Selamat Membaca

Here are some articles that has been published in several journals and print media, thank you for your attention and comments

Sunday, March 10, 2013

Quo Vadis Konflik Laut China Selatan


Catatan: Untuk mengutip artikel ini dapat dilakukan dengan cara berikut:
Yudha Kurniawan, Quo Vadis Konflik Laut China Selatan, Paper ini dipresentasikan pada Konvensi Nasional Asosiasi Ilmu Hubungan Internasional Indonesia (AIHII) III, Malang, 2012 

Abstract
This paper has several objectives. First, this papper is intend to mapping the problems of South China Sea conflict. In the last 20 years, the situation has not shown a significance changing. The claimant states: China, Malaysia, Vietnam, Malaysia, Taiwan, and Brunei Darussalam  still on their position to defense their claim on south china sea region. Based on realism assumption which is there are no higher authority that can manage the behavior of states in international system, therefore the interaction among claimant states always characterized by conflictual spirit. Second, the aim of this paper try o analys the absence of authority in the both of region. The absence authority on that situation raise the efforts by the ASEAN member particularly Indonesia to shifting the circumtances into a new paradigm: to institutionalized the conflict by creating a code of conduct in the manner to resolve the conflict.
Keywords: Authority, Institution, Cooperation


Pendahuluan
            Konflik Laut China Selatan (LCS) telah memberikan pengaruh yang sangat luas bagi lingkungan strategis di kawasan Asia. Hingga saat ini konflik LCS masih menarik utnuk dikaji paling tidak karena beberapa alasan. Pertama, konflik di kawasan tersebut melibatkan negara-negara di kawasan Asia Tenggara dan Asia Timur seperti Malaysia, Filipina, Vietnam, Brunei Darussalam, Taiwan, dan China. Kedua, peluang terjadinya konflik terbuka dan melibatkan instrumen militer antara negara-negara yang terlibat masih berpotensi terjadi. Ketiga, terdapat keterlibatan negara-negara major power di dalam konflik tersebut. Keempat, belum ada bentuk institusi atau instrumen sosial yang cukup kredibel dalam menyelesaikan konflik di wilayah LCS.
            Hingga saat ini, keenam negara yang mengklaim kawasan tersebut tetap berada pada posisi masing-masing. Filipina misalnya, tetap mengklaim bahwa kawasan tersebut merupakan kawasan Filipina Barat.[1] Tentunya hal ini membuat China keberatan atas klaim tersebut. Selain Filipina, Vietnam juga melakukan hal yang serupa.  Vietnam melakukan klaim bahwa LCS merupakan kawasan Vietnam Utara berdasarkan bukti sejarah. Vietnam mengklaim telah menguasai kawasan tersebut terutama kepulauan Spratly dan Paracel sejak abad ke -17. Begitupula dengan Malaysia dan Brunei Darussalam yang melakukan klaim wilayah tersebut atas dasar wilayah zona eksklusif ekonomi sesuai dengan UNCLOS 1982.[2]
            Persoalan konflik LCS tidak hanya terletak pada posisi masing-masing pihak yang berkonflik, lebih dari itu hingga saat ini belum ada mekanisme institusi sosial yang cukup kredibel sebagai cara untuk menyelesaikan persoalan konflik di kawasan tersebut. Berangkat dari persoalan diatas, maka ada beberapa persoalan yang menarik untuk didiskusikan, bagaimana perkembangan konflik di kawasan LCS? Apa tantangan-tantangan utama dalam persoalan konflik LCS? Apakah terdapat peluang terhadap terjadinya sebuah transformasi konflik ke arah perdamaian pada konflik di kawasan tersebut? Beberapa pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan persoalan-persoalan yang coba untuk diulas dalam tulisan kecil ini. Sebelum membahas lebih jauh tentang persoalan-persoalan diatas, maka pada bagian berikutnya dari tulisan ini akan membahas berbagai pendekatan-pendekatan di dalam studi ilmu hubungan internasional untuk menjelaskan persoalan konflik LCS.

