Catatan:
Untuk melaukukan pengutipan artikel ini dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Yudha Kurniawan, "Kontribusi Indonesia dalam Penyelesaian Konflik Laut China Selatan, Paper ini dipresentasikan pada Konvensi Nasional Asosiasi Ilmu Hubungan Internasional Indonesia (AIHII) II, Bandung, 2011.
Oleh : Yudha Kurniawan
(Universitas Prof. Dr. Moestopo Beragama)
Abstract
This article has several objectives. First, this paper will describe the influence of the South China Sea conflict for Indonesia with theoretical approaches. To explain the influence of the South China Sea conflict for Indonesia, regional security complex theory to be preferred in this article. Secondly, this paper will elaborate on Indonesia's foreign policy towards the conflict in the South China Sea. New perspectives of Indonesia's foreign policy, known as dynamic equilibrium is considered as a new perspective that can overcome many challenges in dealing with the dynamics of global politics, in which case the dynamics that exist in the South China Sea region. Third, this paper will review the alternative ideas in the face of the South China Sea conflict. With reference to the concept of dynamic equilibrium, some multilateral cooperation such as ASEAN Security Community and the ASEAN Regional Forum considered to accommodate Indonesia to resolve the problem in the South China Sea peacefully.
Key Words: Regional Security Complex, Foreign Policy, Dynamic Equilibrium
Pendahuluan
Laut China Selatan (LCS) merupakan kawasan yang sangat kompleks yang di dalamnya terjadi konflik yang bersinggungan dengan klaim kedaulatan dan yurisdiksi wilayah. Konflik LCS merupakan konflik teritori yang melibatkan enam negara yaitu; China, Taiwan, Filipina, Vietnam, Malaysia, dan Brunei Darussalam. Konflik di kawasan ini semakin kompleks ketika elemen militer telah terlibat di dalam konflik ini. Dengan melibatkan elemen militer di dalam konflik kawasan di kawasan LCS, maka sifat pola interaksi antara negara-negara yang berkepentingan terhadap kawasan ini cenderung menjadi konfliktual.
Indonesia sebagai salah satu negara di kawasan Asia Tenggara memang tidak terlibat secara langsung di dalam konflik tersebut. Malaysia, Vietnam, Filipina, dan Brunei Darussalam adalah negara di kawasan Asia Tenggara yang secara langsung terlibat pada konflik tersebut. Walaupun Indonesia tidak terlibat langsung pada konflik tersebut, Indonesia memiliki potensi untuk menjadi aktor kunci yang dapat memberikan peran secara konstruktif dalam upaya penyelesaian masalah konflik di LCS secara damai.
Kawasan Asia Tenggara merupakan kawasan yang sangat penting bagi Indonesia, khususnya tatanan keamanan kawasan. Kemampuan, kredibilitas, dan postur pertahanan China yang meningkat signifikan dalam 10 tahun terkahir menjadi perhatian yang serius bagi banyak global major power seperti Amerika Serikat dan Uni Eropa. Dan ini juga menjadi perhatian bagi banyak negara di kawasan Asia Tenggara terutama karena sulitnya mengidentifikasi potensi munculnya China sebagai kawan atau ancaman di kawasan Asia Tenggara.
Tulisan kecil ini mencoba untuk membahas pengaruh Konflik LCS terhadap lingkungan strategis Indonesia sekaligus melakukan telaah terhadap alternatif-alternatif terhadap upaya penyelesaian masalah LCS. Pada bagian pertama pada tulisan ini akan membahas kerangka pemikiran yang akan menjelaskan pengaruh konflik LCS terhadap lingkungan strategis Indonesia. Bagian kedua dari tulisan ini akan membahas kebijakan luar negeri Indonesia terkait dengan upaya penyelesaian masalah konflik LCS. Pada bagian berikutnya, penulis akan mencoba melakukan telaah terhadap gagasan-gagasan alternatif dalam bentuk multilateralisme yang dapat menjadi upaya dalam menghadapi konflik yang ada di kawasan LCS. Pada bagian akhir dari tulisan ini akan menguraikan kesimpulan uraian pada bagian-bagian sebelumnya.
