Yudha Kurniawan[1]
Pendahuluan
Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) seharusnya menjadi momentum test case untuk menunjukkan berjalannya sebuah proses demokratisasi di tingkat daerah. Namun, pada faktanya, di beberapa daerah masih saja terjadi perdebatan dan perselisihan mengenai hasil Pemilukada yang ada. Tentu saja berbagai persoalan mengenai Pemilukada ini menimbulkan berbagai pertanyaan dari sisi teknis dan substansi. Tidak terkecuali di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).
Daerah yang baru saja mendapatkan otonominya telah melakukan Pemilukada pertama pada tanggal 13 November 2010 di dalam sejarah berdirinya kota Tangsel. Namun Pemilukada tersebut diwarnai dengan berbagai persoalan-persoalan baik dari segi teknis maupun substansi, sehingga menimbulkan sebuah pertanyaan penting mengenai apakah prinsip demokrasi telah gagal di bangun di wilayah Tangsel? Uraian di bawah ini mencoba untuk menjelaskan hal tersebut.
Demokrasi dan Pemilihan Umum
Charles Tilly di dalam bukunya yang berjudul “Democracy” menjelaskan empat jenis definisi demokrasi yang berbeda(Tilly, 2007: 7); 1) definisi konstitusional, yang memusatkan pada undang-undang yang berhubungan pada aktivitas politik (sistem pemerintahan); 2) definisi substantif, yang menekankan pada kemampaun negara dalam mempromosikan nilai-nilai demokrasi baik pada aspek politik maupun ekonomi; 3) definisi prosedural, yang memiliki fokus pada kemampuan pemerintah dalam melakukan praktek-praktek demokrasi; 4) definisi orientasi-proses, yang memiliki fokus pada pelaksanaan demokrasi yang berkelanjutan seperti partisipasi politik. Empat definisi diatas juga menjadi indikator dari sebuah bangunan demokrasi yang utuh.
Pemilu memiliki keterkaitan yang erat dengan konsepsi demokrasi. Pemilu merupakan salah satu indikator dari definisi demokrasi prosedural (Tilly, Ibid). Paling tidak ada empat syarat pemilu yang demokratis (Freedom House dalam Tilly, Ibid); a) kompetitif, yang memiliki sistem politik multipartai ; b) adanya prinsip universal pada hak pilih orang dewasa; c) secara reguler melaksanakan pemilu yang dilaksanakan dengan jaminan keamanan dan kerahasiaan terhadap surat suara dan absennya kecurangan dalam pemilihan yang menghasilkan pemimpin yang bukan merupakan representasi dan kehendak publik; d) adanya akses signifikan publik terhadap infomasi partai politik melalui media dan melalui kampanye politik terbuka. Empat syarat tersebut merupakan hal yang penting untuk diaplikasikan dalam membentuk sebuah Pemilu yang demokratis.
Kegagalan Pemilukada Tangsel dan Kegagalan Demokrasi
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Nomor 209-210/PHPU.D-VIII/2010, keputusan Pemilukada Tangsel yang memenangkan pasangan Airin Rachmy Diany-Benyamin Davnie telah dibatalkan. Pembatalan ini dilakukan MK setelah berhasil mengumpulkan berbagai keterangan, informasi, dan bukti sekitar pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di dalam Pemilukada Tangsel November 2010. Melalui putusan MK tersebut ada beberapa pelanggaran yang terungkap yang telah dilakukan pasangan Bakal Calon Walikota Tangsel.
Di dalam keputusan MK tersebut, secara umum, terdapat beberapa pelanggaran yang mempengaruhi hasil Pemilukada. Secara umum pelanggaran yang terdapat di dalam Pilkada Tangsel adalah sebagai berikut: a) adanya keberpihakan aparatur pemerintah Tangsel kepada salah satu Bakal Calon Walikota Tangsel; b) adanya upaya yang sistematis dari salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Tangsel yang menggunakan kekuasaannya dalam mendukung salah satu pasangan Bakal Calon Walikota Tangsel; c) adanya upaya dari salah satu Pejabat di Pemerintahan Tangsel yang melakukan pencitraan melalui media massa; d) adanya pengarahan dari level Kecamatan hingga RT/RW; e) dua pasangan Bakal Calon Walikota Tangsel terbukti melakukan praktik money politics walaupun hal tersebut bukan merupakan wilayah MK untuk menindaklanjutinya.
Dari berbagai persoalan dan pelanggaran diatas, maka pelaksanaan Pemilukada di Tangsel telah mengesampingkan prinsip-prisip Pemilu yaitu Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia serta di warnai dengan praktik-praktik “curang”. Pemilukada Tangsel November 2010 semakin buruk ketika kecurangan struktural dengan melibatkan Pengaruh dari oknum Pejabat Pemerintahan Tangsel dan permainan money politic dari sebagian Bakal Calon Walikota Tangsel. Dengan adanya berbagai praktik kecurangan tersebut, maka legitimasi Bakal Calon walikota Tangsel yang telah ditetapkan menjadi diragukan, sehingga potensi untuk menjadi pemimpin yang bukan merupakan representasi dari rakyat semakin besar.
Dengan berbagai persoalan di atas, Pemilukada Tangsel November 2010 telah gagal mengaplikasikan azas dan prinsip Pemilu yang demokratis seperti yang telah kita uraikan diatas.Tentu saja ini merupakan suatu hal yang buruk yang menjadi bagian dari sejarah berdirinya kota Tangeran Selatan. Walaupun telah ada putusan MK untuk melakukan Pemilukada ulang, namun persoalan Pemilukada Bagian 1 Tangsel telah mencederai semangat Demokrasi.
Pemilukada Tangsel Bagian 2 akan segera dilaksanakan, sudah seharusnya publik di Tangerang Selatan mengembalikan semangat Demokrasi yang telah mengalami kegagalan. Publik masih memiliki kesempatan untuk mengawasi secara ketat pelaksanaan Pemilukada Tangsel bagian 2 agar muncul pemimpin yang kredibel, legitimate, dan merupakan representasi dari keinginan Publik.
[1] Penulis adalah Tenaga Pengajar pada pada Program Studi Ilmu Hubungan Internasional FISIP UPN “Veteran” Jakarta dan Anggota BKPRMI
From:
Satelit News, 16 Desember 2010
No comments:
Post a Comment