Pendekatan Realisme Struktural dan Konflik LCS: Apakah Masih Relevan?
            Pendekatan realisme struktural atau sering disebut neorealisme merupakan salah satu pendekatan  di dalam studi ilmu hubungan internasional. Berangkat dari gagasan realisme, pendekatan ini disebut sebagai pendekatan realisme struktural karena fokusnya terletak pada struktur dari politik internasional. Perbedaan yang mendasar antara realisme klasik dan neo realisme terletak pada sumber-sumber preferensi negara,[3] artinya kedua pendekatan ini memiliki pandangan dan asumsi yang berbeda sehubungan dengan prilaku atau tindakan sebuah negara di dalam politik internasional. Neorealisme memiliki asumsi bahwa preferensi negara akan terbentuk dari interaksi sosial antar unit di dalam sebuah sistem internasional. Dari interaksi sosial inilah dapat terlihat struktur sosial yang terbentuk di dalam sistem internasional
Kenneth Waltz di dalam bukunya yang berjudul Theories of International Politics (1979),  memberikan penjelasan bahwa sistem internasional terdiri dari struktur dan hubungan antar unit. Lebih lanjut, Waltz mengemukakan bahwa struktur politik internasional terdiri dari tiga elemen: prinsip tatanan (anarki atau hirarki), karaktrer unit (yang membedakan para unit dan fungsinya di dalam sistem), dan distribusi kapabilitas unit. Waltz juga mengemukakan bahwa terdapat dua elemen yang sifatnya konstan di dalam sistem internasional, yaitu: tidak terdapat otoritas tertinggi di dalam politik internasional sehingga prinsip tatanannya adalah anarki dan prnisip self-help yang membentuk fungsi dari unit-unit dalam sistem internasional.[4]  
            Secara umum, jika melakukan telaah terhadap kondisi objektif pada konflik di kawasan LCS, perspektif neorealisme dapat menjelaskan mengapa konflik di kawasan tersebut hingga saat ini masih terjadi. Pertama, hingga saat ini belum ada otoritas tertinggi di dalam konteks global yang dapat memenuhi kapasitas yang dibutuhkan untuk menyelesaikan konflik di kawasam LCS. Kedua, karena tidak ada otoritas tertinggi di dalam politik internasional, maka asumsinya para pihak yang berkonflik di kawasan tersebut berada dalam sistem internasional yang anarki yang berarti masing-masing pihak akan mengedepankan semangat self help pada konflik tersebut.

Apakah Otoritas tertinggi “Absen” Pada Konflik LCS?
            Otoritas tertinggi di dalam asusmsi realisme merupakan sebuah kondisi dimana terdapat kekuatan yang dapat mengatur prilaku negara-negara di dalam sistem internasional. Hingga saat ini, sulit untuk ditemukan sebuah otoritas tertinggi di dalam konflik LCS. Semua pihak yang tetap berada pada posisi masing-masing menunjukkan bahwa tidak ada suatu keadaan atau suatu otoritas tertinggi yang mengatur prilaku negara-negara tersebut. Konflik di kawasan LCS merupakan konflik yang cukup rumit karena para pihak yang terlibat di dalamnya terdiri dari negara-negara dari dua kawasan yang berbeda. China dan Taiwan merupakan negara yang berasal dari kawasan Asia Timur, sedangkan Malaysia, Vietnam, Filipina, dan Brunei Darussalam merupakan negara-negara yang berada di dalam kawasan Asia Tenggara.
            Otoritas dapat diartikan sebagai atau sangat dekat dengan makna legitimasi, keadilan, persetujuan, dan paksaan. Secara praktis, otoritas dapat dimengerti sebagai pemberian kewenangan terhadap seseorang atau suatu entitas untuk melakukan sesuatu atas dasar suatu perjanjian. Salah satu ilmuwan hubungan internasional, Hans J. Morgenthau mendefinisikan otoritas sebagai kendali manusia atas pikiran dan tindakan manusia lainnya. Lebih jauh, otoritas didasarkan pada aturan-aturan baik yang sifatnya substantif maupun prosedural. Sehingga aturan dalam konteks ini sangat erat kaitannya dengan legitimasi.[5]
            Untuk kawasan Asia Timur, hampir sulit untuk menemukan mekanisme institusi di kawasan yang memiliki otoritas untuk menyelesaikan berbagai persoalan-persoalan keamanan. Salah satu persoalan yang kini dihadapi oleh dunia dan khususnya kawasan Asia Timur adalah persoalan yang berhubungan dengan persenjataan nuklir Korea Utara. Persoalan nuklir Korea Utara ini memberikan gambaran yang sangat jelas bahwa terdapat mekanisme institusi absen di kawasan tersebut. Persoalan-persoalan keamanan lain di kawasan Asia Timur juga turut memberikan gambaran dengan jelas bagaimana institusi absen di dalam menyelesaikan persoalan keamanan. Sebut saja beberapa persoalan seperti sengketa Pulau Senkaku antara Jepang dan China, dan baru-baru ini adalah konflik antara Korea Selatan dan Korea Utara tentang pulau Yeonpyeong. Semua persoalan-persoalan keamanan tersebut diselesaikan dengan mekanisme bilateral.
            Untuk kawasan Asia Tenggara, negara-negara di kawasan ini sejak tahun 1967 telah mengenal format institusi dengan nama ASEAN (Association of Southeast Asian Nations). Dengan prinsip-prinsip utamanya seperti ASEAN Way[6] dan 6 prinsip di dalam Treaty of Amity Cooperation,[7] ASEAN telah menjadi sebuah organisasi regional yang cukup besar dan memainkan peranan penting dalam panggung politik global. Dengan tiga pilar ASEAN yaitu, ASC (ASEAN Security Community), AEC (ASEAN Economic Community), dan ASCC (ASEAN Socio-Cultural Community). Semangat ASEAN untuk menjadi sebuah institusi yang kredibel juga ditunjukkan dengan munculnya ASEAN Charter yang diharapakan dapat meningkatkan derajat institusi ASEAN.
Walaupun mekanisme institusi di kawasan Asia Tenggara telah dikenal sejak tahun 1960’an, ASEAN hingga saat ini masih dipandang sebagai sebuah institusi yang memiliki karakter lemah. Lee Leviter memberikan berbagai argumen yang menunjukkan berbagai kelemahan dalam hal institusi.[8] Dalam konteks keamanan misalnya, Leviter menunjukkan bahwa diferensiasi sikap masing-masing negara anggota memberikan hambatan dalam membentuk komunitas keamanan yang lebih solid. Negara-negara seperti Kamboja, Malaysia, Vietnam dan Laos misalnya, menginginkan ASEAN dapat menjadi media antar pemerintah di ASEAN dalam menyelesaikan persoalan keamanan di kawasan. Sedangkan Indonesia, Filipina, dan Tahiland lebih menginginkan ASEAN dapat menjadi institusi yang dapat menyelesaiakan persoalan yang berhubungan dengan hak asasi manusia dan promosi demokrasi.[9]
Absennya dan lemahnya otoritas pada kedua kawasan tersebut, yaitu baik di kawasan Asia Timur dan Asia Tenggara membuat persoalan konflik di wilayah LCS menjadi sulit untuk diselesaikan melalui mekanisme institusi. Hasilnya, hingga saat ini upaya penyelesaian persoalan konflik LCS yang di dasarkan pada semangat perdamaian dan mutual trust building terlihat seperti jalan di tempat. Karena kedua kawasan tersebut kurang memiliki kebudayaan institusi yang kuat, maka upaya penyelesaian persoalan yang melibatkan negara-negara di kedua kawasan tersebut mendapatkan tantangan yang berarti.