Indonesia dan Kompleksitas Keamanan Regional
Sebelum membahas lebih jauh mengenai pengaruh konflik LCS bagi Indonesia, maka di dalam tulisan ini perlu untuk membahas mengenai teori keamanan regional atau lebih dikenal dengan regional security complex. Menurut Buzan, teori kompleksitas keamanan regional dapat memberikan penjelasan mengenai bagaimana memahami struktur, evaluasi terhadap perimbangan kekuatan relatif, hubungan mutual baik intra maupun inter kawasan dalam konteks regionalisasi dan globalisasi.[2] Teori ini juga dapat dijadikan sebagai suatu tools atau alat untuk memberikan analisis mengenai pola interaksi antar aktor fundamental di dalam studi Hubungan Internasional (HI), yaitu negara, baik di dalam kawasan dan antar kawasan.
Teori kompleksitas keamanan regional merupakan teori yang merupakan kombinasi dari beberapa pendekatan seperti pendekatan materialist dan constructivist. [3] Pendekatan materialist memberikan gagasan mengenai berbagai aspek seperti teritori dan distribusi kekuatan. Pendekatan constructivist memberikan gagasan pada aspek ideasional mengenai sekuritisasi suatu isu di dalam studi HI yang berfokus pada proses politik terbentuknya isu-isu keamanan kawasan. Teori kompleksitas regional memiliki empat level analisis:[4] pertama, level domestik. Pada level ini kompleksitas keamanan regional dapat dilihat dari tingkat kerawanan suatu negara (baik negara lemah atau negara kuat) berdasarkan tipologi ancaman terhadap negara.[5] Kedua hubungan antar negara (yang menghasilkan sebuah kawasan). Ketiga, interaksi kawasan dengan negara di kawasan lain. Walaupun pada level ini sifatnya relatif, tapi level ini dapat bersifat signifikan ketika terdapat perubahan pada pola keterkaitan keamanan diantara kawasan satu dengan kawasan lain. Keempat, adalah level peran kekuatan global di dalam kawasan.
Dari uraian level diatas diatas, maka Konflik LCS dapat dilihat pada level ketiga yaitu hubungan antara satu kawasan dengan kawasan lain atau interregional level. Walaupun sekali lagi Indonesia tidak terlibat di dalam konflik LCS, namun konflik tersebut telah membuat suatu link atau hubungan antara kawasan satu dengan kawasan lain, dalam hal ini adalah hubungan antara konflik LCS dengan stabilitas keamanan Asia Tenggara. Dengan demikian stabilitas keamanan, apakah stabil atau tidak, di kawasan Asia Tenggara juga turut mempengaruhi lingkungan keamanan Indonesia.
Argumen diatas merupakan suatu penjelasan dari sumbangan pendekatan materialist terutama perspketif Neo-realisme. Pendekatan ini mengasumsikan bahwa prilaku negara merupakan hasil dari struktur yang terbentuk dari interaksi-interaksi unit atau negara di dalam sistem internasional. Karena terdapat interaksi antar unit di dalam sistem internasional tersebut, maka unit-unit di dalam sistem internasional akan mempengaruhi satu sama lain. Hal ini yang kemudian dikenal dengan hubungan sosial di dalam sistem internasional. Kenneth Waltz pernah mengasumsikan “good men behave badly in bad social organizations, and bad men can be stopped from behaving badly if they are in good social organizations”.[6]
Argumen lain yang menyatakan bahwa Konflik LCS juga memberikan pengaruh pada lingkungan keamanan Indonesia berasal dari konsepsi mengenai kawasan atau region. Kawasan merujuk pada level dimana negara dan unit-unit lainnya terhubung bersama dengan erat sehingga keamanan mereka tidak bisa dipisahkan satu sama lain.[7] Aspek geografis juga bisa menjelaskan bagaimana konsep kawasan memberikan pengaruh pada kompleksitas keamanan regional dan lingkungan keamanan Indonesia. Perhatikan gambar di bawah ini:
Gambar. 1. Peta Kawasan Laut China Selatan
Dari gambar diatas dapat dilihat bahwa terdapat kedekatan geografis antara Indonesia dan wilayah konflik di kawasan LCS. Dengan kedekatan wilayah seperti gambar diatas, maka lingkungan keamanan dan strategis Indonesia dapat terpengaruh jika terjadi suatu konflik terbuka.
