Selamat Membaca

Here are some articles that has been published in several journals and print media, thank you for your attention and comments
Showing posts with label politik internasional. Show all posts
Showing posts with label politik internasional. Show all posts

Monday, July 18, 2016

Putusan Makhamah Arbitrase Tak Kuat, PBB Harus Tekan Tiongkok

KedaiPena.Com – Putusan Pengadilan Arbitrase Permanen  yang menolak klaim Tiongkok atas atas laut China selatan, tidak akan menghentikan aktivitas Tiongkok melakukan reklamasi. Aktifitas itu kan terus memicu provokasi dengan negara-negara di wilayah klaim Laut China selatan.
Demikian dikatakan Akademisi universitas Prof DR. Moestopo (Beragama) Yudha Kurniawan, saat dihubungi KedaiPena.Com terkait konflik di Laut China Selatan, minggu (17/7).
“China menolak dan tidak mengakui putusan pengadilan,tetapi itu adalah hal yang  biasa dalam politik internasional, sebagai pihak yang kalah penolakan tersebut didasari oleh klaim sejarah mereka,” kata Yudha.
Ia menuturkan, Makhamah Arbitrase yang selama ini tidak memiliki kekuatan untuk memaksa negara-negara mematuhi putusannya, akan menyebabkan potensi konflik di laut China selatan akan kembali terjadi.
Selanjutnya baca di sini

Tuesday, July 12, 2011

Kontribusi Indonesia dalam Penyelesaian Konflik Laut China Selatan


Catatan: 
Untuk melaukukan pengutipan artikel ini dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Yudha Kurniawan, "Kontribusi Indonesia dalam Penyelesaian Konflik Laut China Selatan, Paper ini dipresentasikan pada Konvensi Nasional Asosiasi Ilmu Hubungan Internasional Indonesia (AIHII) II, Bandung, 2011.

Oleh : Yudha Kurniawan
(Universitas Prof. Dr. Moestopo Beragama)
Abstract
This article has several objectives. First, this paper will describe the influence of the South China Sea conflict for Indonesia with theoretical approaches. To explain the influence of the South China Sea conflict for Indonesia, regional security complex theory to be preferred in this article. Secondly, this paper will elaborate on Indonesia's foreign policy towards the conflict in the South China Sea. New perspectives of Indonesia's foreign policy, known as dynamic equilibrium is considered as a new perspective that can overcome many challenges in dealing with the dynamics of global politics, in which case the dynamics that exist in the South China Sea region. Third, this paper will review the alternative ideas in the face of the South China Sea conflict. With reference to the concept of dynamic equilibrium, some multilateral cooperation such as ASEAN Security Community and the ASEAN Regional Forum considered to accommodate Indonesia to resolve the problem in the South China Sea peacefully.
Key Words: Regional Security Complex, Foreign Policy, Dynamic Equilibrium

Pendahuluan
Laut China Selatan (LCS) merupakan kawasan yang sangat kompleks yang di dalamnya terjadi konflik yang bersinggungan dengan klaim kedaulatan dan yurisdiksi wilayah. Konflik LCS merupakan konflik teritori yang melibatkan enam negara yaitu; China, Taiwan, Filipina, Vietnam, Malaysia, dan Brunei Darussalam. Konflik di kawasan ini semakin kompleks ketika elemen militer telah terlibat di dalam konflik ini. Dengan melibatkan elemen militer di dalam konflik kawasan di kawasan LCS, maka sifat pola interaksi antara negara-negara yang berkepentingan terhadap kawasan ini cenderung menjadi konfliktual.
Indonesia sebagai salah satu negara di kawasan Asia Tenggara memang tidak terlibat secara langsung di dalam konflik tersebut. Malaysia, Vietnam, Filipina, dan Brunei Darussalam adalah negara di kawasan Asia Tenggara yang secara langsung terlibat pada konflik tersebut. Walaupun Indonesia tidak terlibat langsung pada konflik tersebut, Indonesia memiliki potensi untuk menjadi aktor kunci yang dapat memberikan peran secara konstruktif dalam upaya penyelesaian masalah konflik di LCS secara damai.
Kawasan Asia Tenggara merupakan kawasan yang sangat penting bagi Indonesia, khususnya tatanan keamanan kawasan. Kemampuan, kredibilitas, dan postur pertahanan China yang meningkat signifikan dalam 10 tahun terkahir menjadi perhatian yang serius bagi banyak global major power seperti Amerika Serikat dan Uni Eropa. Dan ini juga menjadi perhatian bagi banyak negara di kawasan Asia Tenggara terutama karena sulitnya mengidentifikasi potensi munculnya China sebagai kawan atau ancaman di kawasan Asia Tenggara.
Tulisan kecil ini mencoba untuk membahas pengaruh Konflik LCS terhadap lingkungan strategis Indonesia sekaligus melakukan telaah terhadap alternatif-alternatif terhadap upaya penyelesaian masalah LCS. Pada bagian pertama pada tulisan ini akan membahas kerangka pemikiran yang akan menjelaskan pengaruh konflik LCS terhadap lingkungan strategis Indonesia. Bagian kedua dari tulisan ini akan membahas kebijakan luar negeri Indonesia terkait dengan upaya penyelesaian masalah konflik LCS. Pada bagian berikutnya, penulis akan mencoba melakukan telaah terhadap gagasan-gagasan alternatif dalam bentuk multilateralisme yang dapat menjadi upaya dalam menghadapi konflik yang ada di kawasan LCS. Pada bagian akhir dari tulisan ini akan menguraikan kesimpulan uraian pada bagian-bagian sebelumnya.

Indonesia dan Kompleksitas Keamanan Regional
Sebelum membahas lebih jauh mengenai pengaruh konflik LCS bagi Indonesia, maka di dalam tulisan ini perlu untuk membahas mengenai teori keamanan regional atau lebih dikenal dengan regional security complex. Menurut Buzan, teori kompleksitas keamanan regional dapat memberikan penjelasan mengenai bagaimana memahami struktur, evaluasi terhadap perimbangan kekuatan relatif, hubungan mutual baik intra maupun inter kawasan dalam konteks regionalisasi dan globalisasi.[2] Teori ini juga dapat dijadikan sebagai suatu tools atau alat untuk memberikan analisis mengenai pola interaksi antar aktor fundamental di dalam studi Hubungan Internasional (HI), yaitu negara, baik di dalam kawasan dan antar kawasan.
Teori kompleksitas keamanan regional merupakan teori yang merupakan kombinasi dari beberapa pendekatan seperti pendekatan materialist dan constructivist. [3] Pendekatan materialist memberikan gagasan mengenai berbagai aspek seperti teritori dan distribusi kekuatan. Pendekatan constructivist memberikan gagasan pada aspek ideasional mengenai sekuritisasi suatu isu di dalam studi HI yang berfokus pada proses politik terbentuknya isu-isu keamanan kawasan. Teori kompleksitas regional memiliki empat level analisis:[4] pertama, level domestik. Pada level ini kompleksitas keamanan regional dapat dilihat dari tingkat kerawanan suatu negara (baik negara lemah atau negara kuat) berdasarkan tipologi ancaman terhadap negara.[5] Kedua hubungan antar negara (yang menghasilkan sebuah kawasan). Ketiga, interaksi kawasan dengan negara di kawasan lain. Walaupun pada level ini sifatnya relatif, tapi level ini dapat bersifat signifikan ketika terdapat perubahan pada pola keterkaitan keamanan diantara kawasan satu dengan kawasan lain. Keempat, adalah level peran kekuatan global di dalam kawasan.
Dari uraian level diatas diatas, maka Konflik LCS dapat dilihat pada level ketiga yaitu hubungan antara satu kawasan dengan kawasan lain atau interregional level. Walaupun sekali lagi Indonesia tidak terlibat di dalam konflik LCS, namun konflik tersebut telah membuat suatu link atau hubungan antara kawasan satu dengan kawasan lain, dalam hal ini adalah hubungan antara konflik LCS dengan stabilitas keamanan Asia Tenggara. Dengan demikian stabilitas keamanan, apakah stabil atau tidak, di kawasan Asia Tenggara juga turut mempengaruhi lingkungan keamanan Indonesia.
Argumen diatas merupakan suatu penjelasan dari sumbangan pendekatan materialist terutama perspketif Neo-realisme. Pendekatan ini mengasumsikan bahwa prilaku negara merupakan hasil dari struktur yang terbentuk dari interaksi-interaksi unit atau negara di dalam sistem internasional. Karena terdapat interaksi antar unit di dalam sistem internasional tersebut, maka unit-unit di dalam sistem internasional akan mempengaruhi satu sama lain. Hal ini yang kemudian dikenal dengan hubungan sosial di dalam sistem internasional. Kenneth Waltz pernah mengasumsikan “good men behave badly in bad social organizations, and bad men can be stopped from behaving badly if they are in good social organizations”.[6]
Argumen lain yang menyatakan bahwa Konflik LCS juga memberikan pengaruh pada lingkungan keamanan Indonesia berasal dari konsepsi mengenai kawasan atau region. Kawasan merujuk pada level dimana negara dan unit-unit lainnya terhubung bersama dengan erat sehingga keamanan mereka tidak bisa dipisahkan satu sama lain.[7] Aspek geografis juga bisa menjelaskan bagaimana konsep kawasan memberikan pengaruh pada kompleksitas keamanan regional dan lingkungan keamanan Indonesia. Perhatikan gambar di bawah ini:
Gambar. 1. Peta Kawasan Laut China Selatan