Semangat Self-help sebagai Implikasi Lemahnya Otoritas Tertinggi pada Konflik LCS
            Persoalan LCS tentunya menjadi sebuah tantangan bagi sebuah tatanan institusi sosial di kedua kawasan. Khusus kawasan Asia Tenggara, tentunya hal ini menjadi semacam ujian untuk menguji kredibilitas institusi ASEAN. Lemahnya otoritas yang ditunjukkan pada uraian diatas sebelumnya, tentunya memberikan sejumlah pengaruh terhadap pola interaksi diantara pihak-pihak yang berkonflik. Karena sulitnya membangun sebuah mutual trust, maka pola hubungan yang sifatnya konfliktual sebagai cerminan semangat self-help kerap muncul dalam diantara pihak-pihak yang berkonflik.
            Sejarah mencatat bahwa klaim China terhadap kepulauan Paracel dan Spratly yang juga diklaim oleh Filipina yang berada di kawasan LCS telah muncul sejak tahun 1950’an. Pada bulan Mei tahun 1950 Presiden Filipina Quirino memberikan penegasan bahwa okupasi terhadap kepulauan Spratly akan menjadi hal yang merugikan bagi keamanan Filipina. Pernyataan ini pun mendapatkan respon resmi dari pemerintah China melalui People’s Daily yang menyatakan “(the) People’s Republic of China will never allow the Nansha Islands (Spratly) or any other land which belongs to China, to be encroached upon by any foreign power”[10]. Tentunya sikap China tersebut memperlihatkan sikap yang sama dengan Filipina; yaitu tetap mempertahankan klaimnya terhadap kepulauan Spratly yang berada di kawasan LCS.