Pada aspek ideasional, persepsi tentang munculnya China sebagai potensi ancaman juga perlu dikaji lebih jauh. Potensi munculnya China sebagai ancaman di kawasan Asia Tenggara bukan tanpa alasan. China sebagai negara yang tumbuh menjadi kekuatan baru di dalam konstelasi politik global memiliki beberapa catatan sejarah yang tidak terlalu baik di dalam konflik LCS. Pada tahun 1995, China telah melakukan okupasi terhadap pulau Mischief Reef di sekitar pulau Spratly yang telah diklaim sebagai bagian dari wilayah Filipina.[8] Konflik yang melibatkan elemen militer juga terjadi di kawasan LCS juga terjadi antara China dan Vietnam. Pada tahun 1974 di pulau Paracel dan pada tahun 1988 di pulau Spratlys, terjadi konflik terbuka antara Vietnam dan dan China yang lebih dikenal dengan konflik Sino-Vietnamese.[9] Jika persoalan sengketa di kawasan Asia Selatan selalu melibatkan elemen-elemen militer, maka kemungkinan timbulnya pola enmity pada interaksi negara-negara ASEAN dan China akan menjadi signifikan.[10]
Penyelesaian persoalan Laut Cina Selatan dengan kekuatan militer patut menjadi perhatian yang serius bagi Indonesia. Selain persoalan tersebut, China juga tengah membangun kekuatan militernya. PLAN (Chinese People’s Liberation Army) berencana memiliki 12 Kilo-class submarines dan empat Sovremennyy-class destroyers (yang dipersenjatai dengan supersonic SS-N-22 anti-ship cruise missiles) dari Rusia. Selain itu China juga merencanakan untuk membeli ratusan pesawat tempur buatan Rusia jenis SU-27 dan SU-30.[11] Indonesia yang dihadapkan pada konstruksi sosial yang ada, perlu melakukan telaah terhadap berbagai langkah strategis terutama untuk mengkalkulasi potensi munculnya China sebagai ancaman utama bagi Asia Tenggara.
Dynamic Equilibrium Sebagai Doktrin Baru Kebijakan Luar Negeri Indonesia?
Politik luar negeri Indonesia yang kita kenal hingga saat ini adalah politik luar negeri yang bebas aktif. Politik luar negeri tersebut adalah hasil buah pemikiran Proklamator Indonesia Bung Hatta berdasarkan pandangannya tentang posisi Indonesia pada masa Perang Dingin, dimana saat itu spektrum politik global terpolarisasi menjadi dua blok, yaitu blok Barat dan Timur. Dengan landasan pemikiran Bung Hatta tersebutlah, Indonesia di dalam forum internasional, hingga saat ini masih mengedepankan politik bebas aktif dalam menyikapi dinamika politik global.
Saat spektrum politik global terpolarisasi menjadi dua blok, Indonesia perlu menegaskan posisinya sebagai sebuah negara yang pendukung perdamaian yang tidak memihak pada salah satu blok. Politik luar negeri bebas aktif sangat dipengaruhi oleh dua unsur penting, yaitu; bebas dan aktif. Dua unsur tersebut adalah:
Gambar 2. Unsur Politik Luar Negeri Bebas Aktif Indonesia
Sedangkan dalam pelaksanaanya politik luar negeri Indonesia dilaksanakan melalui diplomasi yang kreatif, aktif, dan antisipatif, tidak sekedar rutin dan reaktif, teguh dalam prinsip dan pendirian, serta rasional dan luwes dalam pendekatan.[12]
Dalam perkembangannya, spektrum politik global telah mengalami perubahan yang cukup fundamental dengan ditandai berakhirnya Perang Dingin. Hilangnya polarisasi Blok Barat dan Timur tersebut menciptakan berbagai tantangan baru bagi negara-negara di dunia. Berbagai pertanyaan sekitar bagaimana menciptakan tatanan keamanan dunia yang damai mulai mengemuka. Namun, walaupun Perang Dingin telah berakhir, negara-negara di dunia justru dihadapkan pada berbagai isu keamanan yang sifatnya multisentrik. Ketika negara-negara di dunia dihadapkan pada berbagai isu keamanan baru pada pasca Perang Dingin, termasuk Indonesia, muncul berbagai pertanyaan tentang relevansi politik luar negeri yang Bebas dan Aktif.