        Dari gambar diatas dapat dilihat bahwa terdapat kedekatan geografis antara Indonesia dan wilayah konflik di kawasan LCS. Dengan kedekatan wilayah seperti gambar diatas, maka lingkungan keamanan dan strategis Indonesia dapat terpengaruh jika terjadi suatu konflik terbuka.
       Pada aspek ideasional, persepsi tentang munculnya China sebagai potensi ancaman juga perlu dikaji lebih jauh. Potensi munculnya China sebagai ancaman di kawasan Asia Tenggara bukan tanpa alasan. China sebagai negara yang tumbuh menjadi kekuatan baru di dalam konstelasi politik global memiliki beberapa catatan sejarah yang tidak terlalu baik di dalam konflik LCS. Pada tahun 1995, China telah melakukan okupasi terhadap pulau Mischief Reef di sekitar pulau Spratly yang telah diklaim sebagai bagian dari wilayah Filipina.[8] Konflik yang melibatkan elemen militer juga terjadi di kawasan LCS juga terjadi antara China dan Vietnam. Pada tahun 1974 di pulau Paracel dan pada tahun 1988 di pulau Spratlys, terjadi konflik terbuka antara Vietnam dan dan China yang lebih dikenal dengan konflik Sino-Vietnamese.[9] Jika persoalan sengketa di kawasan Asia Selatan selalu melibatkan elemen-elemen militer, maka kemungkinan timbulnya pola enmity pada interaksi negara-negara ASEAN dan China akan menjadi signifikan.[10]
    Penyelesaian persoalan Laut Cina Selatan dengan kekuatan militer patut menjadi perhatian yang serius bagi Indonesia. Selain persoalan tersebut, China juga tengah membangun kekuatan militernya. PLAN (Chinese People’s Liberation Army) berencana memiliki 12 Kilo-class submarines dan empat Sovremennyy-class destroyers (yang dipersenjatai dengan supersonic SS-N-22 anti-ship cruise missiles) dari Rusia. Selain itu China juga merencanakan untuk membeli ratusan pesawat tempur buatan Rusia jenis SU-27 dan SU-30.[11] Indonesia yang dihadapkan pada konstruksi sosial yang ada, perlu melakukan telaah terhadap berbagai langkah strategis terutama untuk mengkalkulasi potensi munculnya China sebagai ancaman utama bagi Asia Tenggara.

Dynamic Equilibrium Sebagai Doktrin Baru Kebijakan Luar Negeri Indonesia?
Politik luar negeri Indonesia yang kita kenal hingga saat ini adalah politik luar negeri yang bebas aktif. Politik luar negeri tersebut adalah hasil buah pemikiran Proklamator Indonesia Bung Hatta berdasarkan pandangannya tentang posisi Indonesia pada masa Perang Dingin, dimana saat itu spektrum politik global terpolarisasi menjadi dua blok, yaitu blok Barat dan Timur. Dengan landasan pemikiran Bung Hatta tersebutlah, Indonesia di dalam forum internasional, hingga saat ini masih mengedepankan politik bebas aktif dalam menyikapi dinamika politik global.
     Saat spektrum politik global terpolarisasi menjadi dua blok, Indonesia perlu menegaskan posisinya sebagai sebuah negara yang pendukung perdamaian yang tidak memihak pada salah satu blok. Politik luar negeri bebas aktif sangat dipengaruhi oleh dua unsur penting, yaitu; bebas dan aktif. Dua unsur tersebut adalah:
Gambar 2. Unsur Politik Luar Negeri Bebas Aktif Indonesia



Sedangkan dalam pelaksanaanya politik luar negeri Indonesia dilaksanakan melalui diplomasi yang kreatif, aktif, dan antisipatif, tidak sekedar rutin dan reaktif, teguh dalam prinsip dan pendirian, serta rasional dan luwes dalam pendekatan.[12]
     Dalam perkembangannya, spektrum politik global telah mengalami perubahan yang cukup fundamental dengan ditandai berakhirnya Perang Dingin. Hilangnya polarisasi Blok Barat dan Timur tersebut menciptakan berbagai tantangan baru bagi negara-negara di dunia. Berbagai pertanyaan sekitar bagaimana menciptakan tatanan keamanan dunia yang damai mulai mengemuka. Namun, walaupun Perang Dingin telah berakhir, negara-negara di dunia justru dihadapkan pada berbagai isu keamanan yang sifatnya multisentrik. Ketika negara-negara di dunia dihadapkan pada berbagai isu keamanan baru pada pasca Perang Dingin, termasuk Indonesia, muncul berbagai pertanyaan tentang relevansi politik luar negeri yang Bebas dan Aktif.
      Dewasa ini, perjalanan dan peran politik luar negeri Indonesia dalam konteks global cukup menjadi perhatian. Partisipasi aktif Indonesia dalam berbagai persoalan-persoalan global dan regional mendapatkan berbagai apresiasi baik di dalam maupun di luar negeri. Dalam konteks regional misalnya, Indonesia saat ini menjadi Ketua ASEAN. Dalam organisasi internasional lainnya, misalnya Gerakan Non Blok, Indonesia menjadi salah satu negara inisiator dalam memperjuangkan negara Palestina. Dalam hal konflik di LCS, Indonesia juga menunjukkan sebuah langkah yang perlu mendapatkan apresiasi.
      Keberhasilan Indonesia bersama ASEAN serta China dalam upaya penyelesaian masalah LCS dengan terciptanya Declaration on The Conduct of The Parties in the South China Sea pada tahun 2002, dianggap sebagai salah satu implementasi dari perspektif luar negeri Indonesia yang dikenal dengan “Doktrin Natalegawa” (Dynamic Equilibrium). Dalam menjalankan politik luar negeri Indonesia ke depan, Indonesia perlu mempromosikan pentingnya gagasan dynamic equilibrium atau keseimbangan dinamis.[13] Doktrin tersebut merujuk pada suatu kondisi yang ditandai oleh hubungan antar negara yang mengedepankan kemitraan dan berlandaskan keyakinan bahwa sangat dimungkinkan dikembangkan suatu tatanan internasional yang baru yang bersifat win-win dan bukan zero-sum.[14]
   Perspektif dynamic equilibrium memiliki dua termin penting. Dynamic merujuk pada dinamisme politik global. Dalam sebuah Rapat Kerja antara Kementerian Luar Negeri dengan Komisi 1 DPR RI pada bulan Juni 2011, Marty Natalegawa selaku Menteri Luar Negeri memaknai dinamisme politik global sebagai sebuah hal yang selalu terjadi. Artinya, negara-negara di dalam politik global selalu mengalami perubahan baik dalam hal kekuasaan, kekuatan, maupun pengaruhnya. Dalam hal ini Marty percaya bahwa dinamisme adalah suatu keniscayaan atau “dynamism is a given”. Termin kedua adalah equilibrium atau keseimbangan. Keseimbangan merujuk dimana tidak ada kekuatan yang dominan yang berlandaskan tiga prinsip utama; common security, common stability, dan common prosperity. Dengan doktrin tersebut, maka persoalan-persoalan politik dan keamanan global yang dihadapi oleh Indonesia akan dihadapi dengan tujuan keamanan, kestabilan, dan kemakmuran bersama. Dari prinsip tersebut pula, maka penyelesaian masalah keamanan dan politik membutuhkan mekanisme kerjasama. Jika mencari titik temu antara dua konsepsi diatas, maka baik kebijakan luar negeri bebas aktif dan Doktrin Natalegawa merupakan konsep yang sesuai dengan amanat Konstitusi Indonesia pada UUD RI 1945 khususnya alinea ke empat.
   Terkait dengan persoalan di kawasan LCS dan kebijakan luar negeri Indonesia, Declaration on the Conduct of the Parties in the South China Sea pada tahun 2002 merupakan sebuah langkah yang memberikan gambaran cukup jelas mengenai penyelesaian masalah dengan mekanisme kerjasama sesuai dengan Doktrin Natalegawa. Ada beberapa poin yang perlu dicatat sehubungan dengan deklarasi tersebut.[15] Pertama, deklarasi tersebut adalah langkah awal dalam penyelesaian konflik dengan kode etik. Deklarasi tersebut juga membuat pihak-pihak yang terlibat di konflik LCS harus menerapkan prinsip yang terkandung di dalam ASEAN Treaty of Amity and Cooperation sebagai basis kode etik internasional di kawasan LCS.
   Kedua, deklarasi ini menciptakan basis legal terhadap penyelesaian konflik di LCS. Pihak-pihak yang terlibat di dalam deklarasi tersebut harus memiliki komitmen untuk melakukan afirmasi kembali terhadap Charter PBB dan UN Convention on the Law of the Sea 1982, TAC, dan berbagai hukum internasional lainnya yang mengakui prinsip-prinsip hukum internasional yang mengakomodasi hubungan antar negara. Ketiga, deklarasi ini memberikan syarat kepada negara-negara yang tergabung di dalamnya untuk menyelesaikan persoalan di LCS dengan kebiasaan yang baik dan menjunjung tinggi perdamaian. Poin 4 pada deklarasi ini menjelaskan “The Parties concerned undertake to resolve their territorial and jurisdictional disputes by peaceful means, without resorting to the threat or use of force, through friendly consultations and negotiations by sovereign states directly concerned…”.[16]
     Dari beberapa poin diatas, ASEAN bersama dengan China memang sudah melakukan upaya ke arah pengembangan mekanisme penyelesaian konflik LCS dengan damai. Para pihak di dalam deklarasi tersebut memiliki komitmen untuk melakukan eksplorasi berbagai cara untuk membangun kepercayaan yang berbasis kesetaraan dan penghormatan yang mutual.[17] Hingga saat ini, ASEAN bersama China sedang melakukan upaya yang lebih kongkrit dalam menyelesaikan konflik Laut China Selatan dengan mengupayakan suatu jalan bagi pembentukan “Code of Conduct of the Parties in South China Sea”.
   Dengan kapasitas Indonesia saat ini, memang sangat sulit bagi Indonesia untuk mengupayakan penyelesaian konflik LCS dengan pendekatan material, seperti pendekatan militer dan ekonomi. Pendekatan yang sangat mungkin untuk dipromosikan oleh Indonesia adalah pendekatan ideasional dan berbagai gagasan multilateral untuk mengkonstruksi nilai-nilai bersama. Paragraf berikutnya akan menguraikan alternatif-alternatif multilateralisme yang memungkinkan upaya Indonesia untuk menyelesaikan konflik di kawasan LCS.