Gambar 1. Klaim China Terhadap Kawasan Laut China Selatan



Walaupun pada tahun 1960’an klaim antara kedua negara cukup hening, pada awal tahun 1970’an kedua negara kembali melakukan klaim terhadap Kepulauan Paracel dan Spratly. Sepanjang tahun 1950 hingga 1960’an persoalan LCS didominasi oleh faktor Amerika Serikat (AS). Pada tahun-tahun tersebut, AS seringkali mengajukan keberatan atas upaya penegasan kedaulatan dengan menggunakan instrumen-instrumen militer.[11]
Keterlibatan AS dalam konflik tersebut semakin jelas ketika tahun 1995 AS menunjukkan perhatiannya kepada konflik LCS pasca insiden Mischief Reef. Peristiwa tersebut mendorong AS untuk menghimbau  negara-negara ASEAN untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan dialog keamanan. Hal ini terlihat saat AS terlibat aktif dalam berbagai dialog dalam track I dan II di berbagai forum ASEAN yang membicarakan persoalan LCS seperti ARF, Sino-ASEAN Senior Officials’ Meeting dan pada pertemuan-pertemuan track II yang dihelat oleh CSCAP, CSIS, bahkan Indonesian Workshop on Managing Potential Conflicts in the South China Sea.[12]
Keterlibatan AS lebih jauh terhadap konflik LCS patut mendapatkan perhatian yang serius. Kampanye perang terhadap terorisme pasca 9/11 menjadi celah bagi AS untuk melakukan reposisi terhadap komitmen keamanan di Asia Pasifik. Kampanye anti teror tersebut membuat AS memperluas jangkauan keamananannya di kawasan Asia Pasifik untuk mengawasi pergerakan kelompok terorisme Al Qaida. Perluasan jangkauan keamanan AS tersebut menekankan pentingnya Sea Lane AS di Asia Pasifik yang meliputi kawasan LCS.[13] Perluasan jangkauan keamanan oleh AS ini tentu saja ditanggapi negatif oleh China.
China semakin tidak nyaman berhadapan dengan Filipina dalam upaya penyelesaian konflik LCS karena Filipina merupakan salah satu negara aliansi AS di kawasan Asia Tenggara. Keberpihakan AS kepada Filipina menjadi catatan tersendiri bagi upaya pencapaian stabilitas keamanan sehubungan dengan upaya penyelesaian konflik LCS. Semakin berkembangnya kekuatan militer China dewasa ini, membuat AS juga turut memberikan bantuan militer kepada Filipina terutama pada armada tempur udara dan laut termasuk bantuan teknis pelatihan personel hingga melaksanakan latihan militer bersama di di sekitar kawasan LCS.[14]
Selain keterlibatan AS yang dinilai China sebagai suatu hal yang kontraproduktif, pada perjalanannya persoalan klaim yang dilakukan oleh berbagai negara yang berkepentingan terhadap kawasan tersebut secara bersamaan juga diwarnai dengan ketegangan politik. Kondisi ini menunjukkan hubungan dan interaksi antara pihak-pihak yang berkonflik juga terlihat dilandasi dengan semangat konfliktual. Tabel dibawah ini menunjukkan peristiwa ketegangan politik yang terjadi di kawasan LCS hingga tahun 2001.

Tabel. 1. Ketegangan Politik di Laut China Selatan
pada Rentang Tahun 1974-2001[15]

Tahun
Peristiwa
1974
China menduduki Paracel setelah terjadi bentrokan senjata dengan Pasukan Vietnam. Sebanyak 18 pasukan Vietnam tewas
1988
Angkatan Laut China bentrok dengan Vietnam di
Johnson Reef salah satu Kepulauan di Spratly.
Menenggelamkan 3 kapal perang Vietnam dan lebih
dari 70 awak tewas. Peristiwa itu terjadi pada 14 Maret
1992
-          Vietnam menuduh China mendaratkan pasukannya di Da Luc Reef
-          Pada Juni-September, China menyita hampir 20 kapal kargo Vietnam yang membawa barang dari Hong Kong
1993
Terjadi bentrokan antara tiga kapal Vietnam dengan kapal eksplorasi China di lepas pantai Vietnam
1994
Angkatan Laut China dan Vietnam berkonfrontasi untuk pengakuan Internasional wilayah perairan atas blok eksplorasi minyak Vietnam Tu Chinh. China mengklaim area tersebut sebagai bagian blok Wan Bei
1995
Militer Filipina membongkar bangunan China di Mischief Reef di kawasan Spratly pada bulan Maret dan juga menangkap 62 nelayan China
1996
Pada Januari, kapal China terlibat perang senjata
dengan kapal angkatan laut Filipina di dekat Pulau
Capone, lepas pantai barat Luzon, Manila Utara
1998
-          Pada Oktober, tentara Vietnam menembaki pesawat udara Filipina saat mengintai Spratly
-          Sebuah sumber di Pertahanan Filipina, melaporkan 2 pesawat tempur Malaysia dan 2 pesawat pengintai Filipina hampir terlibat konflik udara di Spratly
1999
Pada Januari kembali terjadi insiden antara Filipina dan China di Mischief Reef
2000
Pada Mei, Tentara Filipina menembaki nelayan China. Sebanyak 1 orang tewas dan 7 orang terluka

Tabel diatas menunjukkan karakter konfliktual diantara pihak-pihak yang terlibat di dalam konflik LCS. Karakter diatas tentu saja memberikan pengaruh pada dua hal; sulitnya membangun mutual trust antara pihak yang berkonflik; dan menguatnya dilemma keamanan di kawasan LCS. Situasi demikian tentunya akan memberikan tekanan secara politik kepada pihak yang berkonflik sehingga berbagai kebijakan keamanan yang ditunjukkan oleh pihak-pihak berkonflik sangat menarik untuk dicermati.
Dalam perkembangan konflik yang diwarnai dengan ketegangan politik tersebut, sebenarnya ada berbagai upaya yang dilakukan oleh berbagai pihak. Upaya tersebut meliputi upaya untuk mentransformasikan interaksi mereka menuju ke arah perdamaian. Salah satu upaya tersebut adalah membentuk Declaration on the Conduct in South China Sea. Pada prinsipnya, DOC merupakan suatu cara untuk memberikan constraint kepada pihak-pihak yang berkonflik untuk tidak menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan konflik.