Dewasa ini, perjalanan dan peran politik luar negeri Indonesia dalam konteks global cukup menjadi perhatian. Partisipasi aktif Indonesia dalam berbagai persoalan-persoalan global dan regional mendapatkan berbagai apresiasi baik di dalam maupun di luar negeri. Dalam konteks regional misalnya, Indonesia saat ini menjadi Ketua ASEAN. Dalam organisasi internasional lainnya, misalnya Gerakan Non Blok, Indonesia menjadi salah satu negara inisiator dalam memperjuangkan negara Palestina. Dalam hal konflik di LCS, Indonesia juga menunjukkan sebuah langkah yang perlu mendapatkan apresiasi.
Keberhasilan Indonesia bersama ASEAN serta China dalam upaya penyelesaian masalah LCS dengan terciptanya Declaration on The Conduct of The Parties in the South China Sea pada tahun 2002, dianggap sebagai salah satu implementasi dari perspektif luar negeri Indonesia yang dikenal dengan “Doktrin Natalegawa” (Dynamic Equilibrium). Dalam menjalankan politik luar negeri Indonesia ke depan, Indonesia perlu mempromosikan pentingnya gagasan dynamic equilibrium atau keseimbangan dinamis.[13] Doktrin tersebut merujuk pada suatu kondisi yang ditandai oleh hubungan antar negara yang mengedepankan kemitraan dan berlandaskan keyakinan bahwa sangat dimungkinkan dikembangkan suatu tatanan internasional yang baru yang bersifat win-win dan bukan zero-sum.[14]
Perspektif dynamic equilibrium memiliki dua termin penting. Dynamic merujuk pada dinamisme politik global. Dalam sebuah Rapat Kerja antara Kementerian Luar Negeri dengan Komisi 1 DPR RI pada bulan Juni 2011, Marty Natalegawa selaku Menteri Luar Negeri memaknai dinamisme politik global sebagai sebuah hal yang selalu terjadi. Artinya, negara-negara di dalam politik global selalu mengalami perubahan baik dalam hal kekuasaan, kekuatan, maupun pengaruhnya. Dalam hal ini Marty percaya bahwa dinamisme adalah suatu keniscayaan atau “dynamism is a given”. Termin kedua adalah equilibrium atau keseimbangan. Keseimbangan merujuk dimana tidak ada kekuatan yang dominan yang berlandaskan tiga prinsip utama; common security, common stability, dan common prosperity. Dengan doktrin tersebut, maka persoalan-persoalan politik dan keamanan global yang dihadapi oleh Indonesia akan dihadapi dengan tujuan keamanan, kestabilan, dan kemakmuran bersama. Dari prinsip tersebut pula, maka penyelesaian masalah keamanan dan politik membutuhkan mekanisme kerjasama. Jika mencari titik temu antara dua konsepsi diatas, maka baik kebijakan luar negeri bebas aktif dan Doktrin Natalegawa merupakan konsep yang sesuai dengan amanat Konstitusi Indonesia pada UUD RI 1945 khususnya alinea ke empat.
Terkait dengan persoalan di kawasan LCS dan kebijakan luar negeri Indonesia, Declaration on the Conduct of the Parties in the South China Sea pada tahun 2002 merupakan sebuah langkah yang memberikan gambaran cukup jelas mengenai penyelesaian masalah dengan mekanisme kerjasama sesuai dengan Doktrin Natalegawa. Ada beberapa poin yang perlu dicatat sehubungan dengan deklarasi tersebut.[15] Pertama, deklarasi tersebut adalah langkah awal dalam penyelesaian konflik dengan kode etik. Deklarasi tersebut juga membuat pihak-pihak yang terlibat di konflik LCS harus menerapkan prinsip yang terkandung di dalam ASEAN Treaty of Amity and Cooperation sebagai basis kode etik internasional di kawasan LCS.