Indonesia dan Konstruksi Komunitas Keamanan ASEAN
Dengan kapasitas hard power yang ada seperti kekuatan militer dan ekonomi, rasanya sangat sulit bagi Indonesia saat ini untuk mengimbangi China yang tengah muncul sebagai kekuatan baru dalam konteks politik global. Saat ini anggaran belanja militer China telah mencapai angka 98,000 juta dolar AS pada tahun 2009. Bandingkan dengan Indonesia yang hanya memiliki anggaran 4,908 juta dolar AS.[18]
       Namun lebih dari itu, konflik di LCS tidak hanya melibatkan China sebagai major power di dalam konflik tersebut. Ada beberapa negara yang terlibat dan merupakan anggota ASEAN seperti Malaysia, Filipina, Vietnam, dan Brunei Darussalam. Namun, karena ekskalasi konflik tersebut memilik potensi untuk meluas, paling tidak ada beberapa hal yang bisa dilakukan oleh Indonesia terkait dengan bagaimana menghadapi konflik LCS. Salah satunya adalah, Indonesia harus dapat menjadi negara yang secara aktif mendorong penguatan kapasitas ASEAN dan membangun sebuah bangunan komunitas keamanan ASEAN (ASEAN Security Community).
       Walaupun Indonesia telah mengupayakan untuk dapat menyelesaikan masalah tersebut melalui serangkaian seminar yang bertema “Managing Potential Conflicts In The South China Sea”, namun menurut salah satu cendekiawan HI seperti Amitav Acharya berpendapat bahwa forum tersebut bukanlah merupakan forum yang merupakan hasil dari tindakan kolektif negara-negara ASEAN. Forum tersebut merupakan inisiatif yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia.[19] Forum ini sendiri secara regular dilaksanakan oleh Kementerian Luar Negeri RI sejak tahun 1990 dengan peserta dari 11 (sebelas) negara di kawasan LCS, yaitu Brunei Darussalam, China, Indonesia, Kamboja, Laos, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, Vietnam dan Taiwan.[20]
   Dengan demikian, maka yang dapat dilakukan oleh Indonesia selanjutnya adalah mendorong negara-negara ASEAN lainnya agar mengakselerasi pembangunan sebuah konsep komunitas keamanan ASEAN. Karl Deutsch mendefinisikan komunitas keamanan adalah sebuah kelompok yang telah terintegrasi, dimana integrasi tersebut merupakan hasil dari pengertian “komunitas” dengan praktek institusi formal maupun informal yang memiliki tujuan ke arah perdamaian.[21] Saat ini Indonesia memiliki momentum yang tepat untuk mendorong negara-negara ASEAN dalam melakukan akselerasi Komunitas Keamanan ASEAN karena Indonesia duduk sebagai Ketua ASEAN.
Untuk dapat menghadapi konflik di LCS, paling tidak ASEAN harus memiliki kapasitas yang kredibel. Komunitas Keamanan merupakan bagian dari gagasan untuk membangun kapasitas ASEAN. Komunitas Keamanan memiliki dua ciri penting; pertama, komunitas keamanan mengurangi insentif perang atau konfik bersenjata diantara negara-negara anggota komunitas keamanan tersebut. Kedua, komunitas keamanan mengurangi insentif persaingan dalam konteks persenjataan di kawasan. Dengan demikian hal tersebut juga mengurangi, secara relatif, kesiapan negara-negara anggota komunitas keamanan tersebut untuk memerangi negara satu dengan yang lainnya di kawasan.
      Berangkat dari gagasan diatas, maka argumen pembentukan komunitas keamanan diatas memiliki logika mengenai penyatuan norma dan prinsip-prinsip bersama dalam penyelesaian masalah di kawasan. Ketika masalah-masalah keamanan di kawasan dapat diselesaikan bersama dengan semangat pluralisme dan multilateralisme, maka ketika terdapat masalah yang sifatnya inter-regional dapat diselesaikan secara kolektif yang berdasarkan prinsip serta norma bersama. Dengan demikian, terkait dengan konflik LCS, ASEAN akan memiliki daya tawar yang signifikan ketika menghadapi konflik dan major power China dalam konflik LCS. Selain melalui kerangka multilateral seperti ASEAN terdapat alternatif lain bagi Indonesia untuk menghadapi dan mengupayakan cara-cara damai pada sengketa LCS seperti pada forum ASEAN Regional Forum (ARF).

Indonesia dan Upaya Dialog di Dalam Forum ARF
     Selain upaya melalui jalur multilateralisme ASEAN, forum dialog keamanan seperti di ARF juga harus menjadi perhatian serius bagi Indonesia dalam upaya untuk mencegah perluasan konflik LCS. Selain karena ARF digagas oleh entitas ASEAN, di dalam forum ini juga terdapat negara-negara besar dan major power seperti Amerika Serikat, Jepang, Kanada dan Australia, serta sebagian negara-negara Uni Eropa. Forum dialog keamanan ini merupakan konsep kerjasama keamanan yang muncul setelah Perang Dingin usai. Forum dialog keamanan ini juga dapat disebut sebagai bentuk kerjasama keamanan kooperatif (cooperative security).
    Konsep ini merujuk pada pengembangan institusi yang bersifat multilateral, terutama karena adanya interdependensi dalam masalah keamanan di suatu kawasan.[22] Output kebijakan yang diharapkan lebih berupa keinginan untuk menciptakan intensitas dialog keamanan diplomasi dua jalur (two track diplomacy) yang melibatkan aktor-aktor non negara. Umumnya pendekatan penyelesaian masalah keamaman di dalam forum ini sifatnya informal, tidak melalui mekanisme yang sifatnya institusional. Hal inilah yang menjadi kemiripan antara ARF dan ASEAN dalam menyelesaikan persoalan terkait dengan isu-isu keamanan kawasan.
     Di dalam forum inilah, Indonesia di dalam kerangka ASEAN harus dapat berbuat banyak dan mempersuasi negara-negara global major power agar menaruh perhatian yang serius pada isu konflik LCS. Sehingga yang kemudian bisa dilakukan Indonesia bersama dengan ASEAN adalah memfasilitasi pihak-pihak yang berkonflik dan negara-negara global major power melakukan dialog keamanan agar tercipta suatu rasa percaya satu sama lain. Langkah ini kemudian dapat disebut sebagai CBMs (Confidence Building Measures). Lebih jauh, hasil yang kemudian diharapkan adalah penyelesaian sengketa di LCS dengan cara-cara yang damai.

Kesimpulan
Konflik LCS merupakan konflik yang cukup rumit. Hal ini didasari pada teori kompleksitas keamanan regional, yang meletakkan konflik LCS pada level inter-regional. Karena terjadi pada level inter-regional, konflik ini menjadi sulit untuk diselesaikan secara regional. Walaupun Indonesia tidak terlibat pada konflik ini, namun potensi ancaman dari konflik ini tetap harus di hadapi Indonesia. Argumen ini didasarkan pada asumsi bahwa konflik yang terjadi di suatu kawasan dapat menimbulkan suatu instabilitas keamanan pada wilayah lain karena adanya suatu interdependensi antara satu kawasan dengan kawasan lainnya.
     Dari persoalan tersebut, Indonesia tentu saja harus memikirkan beberapa alternatif untuk menghadapi kompleksnya persoalan tersebut. Persoalan di wilayah LCS sangat membutuhkan suatu paradigma baru dalam perumusan langkah-langkah yang dianggap sesuai untuk menyelesaikan konflik di LCS. Perspektif baru Kebijakan Luar Negeri yang dynamic equilibrium menjadi preferensi Indonesia untuk menjawab berbagai persoalan yang muncul sehubungan dengan konflik di LCS. Tidak hanya melalui politik luar negeri yang bebas aktif dan perspektif dynamic equilibrium yang dapat dipromosikan oleh Indonesia. Lebih jauh, Indonesia memiliki berbagai preferensi dalam menjawab tantangan persoalan di LCS.
Berbagai pilihan alternatif yang dapat dipromosikan oleh Indonesia adalah; pertama yaitu, Indonesia harus mampu menjadi inisiator untuk mengakselerasi sebuah konstruksi komunitas keamanan (security community) dalam menghadapi potensi ancaman konflik LCS. Kedua, Indonesia juga harus dapat menjadi pemain yang aktif dalam forum dialog keamanan ARF. Kesempatan di ARF inilah yang harus dimanfaatkan oleh Indonesia untuk menerapkan atau mengimplementasikan perspektif kebijakan luar negeri Indonesia yang dynamic equilibrium. Dengan demikian persoalan konflik LCS dapat diselesaikan dengan proses-proses perdamaian.