Declaration on the Conduct in South China Sea: Apakah Merupakan Langkah yang Sesuai?
            Pada tahun 2002, para pihak yang berkonflik khususnya ASEAN dan China mampu membentuk sebuah kerangka kerja sebagai langkah awal untuk menyelesaikan persoalan konflik di kawasan LCS. Ada beberapa hal yang penting untuk dicatat dalam DOC tersebut.[16] Pertama, deklarasi tersebut adalah langkah awal dalam penyelesaian konflik dengan kode etik. Deklarasi tersebut juga membuat pihak-pihak yang terlibat di konflik LCS harus menerapkan prinsip yang terkandung di dalam ASEAN Treaty of Amity and Cooperation sebagai basis kode etik internasional di kawasan LCS. Kedua, deklarasi ini menciptakan basis legal terhadap penyelesaian konflik di LCS. Pihak-pihak yang terlibat di dalam deklarasi tersebut harus memiliki komitmen untuk melakukan afirmasi kembali terhadap Charter PBB dan UN Convention on the Law of the Sea 1982, TAC, dan berbagai hukum internasional lainnya yang mengakui prinsip-prinsip hukum internasional yang mengakomodasi hubungan antar negara. Ketiga, deklarasi ini memberikan syarat kepada negara-negara yang tergabung di dalamnya untuk menyelesaikan persoalan di LCS dengan kebiasaan yang baik dan menjunjung tinggi perdamaian. Poin 4 pada deklarasi ini menjelaskan “The Parties concerned undertake to resolve their territorial and jurisdictional disputes by peaceful means, without resorting to the threat or use of force, through friendly consultations and negotiations by sovereign states directly concerned…”.
            Namun pada perkembangannya, ada berbagai persoalan dengan pelaksanaan DOC tersebut. Dari 10 prinsip yang disepakati dalam DOC tersebut, pada perjalanannya prinsip-prinsip tersebut tidak dapat terlaksana dengan baik. Lihat tabel di bawah ini.

Tabel 2. Implementasi Pelaksanaan DOC[17]


NO
Klausul
Implementasi
Keterangan
Ya
Tidak
1.
Para pihak menegaskan komitmennya terhadap tujuan dan prinsip-prinsip Piagam PBB, Konvensi Hukum Laut Internasional 1982, TAC, Lima Prinsip Koeksistensi Damai, serta prinsip-prinsip hukum internasional yang diakui lainnya yang akan dijadikan sebagai norma dasar dalam hubungan antar negara


-          Pada 2009 Vietnam dan Malaysia mengajukan bersama peta klaim China ke Komisi Batas Landas Kontinen PBB
-          Vietnam mengeluarkan deklarasi kedaulatan tentang larangan China pada penangkapan ikan di Laut Cina Selatan, karena Vietnam mengklaim memiliki hak atas Kepulauan Paracel dan Spratly pada bulai Mei 2008
2
Para pihak sepakat untuk meningkatkan langkah-langkah
untuk membangun rasa saling percaya berdasarkan Prinsip-prinsip Koeksistensi Damai dan berdasarkan persamaan dan
rasa saling menghormati.


-          Filipina mengumumkan bahwa dirinya akan menambah patroli laut dan udaranya, dan juga meningkatkan fasilitas lapangan udaranya di pulau-pulau Laut China Selatan yang didudukinya
3
Para pihak menegaskan komitmennya atas kebebasan untuk bernavigasi berdasarkan prinsip-prinsip hukum internasional yang telah disepakati termasuk Konvensi Hukum Laut Internasional 1982.



Pada 9 Juni 2011 Vietnam melaporkan kembali bahwa kapal nelayan China yang di dukung oleh kapal patroli China memotong kabel yang di operasikan oleh kapal dari perusahaan Petro Vietnam. Vietnam mengatakan bahwa kapal tersebut masih beroperasi di landas kontinennya
yang masih berada di dalam ZEE-nya
4
Para pihak juga sepakat untuk menyelesaikan sengketa territorial dan yurisdiksi di Laut China Selatan secara damai, tanpa melakukan ancaman atau menggunakan kekerasan melalui konsultasi dan negosiasi diantara negara-negara
berdaulat yang terlibat langsung sesuai dengan prinsip-prinsip hukum laut internasional termasuk Konvensi Hukum Laut



Permasalahan tentang konflik Laut China Selatan
menjadi bahan diskusi dialog Shangri-La di Singapura tahun 2011 diantara kedua negara yaitu China dengan Vietnam. Vietnam mengkonfirmasi bahwa peristiwa 27 Mei 2011 menjadi tanggung jawab dari China, dimana di waktu yang sama China juga berkomitmen untuk tetap menjaga perdamaian dan stabilitas di lautan.
5
Para pihak saling sepakat untuk menahan diri dari kegiatankegiatan yang akan mengakibatkan eskalasi konflik dan akan mempengaruhi perdamaian dan stabilitas di kawasan termasuk menghentikan pendudukan atas pulau-pulau. Sehubungan dengan tertundanya penyelesaian konflik secara damai para pihak sepakat untuk mencari cara-cara untuk membangun kepercayaan berdasarkan semangat kerjasama dan saling pengertian