Kedua, deklarasi ini menciptakan basis legal terhadap penyelesaian konflik di LCS. Pihak-pihak yang terlibat di dalam deklarasi tersebut harus memiliki komitmen untuk melakukan afirmasi kembali terhadap Charter PBB dan UN Convention on the Law of the Sea 1982, TAC, dan berbagai hukum internasional lainnya yang mengakui prinsip-prinsip hukum internasional yang mengakomodasi hubungan antar negara. Ketiga, deklarasi ini memberikan syarat kepada negara-negara yang tergabung di dalamnya untuk menyelesaikan persoalan di LCS dengan kebiasaan yang baik dan menjunjung tinggi perdamaian. Poin 4 pada deklarasi ini menjelaskan “The Parties concerned undertake to resolve their territorial and jurisdictional disputes by peaceful means, without resorting to the threat or use of force, through friendly consultations and negotiations by sovereign states directly concerned…”.[16]
Dari beberapa poin diatas, ASEAN bersama dengan China memang sudah melakukan upaya ke arah pengembangan mekanisme penyelesaian konflik LCS dengan damai. Para pihak di dalam deklarasi tersebut memiliki komitmen untuk melakukan eksplorasi berbagai cara untuk membangun kepercayaan yang berbasis kesetaraan dan penghormatan yang mutual.[17] Hingga saat ini, ASEAN bersama China sedang melakukan upaya yang lebih kongkrit dalam menyelesaikan konflik Laut China Selatan dengan mengupayakan suatu jalan bagi pembentukan “Code of Conduct of the Parties in South China Sea”.
Dengan kapasitas Indonesia saat ini, memang sangat sulit bagi Indonesia untuk mengupayakan penyelesaian konflik LCS dengan pendekatan material, seperti pendekatan militer dan ekonomi. Pendekatan yang sangat mungkin untuk dipromosikan oleh Indonesia adalah pendekatan ideasional dan berbagai gagasan multilateral untuk mengkonstruksi nilai-nilai bersama. Paragraf berikutnya akan menguraikan alternatif-alternatif multilateralisme yang memungkinkan upaya Indonesia untuk menyelesaikan konflik di kawasan LCS.
Indonesia dan Konstruksi Komunitas Keamanan ASEAN
Dengan kapasitas hard power yang ada seperti kekuatan militer dan ekonomi, rasanya sangat sulit bagi Indonesia saat ini untuk mengimbangi China yang tengah muncul sebagai kekuatan baru dalam konteks politik global. Saat ini anggaran belanja militer China telah mencapai angka 98,000 juta dolar AS pada tahun 2009. Bandingkan dengan Indonesia yang hanya memiliki anggaran 4,908 juta dolar AS.[18]
Namun lebih dari itu, konflik di LCS tidak hanya melibatkan China sebagai major power di dalam konflik tersebut. Ada beberapa negara yang terlibat dan merupakan anggota ASEAN seperti Malaysia, Filipina, Vietnam, dan Brunei Darussalam. Namun, karena ekskalasi konflik tersebut memilik potensi untuk meluas, paling tidak ada beberapa hal yang bisa dilakukan oleh Indonesia terkait dengan bagaimana menghadapi konflik LCS. Salah satunya adalah, Indonesia harus dapat menjadi negara yang secara aktif mendorong penguatan kapasitas ASEAN dan membangun sebuah bangunan komunitas keamanan ASEAN (ASEAN Security Community).
Walaupun Indonesia telah mengupayakan untuk dapat menyelesaikan masalah tersebut melalui serangkaian seminar yang bertema “Managing Potential Conflicts In The South China Sea”, namun menurut salah satu cendekiawan HI seperti Amitav Acharya berpendapat bahwa forum tersebut bukanlah merupakan forum yang merupakan hasil dari tindakan kolektif negara-negara ASEAN. Forum tersebut merupakan inisiatif yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia.[19] Forum ini sendiri secara regular dilaksanakan oleh Kementerian Luar Negeri RI sejak tahun 1990 dengan peserta dari 11 (sebelas) negara di kawasan LCS, yaitu Brunei Darussalam, China, Indonesia, Kamboja, Laos, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, Vietnam dan Taiwan.[20]
Dengan demikian, maka yang dapat dilakukan oleh Indonesia selanjutnya adalah mendorong negara-negara ASEAN lainnya agar mengakselerasi pembangunan sebuah konsep komunitas keamanan ASEAN. Karl Deutsch mendefinisikan komunitas keamanan adalah sebuah kelompok yang telah terintegrasi, dimana integrasi tersebut merupakan hasil dari pengertian “komunitas” dengan praktek institusi formal maupun informal yang memiliki tujuan ke arah perdamaian.[21] Saat ini Indonesia memiliki momentum yang tepat untuk mendorong negara-negara ASEAN dalam melakukan akselerasi Komunitas Keamanan ASEAN karena Indonesia duduk sebagai Ketua ASEAN.