DAFTAR PUSTAKA
BUKU dan JURNAL:
Acharya, Amitav, Constructing a Security Community in Southeast Asia: ASEAN and Problem of Regional Order, New York: Routledge, 2001
---------------------, “Seeking Security in Dragon’s Shadow: China and Southeast Asia in The Emerging Asian Order”, Working Paper No. 44, Singapore: Institute Defence and Security Studies, 2003
Bitzinger, Richard, “The China Syndrome: Chinese Military Modernization and The Rearming of Southeast Asia”, Working Paper No 126, Singapore: S. Rajaratnam School of International Studies, 2007
Buzan, Barry, Regions and Power: The Structure of International Security, New York: Cambridge University Press, 2003,
-----------------, People, States, and Fear: An Agenda For International Security Studies In The Post-Cold War Era, Colorado: Lynne Rienner Publisher. Inc., 1991
Dewitt, David, “Common, Comprehensive, and Cooperation Security”, The Pacific Review Vol. 7 No. 1, 1994
Nguyen Hong Thao, “The 2002 Declaration on the Conduct of the Parties in the South China Sea”, Ocean Development & International Law No. 34, 2003
Schofield, Clive, “An Arms Race in South China Sea?”, IBRU Boundary and Security Bulletin July 1994
Webber, Cynthia, International Relations Theory: A Critical Introduction 2nd Edition, New York: Routledge, 2001
Artikel Internet:
“Peringatan 20 Tahun Workshop Managing Potential Conflicts Laut Cina Selatan”, http://www.deplu.go.id/Pages/News.aspx?IDP=4150&l=id, diakses pada tanggal 25 November 2010
Mollie Kirk, “Natalegawa: ASEAN ‘Needs Blueprint”, http://asiasociety.org/policy-politics/strategic-challenges/intra-asia/natalegawa-asean-needs-blueprint, diakses pada tanggal 22 Juni 2011
Yanyan Mochamad Yani, “Perspektif-Perspektif Luar Negeri: Teori dan Praksis”, http://pustaka.unpad.ac.id/wp-content/uploads/2010/06/perspektif_perspektif_politik_luar_negeri.pdf, diaksese pada tanggal 14 Juni 2011
Tabloid
“Menlu RI: Hubungan Indonesia-China Berada Pada Level Tertinggi”, Tabloid Diplomasi, No 43 Tahun IV, 15 Mei-14 Juni 2011



[1] Makalah ini dipresentasikan pada Konvensi Nasional ke-2 Asosiasi Ilmu Hubungan Internasional Indonesia (AIHII), Bandung, 11 Juli 2011
[2] Barry Buzan, Regions and Power: The Structure of International Security, New York: Cambridge University Press, 2003, hal 3-4
[3] Ibid, hal 4
[4] Ibid, hal 51
[5] Tipologi ancaman yang dihadapi suatu negara dapat dilihat pada Barry Buzan, People, States, and Fear: An Agenda For International Security Studies In The Post-Cold War Era, Colorado: Lynne Rienner Publisher. Inc., 1991, hal 114
[6] Cynthia Webber, International Relations Theory: A Critical Introduction 2nd Edition, New York: Routledge, 2001, hal 16
[7] Barry Buzan, 2003, op.cit, hal 43
[8] Amitav Acharya, , “Seeking Security in Dragon’s Shadow: China and Southeast Asia in The Emerging Asian Order”, Working Paper No. 44, Singapore: Institute Defence and Security Studies, 2003, hal 5
[9] Clive Schofield, “An Arms Race in South China Sea?”, IBRU Boundary and Security Bulletin July 1994, hal 39
[10] Penjelasan mengenai pola amity (persahabatan) dan enmity (permusuhan) selebihnya dapat dilihat pada Barry Buzan, 1991, op.cit, hal 190
[11] Richard Bitzinger, , “The China Syndrome: Chinese Military Modernization and The Rearming of Southeast Asia”, Working Paper No 126, Singapore: S. Rajaratnam School of International Studies, 2007, hal 3
[12] Uraian mengenai politik luar negeri bebas aktif selengkapnya dapat dilihat pada UU RI No 37 Tahun 1999 tentang Hubungan uar Negeri dan lihat juga Yanyan Mochamad Yani, “Perspektif-Perspektif Luar Negeri: Teori dan Praksis”, http://pustaka.unpad.ac.id/wp-content/uploads/2010/06/perspektif_perspektif_politik_luar_negeri.pdf, diaksese pada tanggal 14 Juni 2011
[13] Mollie Kirk, “Natalegawa: ASEAN ‘Needs Blueprint”, http://asiasociety.org/policy-politics/strategic-challenges/intra-asia/natalegawa-asean-needs-blueprint, diakses pada tanggal 22 Juni 2011
[14] “Menlu RI: Hubungan Indonesia-China Berada Pada Level Tertinggi”, Tabloid Diplomasi, No 43 Tahun IV, 15 Mei-14 Juni 2011, hal 23
[15] Nguyen Hong Thao, “The 2002 Declaration on the Conduct of the Parties in the South China Sea”, Ocean Development & International Law No. 34, 2003, hal 279-280
[16] “Documents on ASEAN and The South China Sea”, http://cil.nus.edu.sg/wp/wp-content/uploads/2011/06/Documents-on-ASEAN-and-South-China-Sea-as-of-June-2011-pdf.pdf, diakses pada tanggal 22 Juni 2011, hal 23
[17] Nguyen Hong Thao, loc.cit
[18] Untuk jumlah anggaran belanja militer baik negara China dan Indonesia dapat dicari melalui situs http://milexdata.sipri.org/result.php4, diakses pada tanggal 24 November 2010.
[19] Amitav Acharya, Constructing a Security Community in Southeast Asia: ASEAN and Problem of Regional Order, New York: Routledge, 2001, hal 133-134
[20]Peringatan 20 Tahun Workshop Managing Potential Conflicts Laut Cina Selatan”, http://www.deplu.go.id/Pages/News.aspx?IDP=4150&l=id, diakses pada tanggal 25 November 2010
[21] Karl Deutsch dalam Amitav Acharya, 2001, op.cit, hal 16
[22] David Dewitt, “Common, Comprehensive, and Cooperation Security”, The Pacific Review Vol. 7 No. 1, 1994, hal 4

Monday, August 2, 2010

ASEAN Regional Forum (ARF) dan Peredaran SALW (Small Arms and Lights Weapons) Ilegal di Asia Tenggara


Oleh: 
Yudha Kurniawan


Abstract
This paper is intent to assess the ARF’s response to illicit Small Arms and Light Weapons (SALW) proliferation. Illicit SALW proliferation has become focus of international community because of the threats that rise from uncontrol illegal proliferation of this kind of weapons. The end of the Cold War has become a starting point for the glow of illicit SALW proliferation. Asean Regional Forum (ARF) as an international regime has concern to this kind of problem. With the development of the concept of cooperative security in ARF, this regime gives the preventive way through Confidence Buliding Measures (CBMs) and capacity building.


Key Words: International regime, Small Arms and Light Weapons, cooperative security


Pendahuluan


     Berakhirnya Perang Dingin pada awal tahun 1990-an tidak secara otomomatis merubah dinamika keamanan internasional menjadi lebih baik. Berbagai tantangan keamanan internasional tidak lagi berada pada ranah tradisional, dalam artian bahwa tantangan keamanan dewasa ini tidak lagi di dominasi oleh berbagai konflik atau persengketaan antar negara. Pasca Perang Dingin isu keamanan internasional telah diwarnai oleh isu-isu yang sifatnya non tradisional. Peredaran SALW (Senjata Ringan dan Kaliber Kecil) ilegal merupakan salah satu isu non tradisional yang cukup mendapat perhatian dalam komunitas internasional.