Manila melaporkan bahwa kapal angkatan laut China
membangun pilar-pilar dan menurunkan material-material di dekat Amy Douglas Bank di dalam ZEE Filipina pada 1 Juni.
6
Sebelum terdapat penyelesaian yang menyeluruh dan bersifat
tetap atas konflik yang dimaksud, para pihak sepakat untuk meningkatkan kerjasama yang mungkin dilakukan yang meliputi : perlindungan lingkungan kelautan, penelitian ilmiah kelautan, keamanan  navigasi dan pelayaran, operasi SAR (search and rescue) dan memerangi kejahatan transnasional termasuk lalu lintas obat terlarang, bajak laut, perompakan bersenjata, dan penyelundupan senjata.




-          Sejak tahun 2006 Cina dan Vietnam telah mengadakan patroli angkatan laut bersama di Teluk Tonkin satu atau dua kali setahun
-          Perusahaan minyak dari China, Vietnam, dan Filipina menandatangani kesepakatan untuk bersama-sama melindungi sumber daya minyak dan gas di lautan pada tahun 2005
7
Para pihak yang terlibat siap untuk melanjutkan dialog dan
konsultasi mengenai isu-isu terkait, melalui modalitas yang
disepakati, termasuk konsultasi-konsultasi rutin untuk mentaati deklarasi ini, dengan tujuan untuk meningkatkan semangat bertetangga yang baik, transparasi, meningkatkan harmoni, pengertian bersama dan kerjasama serta untuk memfasilitasi bagi penyelesaian damai diantara mereka.



Pada Juli 2011, Menlu Filipina Alberto del Rosario
mengunjungi China untuk mendapatkan solusi diplomatik dengan membawa permasalahan ini ke mahkamah PBB, tetapi ditolak oleh China
8
Para pihak harus selalu berusaha menghormaticketentuan dari deklarasi ini dan mengambil tindakan yang konsisten dengan hal tersebut.



-          Pada 27 Mei 2011, kapal patroli China memotong kabel kapal Vietnam sewaktu sedang melakukan survey bawah laut di Laut China Selatan
-          Vietnam melaporkan kembali pada 9 Juni 2011 bahwa kapal nelayan China yang di dukung oleh kapal patroli China memotong kabel yang di operasikan oleh kapal dari perusahaan Petro Vietnam
9
Setiap pihak mendorong negara lainnya agar selalucmenghormati prinsip-prinsip yang terdapat di dalam deklarasi tersebut



Filipina menyatakan bahwa adanya penolakan dari China untuk membawa kasus ini ke mahkamah PBB membuktikan bahwa klaim China tidak mempunyai suatu dasar hukum yang kuat
10
Para pihak yang terlibat menegaskan kembali bahwa
pengesahan suatu code of conduct di Laut China Selatan akan meningkatkan perdamaian dan stabilitas di kawasan dan disepakati untuk melanjutkan proses tercapainya tujuan tersebut.


Sudah terjadi konsensus di ASEAN untuk mendukung perancangan COC, akan tetapi China mengatakan bahwa pembahasan tentang COC perlu menunggu waktu yang tepat


Dari hal yang telah diuraikan dalam tabel 2, negara-negara yang berkonflik di LCS masih terlihat memiliki permasalahan dalam mengimplementasikan berbagai kesepakatan yang tertuang dalam DOC. Persoalan yang menarik untuk dikaji berikutnya adalah bagaimana cara China dan ASEAN untuk membuat sebuah aturan main yang lebih mengikat dan sekaligus berfungsi sebagai sebuah otoritas politik tertinggi sehubugan dengan pengelolaan konflik di kawasan LCS.
            Langkah untuk mendorong para pihak yang bekonflik untuk melangkah lebih jauh kearah perdamian nampaknya masih menunggu waktu yang cukup lama. Dalam kaitannya dengan proses mentransformasikan konflik kearah perdamaian, Indonesia dan ASEAN kembali mendorong pihak-pihak yang berkonflik untuk maju ke babak baru, yaitu melakukan institusionalisasi bagi pengelolaan konflik di kawasan LCS melalui Code of Conduct in the South China Sea. Bagi banyak pihak terutama ASEAN, COC merupakan instrumen cukup kredibel untuk menyelesaikan konflik di LCS. COC selanjutnya akan lebih mengikat secara hukum dan bersifat lebih teknis dan spesifik dalam hal aturan-aturan main yang akan disepakati.
            Untuk mewujudkan COC antara ASEAN dan China memunculkan dua persoalan penting. Persoalan pertama, ASEAN masih harus menunggu kesepakatan dengan China. Artinya upaya diplomatik harus terus menerus dilakukan oleh negara-negara ASEAN kepada China. Hal ini tentu saja tidak mudah. Dari perkembangan yang ada, salah satu perkembangan yang menarik untuk diperhatikan adalah kebijakan keamanan China sehubungan dengan upaya China untuk mempertahankan kawasan tersebut. Lihat gambar sebagai  berikut.