Untuk dapat menghadapi konflik di LCS, paling tidak ASEAN harus memiliki kapasitas yang kredibel. Komunitas Keamanan merupakan bagian dari gagasan untuk membangun kapasitas ASEAN. Komunitas Keamanan memiliki dua ciri penting; pertama, komunitas keamanan mengurangi insentif perang atau konfik bersenjata diantara negara-negara anggota komunitas keamanan tersebut. Kedua, komunitas keamanan mengurangi insentif persaingan dalam konteks persenjataan di kawasan. Dengan demikian hal tersebut juga mengurangi, secara relatif, kesiapan negara-negara anggota komunitas keamanan tersebut untuk memerangi negara satu dengan yang lainnya di kawasan.
Berangkat dari gagasan diatas, maka argumen pembentukan komunitas keamanan diatas memiliki logika mengenai penyatuan norma dan prinsip-prinsip bersama dalam penyelesaian masalah di kawasan. Ketika masalah-masalah keamanan di kawasan dapat diselesaikan bersama dengan semangat pluralisme dan multilateralisme, maka ketika terdapat masalah yang sifatnya inter-regional dapat diselesaikan secara kolektif yang berdasarkan prinsip serta norma bersama. Dengan demikian, terkait dengan konflik LCS, ASEAN akan memiliki daya tawar yang signifikan ketika menghadapi konflik dan major power China dalam konflik LCS. Selain melalui kerangka multilateral seperti ASEAN terdapat alternatif lain bagi Indonesia untuk menghadapi dan mengupayakan cara-cara damai pada sengketa LCS seperti pada forum ASEAN Regional Forum (ARF).
Indonesia dan Upaya Dialog di Dalam Forum ARF
Selain upaya melalui jalur multilateralisme ASEAN, forum dialog keamanan seperti di ARF juga harus menjadi perhatian serius bagi Indonesia dalam upaya untuk mencegah perluasan konflik LCS. Selain karena ARF digagas oleh entitas ASEAN, di dalam forum ini juga terdapat negara-negara besar dan major power seperti Amerika Serikat, Jepang, Kanada dan Australia, serta sebagian negara-negara Uni Eropa. Forum dialog keamanan ini merupakan konsep kerjasama keamanan yang muncul setelah Perang Dingin usai. Forum dialog keamanan ini juga dapat disebut sebagai bentuk kerjasama keamanan kooperatif (cooperative security).
Konsep ini merujuk pada pengembangan institusi yang bersifat multilateral, terutama karena adanya interdependensi dalam masalah keamanan di suatu kawasan.[22] Output kebijakan yang diharapkan lebih berupa keinginan untuk menciptakan intensitas dialog keamanan diplomasi dua jalur (two track diplomacy) yang melibatkan aktor-aktor non negara. Umumnya pendekatan penyelesaian masalah keamaman di dalam forum ini sifatnya informal, tidak melalui mekanisme yang sifatnya institusional. Hal inilah yang menjadi kemiripan antara ARF dan ASEAN dalam menyelesaikan persoalan terkait dengan isu-isu keamanan kawasan.
Di dalam forum inilah, Indonesia di dalam kerangka ASEAN harus dapat berbuat banyak dan mempersuasi negara-negara global major power agar menaruh perhatian yang serius pada isu konflik LCS. Sehingga yang kemudian bisa dilakukan Indonesia bersama dengan ASEAN adalah memfasilitasi pihak-pihak yang berkonflik dan negara-negara global major power melakukan dialog keamanan agar tercipta suatu rasa percaya satu sama lain. Langkah ini kemudian dapat disebut sebagai CBMs (Confidence Building Measures). Lebih jauh, hasil yang kemudian diharapkan adalah penyelesaian sengketa di LCS dengan cara-cara yang damai.