     Ada beberapa alasan proliferasi SALW ilegal menjadi perhatian bagi komunitas internasional. Pertama, sejak berakhirnya perang dingin, ada perubahan yang alami dalam konflik bersenjata dari konflik bersenjata yang sifatnya inter-state menjadi intra-state. Di Somalia, Rwanda dan Sierra Leone misalnya, banyaknya korban yang berjatuhan dari kalangan warga sipil disebabkan karena jenis senjata ini. Kedua, dalam merespon konflik yang sifatnya inter-state, terdapat ekspansi dan operasi multilateral peacekeeping dan peace enforcement PBB (Persatuan Bangsa-Bangsa). Selama operasi PBB di Kamboja, Rwanda, Somalia, Angola, Albania, dan Bosnia, banyaknya stok persenjataan yang tidak terkontrol menunjukkan signifikansi ancaman terhadap keamanan penjaga perdamaian. Operasi yang dilakukan PBB tersebut merupakan cerminan dari perhatian komunitas internasional akan besarnya perhatian terhadap peredaran SALW ilegal.

     Kawasan Asia Pasifik adalah bagian penting dari distribusi global SALW. Di kawasan ini terdapat 19 negara produsen legal SALW, termasuk negara-negara ASEAN. Untuk kawasan Asia Tenggara, salah satu alasan mereka memproduksi SALW adalah untuk mengurangi tingkat ketergantungan mereka pada sumber-sumber eksternal. Negara produsen terpenting di Asia Tenggara adalah Indonesia, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura dan Thailand. Kawasan ini juga termasuk kawasan yang sarat dengan konflik bersenjata dan pemberontakan, dan ini kemudian membuat peredaran dan penggunaan SALW ilegal menjadi lebih luas dan tidak terkontrol.

     Penggunaan SALW secara ilegal menjadi faktor yang penting dalam memperparah suatu konflik. Pada sebuah laporan yang dirilis dari Small Arms Survey, menyebutkan bahwa SALW telah menyebabkan kematian sebanyak 500.000 orang setiap tahunnya. Tindakan kekerasan seringkali menjadi arena penggunaan senjata jenis ini. Penyebab timbulnya kekerasan yang mengakibatkan kematian adalah sangat kompleks dan beragam. SALW adalah the real weapons of mass destruction. Jenis senjata ini tidak dapat memporakporandakan kota atau masyarakat dalam hitungan detik, tapi penggunaannya telah mengakibatkan 1.300 kematian setiap harinya. Tidaklah berlebihan bila SALW merupakan senjata yang lebih berbahaya dari senjata pemusnah massal seperti nuklir, karena menyebabkan ribuan korban mati akibat penyalahgunaan senjata ini setiap tahunnya.

     Persoalan peredaran SALW ilegal pada dimensi regional juga ditujukkan oleh beberapa organisasi regional yang berada di kawasan Asia Tenggara dan Asia Pasifik. ASEAN misalnya, telah memberikan respon mengenai persoalan proliferasi SALW ilegal ini dan menggolongkan persoalan proliferasi senjata jenis ini kedalam persoalan kejahatan trasnasional (transnational organized crime). Respon serupa juga ditujukkan oleh organisasi regional lainnya seperti ASEAN Regional Forum (ARF) yang telah membentuk kelompok kerja (Working Group) yang menangani persoalan proliferasi ilegal. Selanjutnya, ada beberapa permasalahan yang menarik untuk dibahas. Bagaimana dampak peredaran proliferasi SALW? Bagaimana respon ARF terkait dengan proliferasi SALW ilegal di kawasan Asia Pasifik? Dua pertanyaan tersebut merupakan pertanyaan yang menarik untuk dikaji di dalam makalah ini. Namun sebelum membahas lebih jauh mengenai permasalahan diatas, penting bagi penulis untuk menguraikan berbagai pendekatan terkait dengan ARF dan SALW.

Kerangka Pemikiran: Pendekatan Rezim Internasional dan Cooperative Security

     ARF adalah suatu forum dialog negara-negara di kawasan Asia Pasifik yang berdiri atas inisiatif negara-negara yang tergabung dalam ASEAN. ARF merupakan bagian dari institusi yang dikategorikan sebagai sebuah rezim internasional. Menurut John Gerard Ruggie, rezim internasional merujuk pada “seperangkat harapan mutual, aturan dan regulasi, perencanaan organisasional, energi, dan komitmen finansial yang telah disetujui oleh sekelompok negara”. Definisi lain mengenai terminologi rezim internasional dikemukakan oleh Young (1980) dan Krasner (1983), yang menjelaskan bahwa rezim internasional didefinisikan sebagai institusi sosial dimana harapan-harapan aktor dalam studi hubungan internasional bertemu untuk membahas berbagai persoalan di dalam hubungan internasional.

     Pasca Perang Dingin konsep rezim internasional terus mengalami perkembangan yang signifikan. Eksistensi rezim internasional dapat dilihat pada masa awal-awal berdirinya rezim ekonomi internasional seperti GATT, dan IMF (International Monetary Fund). Pada masa Perang Dingin, eksistensi rezim internasional dapat dilihat dari berbagai rezim pengawasan senjata nuklir dalam bentuk NPT (Nuclear Proliferation Treaty) misalnya. Rezim pengawasan senjata nuklir tersebut memang terbentuk tak lepas dari harapan-harapan para aktor di dalam studi hubungan internasional untuk mengurangi proliferasi senjata nuklir pada sistem internasional.

     Namun perkembangan rezim internasional pada masa Perang Dingin tidak terlalu menonjol. Rezim NPT dinilai tidak efektif karena banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh negara-negara yang memiliki nuklir pada masa Perang Dingin. Jika dilihat pada konsepsi mengenai konsepsi rezim internasional itu sendiri, memang terdapat beberapa kelemahan yang pada akhirnya berpengaruh pada implementasi aturan-aturan pada rezim tersebut. Terminologi rezim internasional yang merujuk pada sebuah institusi sosial pada akhirnya memberikan persoalan tersendiri terhadap pelarangan proliferasi senjata nuklir.

     Berakhirnya Perang Dingin pada akhir awal tahun 1990-an menciptakan perubahan paradigma baru dalam sistem internasional. Perubahan tersebut terlihat ketika isu-isu yang sifatnya memberi dampak langsung kepada negara (immediately impact) bergeser kepada isu-isu yang sifatnya tidak memberikan dampak langsung kepada negara (non-immediately impact). Isu-isu di dalam studi hubungan internasional pasca Perang Dingin tidak lagi di dominasi oleh isu-isu yang sifatnya state-centric namun juga terdapat isu yang sifatnya non state-centric. Isu human rights atau hak azasi manusia misalnya, menjadi bagian dari isu yang sifatnya tidak memberikan dampak langsung terhadap negara, namun pada akhirnya pada derajat tertentu isu tersebut dapat memberikan pengaruh terhadap prilaku negara pada konteks hak azasi manusia.

     Berakhirnya Perang Dingin pada akhirnya memberikan peluang pada perkembangan rezim internasional karena pesatnya perkembangan isu-isu hubungan internasional pada ranah isu yang sifatnya tidak memberikan pengaruh langsung kepada negara. Hal ini tidak selalu berarti bahwa isu yang sifatnya memberikan dampak langsung terhadap negara tidak menjadi fokus dalam studi hubungan internasional, namun perubahan paradigma dalam studi hubungan internasional tersebutlah yang memberikan sumbangan terhadap perkembangan terhadap studi rezim internasional.

     ARF sebagai rezim internasional merupakan suatu forum keamanan di kawasan Asia Pasifik yang dapat memberikan pemahaman luas terhadap suatu wahana kerjasama multilateral dengan aturan main yang disepakati bersama, titik temu harapan-harapan para pihak tanpa perlu melembagakannya menjadi organisasi formal dan terstruktur. Pola kerjasama ini tidak membaut agenda untuk dicapai dengan hasil yang spesifik, tetapi lebih menekankan konsensus, tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan untuk membuat kontrak pribadi diantara para pemimpin dan dengan demikian membangun rasa percaya diantara negara-negara.

     Pemikiran keamanan yang lebih bermakna multidimensional juga berpengaruh pada munculnya konsep kerjasama keamanan yang dibutuhkan pada masa Pasca Perang Dingin. Konsep ini adalah keamanan bersama (common security). Konsep ini telah dikembangkan sejak diselenggarakannya konferensi tentang CSCE (Council Security Cooperation of Europe) di Helsinki pada tahun 1975 sebagai respon terhadap situasi keamanan yang kompetitif pada masa Perang Dingin terutama meluasnya ancaman penggunaan senjata nuklir. Konsep keamanan lainnya adalah keamana komprehensif (comprehensive security). Konsep ini menitikberatkan pembahasan masalah keamanan secara lebih komprehensif dan multidimensional pada tingkat dialog yang multisentrik. Artinya, isu-isu yang bersifat non militer dapat dibahas secara bersamaan dengan isu militer jika isu-isu tersebut memberikan ancaman terhadap keamanan. Konsep selanjutnya adalah keamanan kooperatif (cooperative security). Konsep ini merujuk pada pengembangan institusi yang bersifat multilateral, terutama karena adanya interdependensi dalam masalah keamanan di suatu kawasan. Output kebijakanyang diharapkan lebih berupa keinginan untuk menciptakan intensitas dialog keamanan diplomasi dua jalur (two track diplomacy) yang melibatkan aktor-aktor non negara.