Gambar 2. Wilayah Administrasi Baru China di Laut China Selatan[18]




            Gambar diatas menunjukkan bahwa saat ini China telah membentuk wilayah administrasi baru yang disebut “Garnisun Sansha” yang berada di bawah Komando Militer Guangzhou. Tentu saja hal ini memiliki implikasi strategis bagi perkembangan konflik tersebut. Pertama, dalam konteks geostrategis, China menghadirkan tekanan politik bagi para pihak-pihak yang berkonflik. Kedua, dengan modal tersebut, China mampu mendapatkan keuntungan strategis karena mampu melakukan surveilance dan menempatkan instrumen militernya di wilayah administrasi barunya tersebut. Dengan demikian, terdapat logika deterrence dalam pembangunan wilayah administrasi Sansha.
Pembangunan ini ditanggapi dengan berbagai kecaman dan penolakan terhadap pembangunan Garnisun tersebut terutama Vietnam dan Filipina. Tidak hanya dari Vietnam dan Filipina, namun negara-negara lain seperti Brunei Darussalam dan Malaysia bahkan A.S turut menentang pembangunan wilayah tersebut. Meskipun demikian, China telah menunjuk Kolonel Senior Cai Xihong diangkat sebagai komandan Garnisun dan Kolonel Senior Liao Chayi sebagai komisariat politiknya.[19]
              Persoalan Kedua yang dihadapi oleh ASEAN adalah sulitnya negara-negara ASEAN untuk memiliki sikap dan pandangan yang sama atas upaya untuk menyelesaikan konflik LCS melalui COC. Hal ini dapat dilihat ketika para Menteri Luar Negeri ASEAN gagal mengeluarkan pernyataan bersama tentang konflik LCS di Pnom Penh, Kamboja, Juli 2012. Hal ini tentu saja juga mengecewakan pihak Indonesia yang terus menerus berpartisipasi aktif mendorong para claimant states untuk memiliki kerangka penyelesaian konflik LCS dengan damai.[20]

Kesimpulan
            Tidak dapat dipungkiri bahwa konflik LCS sangat menarik untuk terus diamati. Perkembangan konflik tersebut semakin menunjukkan sebuah kondisi yang dipenuhi ketidakpastian. Dari perkembangan yang ada, China semakin menunjukkan sikap yang tidak kompromi terhadap berbagai upaya yang menganggu kepentingan China atas wilayah LCS. Bagi ASEAN, hingga saat ini, instrumen legal dan institusionalisasi melalui pembentukan COC merupakan langkah yang tepat. Namun persoalan lain justru muncul dari dalam ASEAN itu sendiri. ASEAN belum mampu mencapai kesepakatan bersama tentang COC tersebut. Karena nuansa nasionalisme sangat kental dengan konflik tersebut, maka kemungkinan konflik terbuka akan semakin besar. Untuk itu, ASEAN harus melihat berbagai peluang untuk menghadapi tantangan tersebut termasuk langkah-langkah strategis non-kerjasama.  





Daftar Pustaka
Chi Kin Lo, China’s Policy in Territorial Disputes: The Case of the South China Sea Islands, New York: Routledge, 1989
Dewitt, David, “Common, Comprehensive, and Cooperative Security”, The Pacific Review, Vol. 7 No 1, 1994
Dini, Anna Maryzka Bharata, “Efektivitas Declaration on the Conduct (DOC) Pada Konflik Laut China Selatan Tahun 2002-2011”, Skripsi Mahasiswi FISIP HI Univ. Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Jakarta, 2012,
Fisher Jr. Richard D, “Defending the Philippines: Military Modernization and the Challenges Ahead”, East and South China Seas Bulletin, No. 3, 2012
Griffiths, Martin, International Relations Theory for The Twenty First Century: An Introduction, New York: Routledge
Heinze, Eric A and Brent J. Steele, Ethics, Authority, and War: Non State Actors and The Just War Tradition, New York: Palgrave, 2009,
Kurniawan, Yudha, “Kontribusi Indonesia dalam Penyelesaian Konflik Laut China Selatan”, Paper ini dipresentasikan pada Konvensi Nasional Asosiasi Ilmu Hubungan Internasional Indonesia (AIHII) II, Bandung, November, 2011
Lee Lai To, “China, the USA, and The South China Sea Conflict”, Security Dialogue, Vol. 34, No 1, Maret 2003
Leviter, Lee,  “The ASEAN Charter: ASEAN Failure or Member Failure”, International Law and Politics, Vol. 43.
“The South China Sea: Towards Cooperative Management Regime”, Conference Report, S. Rajaratnam School of International Studies, NTU, Singapore, 16-17 May 2007