Kesimpulan
Konflik LCS merupakan konflik yang cukup rumit. Hal ini didasari pada teori kompleksitas keamanan regional, yang meletakkan konflik LCS pada level inter-regional. Karena terjadi pada level inter-regional, konflik ini menjadi sulit untuk diselesaikan secara regional. Walaupun Indonesia tidak terlibat pada konflik ini, namun potensi ancaman dari konflik ini tetap harus di hadapi Indonesia. Argumen ini didasarkan pada asumsi bahwa konflik yang terjadi di suatu kawasan dapat menimbulkan suatu instabilitas keamanan pada wilayah lain karena adanya suatu interdependensi antara satu kawasan dengan kawasan lainnya.
Dari persoalan tersebut, Indonesia tentu saja harus memikirkan beberapa alternatif untuk menghadapi kompleksnya persoalan tersebut. Persoalan di wilayah LCS sangat membutuhkan suatu paradigma baru dalam perumusan langkah-langkah yang dianggap sesuai untuk menyelesaikan konflik di LCS. Perspektif baru Kebijakan Luar Negeri yang dynamic equilibrium menjadi preferensi Indonesia untuk menjawab berbagai persoalan yang muncul sehubungan dengan konflik di LCS. Tidak hanya melalui politik luar negeri yang bebas aktif dan perspektif dynamic equilibrium yang dapat dipromosikan oleh Indonesia. Lebih jauh, Indonesia memiliki berbagai preferensi dalam menjawab tantangan persoalan di LCS.
Berbagai pilihan alternatif yang dapat dipromosikan oleh Indonesia adalah; pertama yaitu, Indonesia harus mampu menjadi inisiator untuk mengakselerasi sebuah konstruksi komunitas keamanan (security community) dalam menghadapi potensi ancaman konflik LCS. Kedua, Indonesia juga harus dapat menjadi pemain yang aktif dalam forum dialog keamanan ARF. Kesempatan di ARF inilah yang harus dimanfaatkan oleh Indonesia untuk menerapkan atau mengimplementasikan perspektif kebijakan luar negeri Indonesia yang dynamic equilibrium. Dengan demikian persoalan konflik LCS dapat diselesaikan dengan proses-proses perdamaian.
DAFTAR PUSTAKA
BUKU dan JURNAL:
Acharya, Amitav, Constructing a Security Community in Southeast Asia: ASEAN and Problem of Regional Order, New York: Routledge, 2001
---------------------, “Seeking Security in Dragon’s Shadow: China and Southeast Asia in The Emerging Asian Order”, Working Paper No. 44, Singapore: Institute Defence and Security Studies, 2003
Bitzinger, Richard, “The China Syndrome: Chinese Military Modernization and The Rearming of Southeast Asia”, Working Paper No 126, Singapore: S. Rajaratnam School of International Studies, 2007
Buzan, Barry, Regions and Power: The Structure of International Security, New York: Cambridge University Press, 2003,
-----------------, People, States, and Fear: An Agenda For International Security Studies In The Post-Cold War Era, Colorado: Lynne Rienner Publisher. Inc., 1991
Dewitt, David, “Common, Comprehensive, and Cooperation Security”, The Pacific Review Vol. 7 No. 1, 1994
Nguyen Hong Thao, “The 2002 Declaration on the Conduct of the Parties in the South China Sea”, Ocean Development & International Law No. 34, 2003
Schofield, Clive, “An Arms Race in South China Sea?”, IBRU Boundary and Security Bulletin July 1994
Webber, Cynthia, International Relations Theory: A Critical Introduction 2nd Edition, New York: Routledge, 2001
Artikel Internet:
“Peringatan 20 Tahun Workshop Managing Potential Conflicts Laut Cina Selatan”, http://www.deplu.go.id/Pages/News.aspx?IDP=4150&l=id, diakses pada tanggal 25 November 2010
Mollie Kirk, “Natalegawa: ASEAN ‘Needs Blueprint”, http://asiasociety.org/policy-politics/strategic-challenges/intra-asia/natalegawa-asean-needs-blueprint, diakses pada tanggal 22 Juni 2011