     Konsep keamanan kooperatif merupakan konsep yang sesuai untuk menjelaskan respon ARF terhadap peredaran SALW ilegal di kawasan Asia Pasifik. Persoalan proliferasi SALW ilegal merupakan persoalan yang harus diselesaikan dengan sebuah kerjasama yang kooperatif, dalam artian persoalan proliferasi SALW ilegal tersebut memberikan pengaruh terhadap keamanan negara-negara di suatu kawasan. Proliferasi SALW ilegal yang melewati lintas batas negara menjadi sebuah persoalan yang rumit sehingga harus diselesaikan secara bersama-sama di dalam suatu forum multilateral. Negara-negara Asia Tenggara misalnya, merupakan suatu negara yang rentan akan peredaran SALW ilegal mengingat banyaknya konflik intra-state yang terjadi pada negara-negara seperti Indonesia, Thailand, dan Filipina. Hal ini tentu saja dapat memberikan ancaman bagi negara-negara lain dikawasan jika proliferasi SALW ilegal tersebut tidak dapat dikontrol.

     Menurut dokumen yang dikeluarkan oleh Majelis Umum PBB (United General Assembly Document) No. A/52/298 yang dikeluarkan pada tanggal 27 Agustus 1997, menyebutkan bahwa Small Arms adalah “senjata-senjata dengan spesifikasi militer yang di desain untuk disunakan secara perorangan, dan berbeda dari senjata berat yang membutuhkan beberapa orang untuk mengoperasikan dan memeliharanya”. Jenis senjata yang dikategorikan sebagai small arms diantaranya adalah; revolver, rifles dan carbine, submachine guns dan light weapons. Sedangkan jenis senjata yang dikategorikan sebagai light weapons adalah; machine gun, portable anti-tank, anti-aircraft guns, anti-aircraft missiles, dan calibers 100mm.

     Ada beberapa karakteristik yang membuat proliferasi SALW sulit dicegah. Pertama, sifat dari senjata tersebut yang mematikan, mudah digunakan, dan dipindahtangankan, sulit untuk dilacak dan secara relatif sangat mudah untuk mempertahankan srkulasi senjata ini dalam waktu yang lama. Kedua, negara dan produsen dalam jumlah besar membuat mekanisme pengawasan terhadap senjata menjadi sulit. Ketiga, penggunaan secara sah jenis senjata ini baik untuk pertahanan nasional maupun individu. Keempat, pasar gelap dari senjata tersebut seringkali terkait dengan kejahatan transnasional dan kegiatan-kegiatan actor-aktor non-pemerintah. Kelima, adanya hubungan antara arus SALW, ketidakamanan ekonomi dan konflik politik dan sosial. Keenam, perbedaan norma-norma nasional mengenai penggunaan dan kepemilikan senjata. Enam karakteristik mengenai sulitnya pencegahan proliferasi SALW tersebut memang pada akhirnya menimbulkan berbagai perhatian dan ancaman. Tidak hanya memberikan ancaman terhadapan kehidupan manusia, tapi peredarannya yang tidak terkontrol akan menimbulkan ancaman pada dimensi negara dan kawasan.

Ancaman Proliferasi SALW ilegal terhadap Keamanan Kawasan, Negara, dan Manusia.

     Keamanan kawasan dapat diartikan sebagai terciptanya suatu kondisi yang stabil dan terciptanya suatu tatanan regional yang mampu memenuhi kebutuhan keamanan setiap negara yang berada di dalam kawasan tersebut. Dengan demikian keamanan kawasan dapat diartikan sebagai ketiadaan konflik dan harmonisasi kerjasama diantara negara-negara di suatu kawasan. Dalam kaitannya dengan peredaran SALW ilegal di kawasan Asia Tenggara, proliferasi yang tidak terkontrol tersebut akan memberikan ancaman terhadap keamanan kawasan.

     Pelabuhan-pelabuhan dan perairan di negara-negara yang berada di kawasan Asia Tenggara memainkan peranan penting dalam peredaran SALW ilegal di Asia Tenggara. Kurangnya pengawasan pada pelabuhan-pelabuhan tersebut membuat peredaran SALW ilegal sulit diatasi. Ada dugaan dari beberapa kalangan di Indonesia bahwa SALW yang diselundupkan ke wilayah Aceh sebagian berasal dari Malaysia, Kamboja, Myanmar, dan Thailand. Dalam suatu kasus penyelundupan 109 pucuk SALW ke Asia Tenggara pada tahun 1997 yang berhasil digagalkan oleh POLRI, terungkap bahwa penyelundupan ini melibatkan beberapa warga negara Malaysia. Kelompok tersebut berusaha menyelundupkan senjata dari pelabuhan Perlis Malaysia ke daerah Kecamatan Peurlak, Kabupaten Aceh Timur dengan menggunakan kapal Thailand.

     Peredaran SALW ilegal memberikan ancaman serius terhadap keamanan kawasan yang dapat berupa kegiatan-kegiatan terorisme, aktivitas kriminal, dan kegiatan separatis lainnya di suatu kawasan. Peredaran SALW sangat erat kaitannya dengan kejahatan transnasional seperti peredaran narkotika dan pembajakan di laut. Akses yang mudah dalam mendapatkan SALW, membuat pengedar narkotika di kawasan Asia Tenggara melengkapi organisasinya dengan SALW dan melatih para anggotanya dengan keahlian militer. Dengan kemampuan militer yang dimiliki oleh para pengedar narkotika tersebut akan memberikan kesulitan bagi para pihak keamanan (polisi penjaga perbatasan dan Angkatan Laut) negara-negara di Asia Tenggara dalam menyelesaikan masalah peredaran narkotika.

     Persoalan mengenai keamanan kawasan akan semakin bertambah buruk ketika SALW ilegal ini terlibat ke dalam suatu konflik di dalam suatu negara. Indonesia misalnya, pemerintah pernah mengalami persoalan yang berhubungan dengan separatisme. Dugaan adanya penyelundupan jenis senjata ini ke Aceh dari beberapa negara seperti Malaysia, Kamboja, Myanmar dan Thailand tentu saja memperluas ekskalasi konflik antara pemerintah Indonesia dan kelompok separatis GAM (Gerakan Aceh Merdeka). Kuat dugaan bahwa terdapat ribuan SALW ilegal dari Kamboja yang dikirim ke Aceh, digunakan dalam konflik bersenjata antara GAM dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Tentu saja hal ini akan membuat konflik semakin buruk dan menimbulkan banyak korban baik dari kelompok separatis GAM sendiri maupun dari pihak TNI. Peredaran SALW yang kemudian sifatnya menjadi transnasional dapat memberikan ancaman terhadap keamanan kawasan karena memberikan dampak terhadap stabilitas keamanan kawasan.

     Keamanan negara dapat diartikan sebagai kemampuan negara untuk mempertahankan diri dari ancaman yang nyata baik dalam aspek politik, ekonomi, sosial, militer, maupun lingkungan hidup. Dalam kaitannya dengan pereearan SALW ilegal, keamanan menimbulkan ancaman pada berbagai aspek politik, ekonomi, dan sosial. Keamanan negara secara politik diartikan sebagai kemampuan negara dalam mengorganisir kestabilan kondisi negara, sistem pemerintahan, dan sejumlah keyakinan atau ideologi yang memberikan kewenangan pada kelompok elit tertentu untuk dapat mengupayakan jaminan keamanan dan integritas wilayah kedaulatnnya. SALW ilegal dapat menyebabkan ketidakstabilan kondisi pada suatu negara.

     Banyaknya konflik pada suatu negara membuat negara tersebut tidak dapat memberikan garansi keamanan bagi masyarakatnya. Banyaknya gerakan-gerakan separatis yang terjadi di suatu kawasan pada negara-negara di Asia Tenggara juga mengancam integritas suatu negara. Kelompok separatis GAM merupakan sebuah gerakan yang dapat memberikan ancaman terhadap integritas Indonesia, begitupun dengan gerakan MILF (Moro Islamic Liberation Front) di Filipina. Gerakan ini dapat menjadi semakin bertambah kuat jika mereka dilengkapi dengan berbagai jenis senjata SALW. Dengan semakin kuatnya kelompok-kelompok terebut, GAM misalnya, maka peta konflik akan berubah. Jika peta konflik semakin positif tentu saja akan memberikan harapan terhadap harmonisasi dan perdamaian, tetapi jika semakin buruk makan akan sulit terjadinya suatu perdamaian. Selain hal tersebut, penggunaan SALW yang tidak terkontrol juga dapat berpengaruh terhadap kredibilitas suatu negara. Aksi-aksi terror dan dan organisasi kejahatan akan meresahkan kehidupan sosial dan memberikan dampak pada integritas pemerintah

     Keamanan negara secara ekonomi dapat dipahami sebagai jaminan terhadap akses untuk memperoleh kebutuhan akan sumber-sumber alam, keuangan dan pasar dalam rangka keberlangsungan maupun pencapaian tingkat kesejahteraan dan kekuatan (power). Adanya suatu konflik di suatu daerah membuat masyarakat di selimuti rasa ketakutan. Rasa ketakutan tersebut dapat menghambat masyarakat di daerah itu memperoleh akses-akses atau kebutuhan ekonomi.

