAN kembali
mendorong pihak-pihak yang berkonflik untuk maju ke babak baru, yaitu melakukan
institusionalisasi bagi pengelolaan konflik di kawasan LCS melalui Code of Conduct in the South China Sea.
Bagi banyak pihak terutama ASEAN, COC merupakan instrumen cukup kredibel untuk
menyelesaikan konflik di LCS. COC selanjutnya akan lebih mengikat secara hukum
dan bersifat lebih teknis dan spesifik dalam hal aturan-aturan main yang akan
disepakati.
Untuk mewujudkan COC antara ASEAN
dan China memunculkan dua persoalan penting. Persoalan pertama, ASEAN masih harus menunggu kesepakatan
dengan China. Artinya upaya diplomatik harus terus menerus dilakukan oleh
negara-negara ASEAN kepada China. Hal ini tentu saja tidak mudah. Dari perkembangan
yang ada, salah satu perkembangan yang menarik untuk diperhatikan adalah
kebijakan keamanan China sehubungan dengan upaya China untuk mempertahankan
kawasan tersebut. Lihat gambar sebagai
berikut.
Gambar diatas
menunjukkan bahwa saat ini China telah membentuk wilayah administrasi baru yang
disebut “Garnisun Sansha” yang berada di bawah Komando Militer Guangzhou. Tentu
saja hal ini memiliki implikasi strategis bagi perkembangan konflik tersebut. Pertama, dalam konteks geostrategis,
China menghadirkan tekanan politik bagi para pihak-pihak yang berkonflik. Kedua, dengan modal tersebut, China
mampu mendapatkan keuntungan strategis karena mampu melakukan surveilance dan menempatkan instrumen
militernya di wilayah administrasi barunya tersebut. Dengan demikian, terdapat
logika deterrence dalam pembangunan
wilayah administrasi Sansha.
Pembangunan ini ditanggapi dengan berbagai kecaman dan penolakan
terhadap pembangunan Garnisun tersebut terutama Vietnam dan Filipina. Tidak
hanya dari Vietnam dan Filipina, namun negara-negara lain seperti Brunei
Darussalam dan Malaysia bahkan A.S turut menentang pembangunan wilayah
tersebut. Meskipun demikian, China telah menunjuk Kolonel
Senior Cai Xihong diangkat sebagai komandan Garnisun dan Kolonel Senior Liao
Chayi sebagai komisariat politiknya.[19]
Persoalan
Kedua yang dihadapi oleh ASEAN adalah sulitnya negara-negara ASEAN untuk
memiliki sikap dan pandangan yang sama atas upaya untuk menyelesaikan konflik
LCS melalui COC. Hal ini dapat dilihat ketika para Menteri Luar Negeri ASEAN
gagal mengeluarkan pernyataan bersama tentang konflik LCS di Pnom Penh,
Kamboja, Juli 2012. Hal ini tentu saja juga mengecewakan pihak Indonesia yang
terus menerus berpartisipasi aktif mendorong para claimant states untuk memiliki kerangka penyelesaian konflik LCS
dengan damai.[20]
Kesimpulan
Tidak dapat dipungkiri bahwa
konflik LCS sangat menarik untuk terus diamati. Perkembangan konflik tersebut
semakin menunjukkan sebuah kondisi yang dipenuhi ketidakpastian. Dari
perkembangan yang ada, China semakin menunjukkan sikap yang tidak kompromi terhadap
berbagai upaya yang menganggu kepentingan China atas wilayah LCS. Bagi ASEAN,
hingga saat ini, instrumen legal dan institusionalisasi melalui pembentukan COC
merupakan langkah yang tepat. Namun persoalan lain justru muncul dari dalam
ASEAN itu sendiri. ASEAN belum mampu mencapai kesepakatan bersama tentang COC
tersebut. Karena nuansa nasionalisme sangat kental dengan konflik tersebut,
maka kemungkinan konflik terbuka akan semakin besar. Untuk itu, ASEAN harus
melihat berbagai peluang untuk menghadapi tantangan tersebut termasuk
langkah-langkah strategis non-kerjasama.
Daftar Pustaka
Chi
Kin Lo, China’s Policy in Territorial
Disputes: The Case of the South China Sea Islands, New York: Routledge,
1989
Dewitt,
David, “Common, Comprehensive, and Cooperative Security”, The Pacific Review, Vol. 7 No 1, 1994
Dini,
Anna Maryzka Bharata, “Efektivitas Declaration
on the Conduct (DOC) Pada Konflik Laut China Selatan Tahun 2002-2011”, Skripsi Mahasiswi FISIP HI Univ. Prof.
Dr. Moestopo (Beragama), Jakarta, 2012,
Fisher
Jr. Richard D, “Defending the Philippines: Military Modernization and the
Challenges Ahead”, East and South China
Seas Bulletin, No. 3, 2012
Griffiths,
Martin, International Relations Theory
for The Twenty First Century: An Introduction, New York: Routledge
Heinze,
Eric A and Brent J. Steele, Ethics,
Authority, and War: Non State Actors and The Just War Tradition, New York:
Palgrave, 2009,
Kurniawan,
Yudha, “Kontribusi Indonesia dalam Penyelesaian Konflik Laut China Selatan”,
Paper ini dipresentasikan pada Konvensi Nasional Asosiasi Ilmu Hubungan
Internasional Indonesia (AIHII) II, Bandung, November, 2011
Lee
Lai To, “China, the USA, and The South China Sea Conflict”, Security Dialogue, Vol. 34, No 1, Maret
2003
Leviter,
Lee, “The ASEAN Charter: ASEAN Failure
or Member Failure”, International Law and
Politics, Vol. 43.