Yanyan Mochamad Yani, “Perspektif-Perspektif Luar Negeri: Teori dan Praksis”, http://pustaka.unpad.ac.id/wp-content/uploads/2010/06/perspektif_perspektif_politik_luar_negeri.pdf, diaksese pada tanggal 14 Juni 2011
Tabloid
“Menlu RI: Hubungan Indonesia-China Berada Pada Level Tertinggi”, Tabloid Diplomasi, No 43 Tahun IV, 15 Mei-14 Juni 2011
[1] Makalah ini dipresentasikan pada Konvensi Nasional ke-2 Asosiasi Ilmu Hubungan Internasional Indonesia (AIHII), Bandung, 11 Juli 2011
[2] Barry Buzan, Regions and Power: The Structure of International Security, New York: Cambridge University Press, 2003, hal 3-4
[3] Ibid, hal 4
[4] Ibid, hal 51
[5] Tipologi ancaman yang dihadapi suatu negara dapat dilihat pada Barry Buzan, People, States, and Fear: An Agenda For International Security Studies In The Post-Cold War Era, Colorado: Lynne Rienner Publisher. Inc., 1991, hal 114
[6] Cynthia Webber, International Relations Theory: A Critical Introduction 2nd Edition, New York: Routledge, 2001, hal 16
[7] Barry Buzan, 2003, op.cit, hal 43
[8] Amitav Acharya, , “Seeking Security in Dragon’s Shadow: China and Southeast Asia in The Emerging Asian Order”, Working Paper No. 44, Singapore: Institute Defence and Security Studies, 2003, hal 5
[9] Clive Schofield, “An Arms Race in South China Sea?”, IBRU Boundary and Security Bulletin July 1994, hal 39
[10] Penjelasan mengenai pola amity (persahabatan) dan enmity (permusuhan) selebihnya dapat dilihat pada Barry Buzan, 1991, op.cit, hal 190
[11] Richard Bitzinger, , “The China Syndrome: Chinese Military Modernization and The Rearming of Southeast Asia”, Working Paper No 126, Singapore: S. Rajaratnam School of International Studies, 2007, hal 3
[12] Uraian mengenai politik luar negeri bebas aktif selengkapnya dapat dilihat pada UU RI No 37 Tahun 1999 tentang Hubungan uar Negeri dan lihat juga Yanyan Mochamad Yani, “Perspektif-Perspektif Luar Negeri: Teori dan Praksis”, http://pustaka.unpad.ac.id/wp-content/uploads/2010/06/perspektif_perspektif_politik_luar_negeri.pdf, diaksese pada tanggal 14 Juni 2011
[13] Mollie Kirk, “Natalegawa: ASEAN ‘Needs Blueprint”, http://asiasociety.org/policy-politics/strategic-challenges/intra-asia/natalegawa-asean-needs-blueprint, diakses pada tanggal 22 Juni 2011
[14] “Menlu RI: Hubungan Indonesia-China Berada Pada Level Tertinggi”, Tabloid Diplomasi, No 43 Tahun IV, 15 Mei-14 Juni 2011, hal 23
[15] Nguyen Hong Thao, “The 2002 Declaration on the Conduct of the Parties in the South China Sea”, Ocean Development & International Law No. 34, 2003, hal 279-280
[16] “Documents on ASEAN and The South China Sea”, http://cil.nus.edu.sg/wp/wp-content/uploads/2011/06/Documents-on-ASEAN-and-South-China-Sea-as-of-June-2011-pdf.pdf, diakses pada tanggal 22 Juni 2011, hal 23
[17] Nguyen Hong Thao, loc.cit
[18] Untuk jumlah anggaran belanja militer baik negara China dan Indonesia dapat dicari melalui situs http://milexdata.sipri.org/result.php4, diakses pada tanggal 24 November 2010.
[19] Amitav Acharya, Constructing a Security Community in Southeast Asia: ASEAN and Problem of Regional Order, New York: Routledge, 2001, hal 133-134
[20] “Peringatan 20 Tahun Workshop Managing Potential Conflicts Laut Cina Selatan”, http://www.deplu.go.id/Pages/News.aspx?IDP=4150&l=id, diakses pada tanggal 25 November 2010
[21] Karl Deutsch dalam Amitav Acharya, 2001, op.cit, hal 16
[22] David Dewitt, “Common, Comprehensive, and Cooperation Security”, The Pacific Review Vol. 7 No. 1, 1994, hal 4
No comments:
Post a Comment