     SALW yang beredar secara melimpah dan tidak terkontrol juga memberikan ancaman terhadap pencapaian tingkat kesejahteraan suatu negara. Beredarnya SALW di daerah-daerah konflik akan memperluas ekskalasi konflik tersebut. Hal ini akan memberikan dampak terhadap stabilitas suatu negara. Akibat dari tidak stabilnya kondisi keamanan suatu negara akan berimbas kepada iklim investasi di negara tersebut. Bagi para investor asing, keamanan merupakan suatu hal yang penting bagi mereka dalam kalkulasi penanaman modal. Penanaman modal-modal asing sangatlah penting bagi suatu negara yang sedang berkembang dalam mengerakkan atau sebagai rangsangan ekonomi.

     Keamanan negara secara sosial diartikan sebagai keberlangsungan dari pola-pola budaya, religi, atau adat-istiadat maupun identitas nasional suatu masyarakat dalam batas- negara. Penggunaan SALW pada suatu konflik dapat menciptakan suatu budaya kekerasan. Di daerah yang biasanya terdapat konflik yang melibatkan SALW tentunya sudah tidak asing lagi dengan suara ledakan senjata dan kasus-kasus penembakan. Konflik di Aceh misalnya, penulis berasumsi bahwa masyarakat Aceh yang dikenal berbudaya islami dan cinta dengan perdamaian, berubah menjadi budaya masyarakat yang akrab dengan kekerasan akibat konflik yang menggunakan SALW di kawasan tersebut.

     Dari uraian diatas, maka dapat diketahui bahwa peredaran SALW yang tidak terkontrol dengan baik, maka akan menimbulkan ancaman dalam berbagai aspek terhadap negara, yaitu; aspek politik, ekonomi, dan sosial. Peredaran SALW ilegal tidak hanya memberikan ancaman terhadap keamanan kawasan dan negara. Ancaman peredaran SALW ilegal tersebut akan memberikan ancaman terhadap keamanan dan hak azasi manusia.

     Persoalan SALW ilegal telah menjadi ancaman utama bagi orang biasa (masyarakat umum). Ribuan orang terlah terbunuh akibat penggunaan SALW yang tidak terkontrol. Keamanan manusia mencakup pengamanan (safeguarding) terhadap bagian penting (vitalcore) dari kehidupan manusia dari ancaman kritikal (ancaman yang sifatnya menyentuh kegiatan dan fungsi manusia) dan pervasive (ancaman yang sifatnya bersklaa besar) nmelalui cara-cara yang konsisten dengan pemenuhan kebutuhan manusia jangka panjang.Di beberapa daerah konflik di Assia Tenggara, SALW seringkali digunakan secara tidak terkontrol dan mengakibatkan pelanggaran terhadap hak-hak azasi manusia. Hal itu disebabkan karena penggunaan SALW di daerah konflik seringkali digunakan sebagai alat untuk melakukan tekanan-tekanan yang bersifat memaksa baik ditujukkan kepada individu atau kelompok. SALW juga biasa digunakan untuk membunuh, merampok, dan dapat menempatkan pengguna SALW itu berada dalam suatu konflik.

     Baik pemerintah maupun elemen angkatan perang negara atau kelompok masyarakat yang dipersenjatai akan bersalah bila dalam penggunaan SALW ternyata terdapat pelanggaran terhadap hak-hak azasi manusia. Di beberapa kejadian, contohnya Timor Timur atau sekarang disebut Timor Leste, TNI (Tentara Nasional Indonesia) menggunakan SALW sebagai alat yang efektif untuk menciptakan suatu teror, kematian dan melakukan pemaksaan sepanjang wilayah tersebut masih menjadi bagian dari negara Indonesia. Hal yang sama juga terjadi di Kmboja dimana jutaan penduduk mengalami penyiksaan dan di bunuh dengan menggunakan SALW.

     SALW membawa implikasi yang serius terhadap keamanan kemanusiaan untuk tiga alasan; penggunaannya yang tidak terkontrol atau tidak terawasi dengan baik, sasarannya adalah penduduk sipil, dan menyebabkan korban kematian yang berjumlah besar. Penggunaan SALW yang tidak terkontrol dengan baik akan mengakibatkan suatu kekacauan yang luar biasa. Aktor negara, non-negara, individu, maupun suatu kelompok tentunya menggunakan senjata jenis senjata ini untuk mencapai kepentingan-kepentingan mereka. Umumnya dalam pemakaian tersebut akan banyak memakan korban. Korban Yang paling banyak menderita adalah dari penduduk sipil. Hal ini disebabkan karena pada kenyataannya penggunaan senjata itu tidak disertai dengan pengetahuna yang cukup tentang penggunaan senjata, tidak disiplin dalam menggunakan senjata, dan faktor ketidaktrampilan si pengguna senjata tersebut. Dua alasan diatas adalah suatu kombinasi yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa dalam jumlah besar. Lebih lanjut, kepemilikan SALW dapat membuat penduduk sipil saling berperang dan memperluas skala konflik.

     Persoalan yang lebih fundamental yang tedapat pada daerah konflik bersenjata adalah; anak-anak akan terjebak pada budaya kekerasan. Hal ini yang terjadi di Kamboja dan Myanmar. Beredarnya senjata secara melimpah serta penggunaannya yang tergolong mudah dapat membuat anak-anak dapat menggunakan senjata dan mendorong mereka untuk menjadi pejuang. Kasus-kasus penggunaan SALW di beberapa daerah konflik ternyata memberikan ancaman pada bagian penting dalam kehidupan manusia dan ancaman yang sifatnya kritikal. Banyaknya nyawa yang hilang akibat dari penggunaan SALW tersebut telah menunjukkan bahwa SALW dapat menyebabkan hilangnya suatu bagian penting dari kehidupan manusia.
Akibat luasnya skala ancaman yang timbul akibat peredaran SALW ilegal ini, maka muncul upaya-upaya organisasi regional untuk mengatasi persoalan peredaran SALW ilegal ini. Di kawasan Asia Tenggara, ASEAN telah melakukan upaya untuk melakukan berbagai langkah untuk menangani permasalahan ini. Namun untuk menyelesaikan persoalan peredaran SALW ilegal ini dirasa tidak cukup hanya dengan mengandalkan kerjasama ASEAN, dialog di dalam forum dialog keamanan ARF perlu dilakukan sebagai pembangun rasa CBM’s (Confidence Building Measures).

Proliferasi SALW ilegal di Asia Tenggara dan Respon ARF

     Dalam menanggulangi masalah perdaran SALW, ASEAN tidak dapat berjalan sendiri. Mengingat rumitnya persoalan tersebut, ASEAN perlu merangkul negara-negara besar dalam menanggulangi masalah peredaran SALW. Melalui dialog-dialog yang dilakukan oleh negara-negara ASEAN dengan negara-negara besar di luar kawasan seperti AS (Amerika Serikat), China, Rusia, dan Jepang akan menghasilkan kesimpulan akan langkah-langkah yang akan ditempuh oleh negara-negara di Asia Tenggara dalam menanggulangi peredaran SALW ilegal.

     Stabilitas keamanan di Asia Pasifik mendapatkan perhatian besar dari negara-negara seperti AS dan Jepang. Asia Tenggara yang masih menjadi bagian dari kawasan Asia Pasifik juga tak luput dari perhatian negara-negara besar untuk dapat terus berpartisipasi aktif dalam mendukung sebuah pencapaian stabilitas keamanan Asia Pasifik. Pembentukan ARF merupakan keberhasilan negara-negara ASEAN dalam mengakomodasi kepentingan negara-negara besar untuk berperan lebih aktif dalam masalah keamanan dan politik. Dalam membahas isu SALW ilegal, peran aktif negara-negara besar yang tergabung dalam forum ARF dapat terlihat dalam memfasilitasi diskusi dan seminar mengenai masalah peredaran SALW ilegal.

     ARF telah membentuk suatu kelompok kerja yang khusus membahas kejahatan transnasional bernama ARF Experts Group on Transnational Crime. Pertemuan ke-3 kelompok kerja ini mnyetujui bahwa peredaran SALW ilegal akan menjadi prioritas utama dikarenakan ancaman yang timbul akibat peredarannya. Pada ARF Experts Group Meeting on Transnational Crime, pada pertemuan yang diadakan di Seoul, Republik Korea Selatan, pada tanggal 30-31 Oktober 2000, para anggota ARF menyadari bahwa peredaran SALW secara ilegal akan membahayakan masyarakat, pembangunan ekonomi dan social, dan keamanan regional.

     Untuk mencegah peredaran SALW para negara anggota ARF menekankan pentingnya pertukaran informasi antar negara anggota khsususnya informasi tentang transfer SALW. ARF juga harus berperan aktif dalam mengimplementasikan hasil dari UN Conference on The Illicit Trade in Small Arms and Light Weapons In All Aspects. Dalam pertemuan ini juga Australia mengajukan sebuah paper tentang “Possible ASEAN Regional Forum Actions on Small Arms”. ARF juga mencatat seminar yang dijadwalkan akan berlangsung pada bulan Februari 2001 yang disponsori oleh Kanada, Jepang dan Kamboja bertajuk “ARF CBMs Seminar on Conventional Arms. Pertukaran informasi ini menjadi suatu ciri khas dari forum dialog keamanan ARF. Melalui pertukaran informasi ini, maka diharapkan pembangunan rasa kepercayaan diantara negara-negara yang tergabung dalam ARF akan berjalan dengan baik.