“The
South China Sea: Towards Cooperative Management Regime”, Conference Report, S. Rajaratnam School of International Studies,
NTU, Singapore, 16-17 May 2007
Artikel Internet
“ASEAN Gagal Raih Kesepakatan Tentang Laut China Selatan”, diakses
dari http://international.okezone.com/read/2012/07/13/411/663109/asean-gagal-raih-kesepakatan-tentang-laut-china-selatan,
pada tanggal 26 September 2012
“China Angkat Komandan Garnisun Laut China Selatan”, diakses dari http://www.antaranews.com/berita/323974/china-angkat-komandan-garnisun-laut-china-selatan,
pada tanggal 24 September 2012
Josephus Primus, “China Tolak Tuduhan Filipina, http://internasional.kompas.com/read/2012/01/09/17565352/China.Tolak.Tuduhan.Filipina,
diakses pada tanggal 10 Februari 2012
Putra, Ikram, “Babak Baru Konflik Laut China Selatan”, http://id.berita.yahoo.com/blogs/newsroom-blog/babak-baru-sengketa-laut-cina-selatan-125252625.html,
diakses pada tanggal 10 Februari 2012
[1]
Josephus Primus, “China Tolak Tuduhan Filipina, http://internasional.kompas.com/read/2012/01/09/17565352/China.Tolak.Tuduhan.Filipina,
diakses pada tanggal 10 Februari 2012
[2]
Ikram Putra, “Babak Baru Konflik Laut China Selatan”, http://id.berita.yahoo.com/blogs/newsroom-blog/babak-baru-sengketa-laut-cina-selatan-125252625.html,
diakses pada tanggal 10 Februari 2012
[3]
Martin Griffiths, International Relations
Theory for The Twenty First Century: An Introduction, New York: Routledge,
hal 13
[4]
Ibid
[5] Anthony F. Lang, Jr,
“Authorithy and the Problem of Non State Actors”, dalam Eric A. Heinze and
Brent J. Steele, Ethics, Authority, and
War: Non State Actors and The Just War Tradition, New York: Palgrave, 2009,
hal 49-50
[6]
ASEAN Way merupakan prinsip ASEAN yang memberikan penekanan pada penyelesaian
sengketa atau konflik dengan pendekatan informal dan mengedepankan dialog
ketimbang penyelesaian secara formal.
[7]
Enam prisnip TAC tersebut adalah; 1) saling menghormati kedaulatan negara satu
sama lain khususnya anggota-anggota ASEAN; 2) bebas dari intervensi eksternal;
3) adanya semangat non intervensi sesama negara anggota; 4) menyelesaiakan
persengketaan dengan cara-cara yang damai; 5) pembatasan penggunaan kekuatan
bersenjata; 6) Kerjasama
[8] Lihat Lee Leviter, “The
ASEAN Charter: ASEAN Failure or Member Failure”, International Law and Politics, Vol. 43.
[9] Ibid, hal 194
[10] People’s Daily, 26 May 1950 dalam Chi Kin Lo, China’s Policy in Territorial Disputes: The Case of the South China Sea
Islands, New York: Routledge, 1989, hal 26
[11] Ibid, hal 31
[12] Lee Lai To, “China, the
USA, and The South China Sea Conflict”, Security
Dialogue, Vol. 34, No 1, Maret 2003, hal 35
[13] Ibid, hal 26
[14] Richard D. Fisher Jr.
“Defending the Philippines: Military Modernization and the Challenges Ahead”, East and South China Seas Bulletin, No.
3, 2012, hal 2-3.
[15] Abdul Rivai Ras, “Konflik
Laut China Selatan”, dalam Anna Maryzka Bharata Dini, “Efektivitas Declaration on the Conduct (DOC) Pada
Konflik Laut China Selatan Tahun 2002-2011”,
Skripsi Mahasiswa FISIP HI Univ. Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Jakarta,
2012, hal 57-58
[16] Nguyen Hong Thao, “The
2002 Declaration on the Conduct of the Parties in the South China Sea” dalam Yudha Kurniawan, “Kontribusi Indonesia
dalam Penyelesaian Konflik Laut China Selatan”, Paper ini dipresentasikan pada
Konvensi Nasional Asosiasi Ilmu Hubungan Internasional Indonesia (AIHII) II,
Bandung, November, 2011, hal 7
[17] Anna Maryzka Bharata
Dini, op.cit, hal 80
[18] Gambar mengenai
perkembangan terbaru tentang dibentuknya wilayah administrasi baru China
dikutip dari paparan Dr. Siswono Pramono, LLM, dalam sebuah diskusi tentang
Konflik Laut China Selatan yang bertema “Diplomasi Indonesia dalam Konflik Laut
China Selatan” yang diselenggarakan oleh Lembaga Studi Pertahanan dan Studi
Strategis Indonesia (Lesperssi), Jakarta, 2 Agustus 2012.
[19] “China Angkat Komandan
Garnisun Laut China Selatan”, diakses dari http://www.antaranews.com/berita/323974/china-angkat-komandan-garnisun-laut-china-selatan,
pada tanggal 24 September 2012
[20] “ASEAN Gagal Raih
Kesepakatan Tentang Laut China Selatan”, diakses dari http://international.okezone.com/read/2012/07/13/411/663109/asean-gagal-raih-kesepakatan-tentang-laut-china-selatan,
pada tanggal 26 September 2012.