Artikel Internet
“ASEAN Gagal Raih Kesepakatan Tentang Laut China Selatan”, diakses dari http://international.okezone.com/read/2012/07/13/411/663109/asean-gagal-raih-kesepakatan-tentang-laut-china-selatan, pada tanggal 26 September 2012
“China Angkat Komandan Garnisun Laut China Selatan”, diakses dari http://www.antaranews.com/berita/323974/china-angkat-komandan-garnisun-laut-china-selatan, pada tanggal 24 September 2012
Josephus Primus, “China Tolak Tuduhan Filipina, http://internasional.kompas.com/read/2012/01/09/17565352/China.Tolak.Tuduhan.Filipina, diakses pada tanggal 10 Februari 2012
Putra, Ikram, “Babak Baru Konflik Laut China Selatan”, http://id.berita.yahoo.com/blogs/newsroom-blog/babak-baru-sengketa-laut-cina-selatan-125252625.html, diakses pada tanggal 10 Februari 2012





[1] Josephus Primus, “China Tolak Tuduhan Filipina, http://internasional.kompas.com/read/2012/01/09/17565352/China.Tolak.Tuduhan.Filipina, diakses pada tanggal 10 Februari 2012
[2] Ikram Putra, “Babak Baru Konflik Laut China Selatan”, http://id.berita.yahoo.com/blogs/newsroom-blog/babak-baru-sengketa-laut-cina-selatan-125252625.html, diakses pada tanggal 10 Februari 2012
[3] Martin Griffiths, International Relations Theory for The Twenty First Century: An Introduction, New York: Routledge, hal 13 
[4] Ibid
[5] Anthony F. Lang, Jr, “Authorithy and the Problem of Non State Actors”, dalam Eric A. Heinze and Brent J. Steele, Ethics, Authority, and War: Non State Actors and The Just War Tradition, New York: Palgrave, 2009, hal 49-50
[6] ASEAN Way merupakan prinsip ASEAN yang memberikan penekanan pada penyelesaian sengketa atau konflik dengan pendekatan informal dan mengedepankan dialog ketimbang penyelesaian secara formal.
[7] Enam prisnip TAC tersebut adalah; 1) saling menghormati kedaulatan negara satu sama lain khususnya anggota-anggota ASEAN; 2) bebas dari intervensi eksternal; 3) adanya semangat non intervensi sesama negara anggota; 4) menyelesaiakan persengketaan dengan cara-cara yang damai; 5) pembatasan penggunaan kekuatan bersenjata; 6) Kerjasama
[8] Lihat Lee Leviter, “The ASEAN Charter: ASEAN Failure or Member Failure”, International Law and Politics, Vol. 43.
[9] Ibid, hal 194
[10] People’s Daily, 26 May 1950 dalam Chi Kin Lo, China’s Policy in Territorial Disputes: The Case of the South China Sea Islands, New York: Routledge, 1989, hal 26
[11] Ibid, hal 31
[12] Lee Lai To, “China, the USA, and The South China Sea Conflict”, Security Dialogue, Vol. 34, No 1, Maret 2003, hal 35
[13] Ibid, hal 26
[14] Richard D. Fisher Jr. “Defending the Philippines: Military Modernization and the Challenges Ahead”, East and South China Seas Bulletin, No. 3, 2012, hal 2-3.
[15] Abdul Rivai Ras, “Konflik Laut China Selatan”, dalam Anna Maryzka Bharata Dini, “Efektivitas Declaration on the Conduct (DOC) Pada Konflik Laut China Selatan Tahun 2002-2011”, Skripsi Mahasiswa FISIP HI Univ. Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Jakarta, 2012, hal 57-58
[16] Nguyen Hong Thao, “The 2002 Declaration on the Conduct of the Parties in the South China Sea”  dalam Yudha Kurniawan, “Kontribusi Indonesia dalam Penyelesaian Konflik Laut China Selatan”, Paper ini dipresentasikan pada Konvensi Nasional Asosiasi Ilmu Hubungan Internasional Indonesia (AIHII) II, Bandung, November, 2011, hal 7
[17] Anna Maryzka Bharata Dini, op.cit, hal 80
[18] Gambar mengenai perkembangan terbaru tentang dibentuknya wilayah administrasi baru China dikutip dari paparan Dr. Siswono Pramono, LLM, dalam sebuah diskusi tentang Konflik Laut China Selatan yang bertema “Diplomasi Indonesia dalam Konflik Laut China Selatan” yang diselenggarakan oleh Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi), Jakarta, 2 Agustus 2012.
[19] “China Angkat Komandan Garnisun Laut China Selatan”, diakses dari http://www.antaranews.com/berita/323974/china-angkat-komandan-garnisun-laut-china-selatan, pada tanggal 24 September 2012
[20] “ASEAN Gagal Raih Kesepakatan Tentang Laut China Selatan”, diakses dari http://international.okezone.com/read/2012/07/13/411/663109/asean-gagal-raih-kesepakatan-tentang-laut-china-selatan, pada tanggal 26 September 2012.

Popular Post