     Seminar on Conventional Arms yang diadakan di Pnom Penh, Kamboja, pada tanggal 21-22 Februari 2001, menghasilkan gagasan dan ide-ide dalam menanggulangi masalah peredaran SAL ilegal. Gagasan dan ide-ide hasil seminar tersebut diantara lain adalah;
1. Meningkatkan kemampuan dan keamanan manajemen pada gudang senjata nasional
2. Meningkatkan kemampuan nasional dalam mengontrol transfer SALW legal, termasuk member tanda dan menyelidiki, untuk mencegah senjata menuju kepada perdagangan bebas dan ilegal.
3. Memfasilitasi kerjasama yang erat antara pihak bea dan cukai, kepolisian, dan pengawas perbatasan.
4. Melaksanakan mandat PBB mengenai perlucutan senjata, termasuk pengumpulan dan penghancuran senjata.
5. Negara-negara anggota ARF harus melakukan implementasi program DD&R (pelucutan, demobilisasi, dan reintegrasi)
6. Negara-negara anggota ARF harus menyediakan bantuan bersifat teknis kepada sesama negara anggota ARF dalam menyusun Undang-Undang Nasional dan yang terkait dengan pelatihan tentang otoritas nasional.
7. Anggota-anggota ARF haruse memastikan keberhasilan UN Conference on The illicit Trade Small Arms and Light Weapons in All Its Aspect, dan secara aktif bekerjasama untuk mengimplementasikan hasil dari konferensi tersebut.

     Pertemuan ARF Expert Group on Transnational Crime ¬pada tanggal 16-17 April 2001, yang diadakan di Kuala Lumpur juga mencatat laporan hasil ARF CBMs Seminar on Conventional Arms. Pada pertemuan ini para negara anggota menyetujui bermacam rekomendasi untuk diadopsi oleh negara-negara anggota ARF dalam menghadapi isu peredaran SALW dalam konteks kerjasama regional. Pada pertemuan ini secara umum negara anggota setuju bahwa perlu adanya perencanaan yang mengarah pada memerangi peredaran SALW ilegal. Beberapa negara anggota memandang perlunya kerjasama seperti personal training, pertukaran informasi, dan kejasama antar penyelenggara Undang-Undang. Hal ini yang membentuk karakteristik ARF sebagai forum dialog keamanan dangan karakteristik rezim internasional. Karakteristik kerjasama kemanan kooperatif juga dapat dilihat dari keterlibatan aktor non-pemerintah atau disebut dengan jalur II (track two). Keterlibatan jalur II ini dapat disebut juga diplomasi jalur II (track two diplomacy). Melalui diplomasi jalur ini, para negara anggota ARF dapat mendapatkan input atau masukan khususnya dalam hal kebijakan mengenai langkah penanganan peredaran SALW ilegal.

     Langkah-langkah yang ditempuh oleh ARF seperti dialog, pertukaran informasi, dan kerjasama dalam hal personal training dan keterlibatan track II atau aktor non-pemerintah pada area isu tertentu merupakan suatu bangunan khas yang ada pada rezim sebagai langkah pertama untuk membangun rasa kepercayaan dalam mempromosikan kerjasama keamanan kooperatif. Hal ini tidak terlepas dari aransemen dan proses interaksi dari institusi asli ASEAN yang memiliki karakteristik ASEAN Way. Prinsip-prinsip non-interference yang dibangun oleh ASEAN kemudian menjadi prinsip yang kuat dalam perkembangan rezim ARF.

     Beberapa langkah ARF untuk merespon peredaran SALW ilegal dalam konteks kerjasama keamanan kooperatif memberikan sumbangan terhadap pembangunan kapasitas (capacity building) negara-negara anggota ARF untuk melakukan pencegahan terhadap peredaran SALW ilegal di Asia Tenggara. Kerjasama keamanan dalam konteks keamanan kooperatif ini memang memungkinkan negara-negara lemah di kawasan Asia Tenggara seperti Indonesia, Filipina, Laos, dan Kamboja mendapatkan bantuan dari negara-negara besar seperti AS, Jepang, dan China sebagai negara besar dan kuat dalam hal pengembangan kapasitas negara.

     Indonesia misalnya, merupakan negara yang memiliki power kuat tapi sekaligus merupakan negara lemah. Yang dimaksud dengan Indonesia sebagai negara lemah disini adalah bahwa Indonesia belum mampu mengontrol berbagai gejolak keamanan yang terjadi di tingkat domestik. Tingkat kriminalitas tinggi, aksi terorisme, dan lemahnya penegakan hukum menjadi suatu hal yang memperlemah daya resistensi pemerintah Indonesia untuk meredam potensi konflik yang ada. Pengembangan kapasitas regulasi pengawasan senjata misalnya, memungkinkan Indonesia mendapatkan bantuan teknis dari negara-negara seperti AS dan Jepang untuk mencegah maraknya peredaran SALW pada dimensi domestik. Lebih jauh, pada level regional kerjasama keamanan memungkinkan negara-negara di kawasan Asia Tenggara dapat melakukan tindakan dan langkah-langkah dalam menanggulangi peredaran SALW ilegal.

Kesimpulan

     Peredaran SALW ilegal telah menjadi perhatian komunitas internasional karena berbagai ancaman yang timbul pada tiga dimensi yang berbeda sekaligus baik pada dimensi keamanan manusia, negara, dan kawasan. Luasnya dimensi ancaman yang timbul ini memang menjadi perhatian dari berbagai institusi regional. Namun karena persoalan peredaran jenis senjata ini merupakan persoalan yang rumit, maka dibutuhkan kerjasama dan dukungan antara negara satu dengan negara lain. Dalam konteks kerjasama keamanan kooperatif, ARF memberikan suatu wadah yang luas bagi kerjasama keamanan diantara negara-negara untuk menanggulangi proliferasi illegal dan ekses-ekses dari peredarannya yang tidak terkontrol. Melalui konsep kerjasama keamanan kooperatif, maka antara negara satu dengan negara lain dapat melakukan suatu pembangunan kapasitas dan membangun rasa kepercayaan antara negara satu dengan yang lain sebagai dasar untuk melakukan kerjasama yang sinergis.




Daftar Pustaka

Buku dan Jurnal

Bandoro, Bantarto, “Senjata Ringan dan Kaliber Kecil: Sebuah Persoalan Rumit dengan Penanganan yang Sulit”, Analisis CSIS Vol. 32 no 1, 2002,

Bedeski, Robert, Andrew Andersen dan Santo Darmosumarto, “Small Arms Trade and Proliferation in East Asia: Southeast Asia and The Russian Far East”, Working Paper No. 24, September 1998, Institute of International Relations University of Columbia

Buzan, Barry, Ole Weaver, and Jaap de Wilde, Security: A New Framework For Analysis, Colorado: Lynne Rienner Publisher Inc., 1998

___________, People, State, and Fear: An Agenda for International Security Studies in The Post-Cold War Era, Colorado: Lynne Rienner Publishers, Inc., 1991

Capie, David, “Small Arms Production and Transfers in Southeast Asia”, Canberra on Strategy and Defence Paper, No. 146, 2002

Dewitt, David, “Common, Comprehensive, and Cooperation Security”, The Pacific Review Vol. 7 No. 1, 1994

Direktorat Jenderal Kerjasama DEPLU RI, Kerjasama ASEAN Dalam Upaya Nasional Menuju Peran ASEAN untuk Memerangi Terorisme Melalui Pemberantasan Pencucian Uang dan Penyelundupan Senjata, Jakarta, 2003

Emmers, Ralf, Cooperative Security and The Balance of Power in ASEAN and The ARF, New York: Routledge Curzon, 2003

Ruggie, John Gerard, Constructing The World Polity, New York: Routledge, 1998
Small Arms Survey 2001: Profiling The Problem, (Geneva: Graduate Institute of International Studies)

The ASEAN Secretariat, ASEAN Regional Forum Document Series 1998-2004, Jakarta: ASEAN Secretariat, 2003

Vermonte, Philips Jusario, “Problematika Small Arms di Asia Tenggara: Thailand, Filipina, dan Indonesia”, dalam Analisis CSIS, tahun XXXII/2003, No.1

_____________________, (ed), Small is (not) Beautiful, Jakarta: CSIS, 2004


Artikel Internet

“ASEAN Must Solve Arms Trafficking”, dikases dari http://lists.topica.com/lists/acehlist/read/message.html?sort=a&mid=1602964546, pada tanggal 28 Juni 2006.

Bulletin Information of Ministry of Foreign Affairs and International Cooperation of Cambodia Kingdom”, diakses dari http://www.embassy.org/cambodia/press/022001.pdf., pada tanggal 30 Juni 2006

F. Andrea, “ASEAN Sebagai Peredam Konflik”, diakses dari http://www.csis.or.id/scholars_opinion_view.asp?op_id=93&id=41&tab=0, pada tanggal 2 Agustus 2006.

“3rd Meeting of The CSCAP Working Group On Transnational Crime, Manila 23-24 May 1998”, diakses dari http://www.cscap.org/documents/crime-3.doc, pada tanggal 30 Juni 2006

Popular Post