Selamat Membaca

Here are some articles that has been published in several journals and print media, thank you for your attention and comments

Sunday, March 10, 2013

Quo Vadis Konflik Laut China Selatan


Catatan: Untuk mengutip artikel ini dapat dilakukan dengan cara berikut:
Yudha Kurniawan, Quo Vadis Konflik Laut China Selatan, Paper ini dipresentasikan pada Konvensi Nasional Asosiasi Ilmu Hubungan Internasional Indonesia (AIHII) III, Malang, 2012 

Abstract
This paper has several objectives. First, this papper is intend to mapping the problems of South China Sea conflict. In the last 20 years, the situation has not shown a significance changing. The claimant states: China, Malaysia, Vietnam, Malaysia, Taiwan, and Brunei Darussalam  still on their position to defense their claim on south china sea region. Based on realism assumption which is there are no higher authority that can manage the behavior of states in international system, therefore the interaction among claimant states always characterized by conflictual spirit. Second, the aim of this paper try o analys the absence of authority in the both of region. The absence authority on that situation raise the efforts by the ASEAN member particularly Indonesia to shifting the circumtances into a new paradigm: to institutionalized the conflict by creating a code of conduct in the manner to resolve the conflict.
Keywords: Authority, Institution, Cooperation


Pendahuluan
            Konflik Laut China Selatan (LCS) telah memberikan pengaruh yang sangat luas bagi lingkungan strategis di kawasan Asia. Hingga saat ini konflik LCS masih menarik utnuk dikaji paling tidak karena beberapa alasan. Pertama, konflik di kawasan tersebut melibatkan negara-negara di kawasan Asia Tenggara dan Asia Timur seperti Malaysia, Filipina, Vietnam, Brunei Darussalam, Taiwan, dan China. Kedua, peluang terjadinya konflik terbuka dan melibatkan instrumen militer antara negara-negara yang terlibat masih berpotensi terjadi. Ketiga, terdapat keterlibatan negara-negara major power di dalam konflik tersebut. Keempat, belum ada bentuk institusi atau instrumen sosial yang cukup kredibel dalam menyelesaikan konflik di wilayah LCS.
            Hingga saat ini, keenam negara yang mengklaim kawasan tersebut tetap berada pada posisi masing-masing. Filipina misalnya, tetap mengklaim bahwa kawasan tersebut merupakan kawasan Filipina Barat.[1] Tentunya hal ini membuat China keberatan atas klaim tersebut. Selain Filipina, Vietnam juga melakukan hal yang serupa.  Vietnam melakukan klaim bahwa LCS merupakan kawasan Vietnam Utara berdasarkan bukti sejarah. Vietnam mengklaim telah menguasai kawasan tersebut terutama kepulauan Spratly dan Paracel sejak abad ke -17. Begitupula dengan Malaysia dan Brunei Darussalam yang melakukan klaim wilayah tersebut atas dasar wilayah zona eksklusif ekonomi sesuai dengan UNCLOS 1982.[2]
            Persoalan konflik LCS tidak hanya terletak pada posisi masing-masing pihak yang berkonflik, lebih dari itu hingga saat ini belum ada mekanisme institusi sosial yang cukup kredibel sebagai cara untuk menyelesaikan persoalan konflik di kawasan tersebut. Berangkat dari persoalan diatas, maka ada beberapa persoalan yang menarik untuk didiskusikan, bagaimana perkembangan konflik di kawasan LCS? Apa tantangan-tantangan utama dalam persoalan konflik LCS? Apakah terdapat peluang terhadap terjadinya sebuah transformasi konflik ke arah perdamaian pada konflik di kawasan tersebut? Beberapa pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan persoalan-persoalan yang coba untuk diulas dalam tulisan kecil ini. Sebelum membahas lebih jauh tentang persoalan-persoalan diatas, maka pada bagian berikutnya dari tulisan ini akan membahas berbagai pendekatan-pendekatan di dalam studi ilmu hubungan internasional untuk menjelaskan persoalan konflik LCS.

Pendekatan Realisme Struktural dan Konflik LCS: Apakah Masih Relevan?
            Pendekatan realisme struktural atau sering disebut neorealisme merupakan salah satu pendekatan  di dalam studi ilmu hubungan internasional. Berangkat dari gagasan realisme, pendekatan ini disebut sebagai pendekatan realisme struktural karena fokusnya terletak pada struktur dari politik internasional. Perbedaan yang mendasar antara realisme klasik dan neo realisme terletak pada sumber-sumber preferensi negara,[3] artinya kedua pendekatan ini memiliki pandangan dan asumsi yang berbeda sehubungan dengan prilaku atau tindakan sebuah negara di dalam politik internasional. Neorealisme memiliki asumsi bahwa preferensi negara akan terbentuk dari interaksi sosial antar unit di dalam sebuah sistem internasional. Dari interaksi sosial inilah dapat terlihat struktur sosial yang terbentuk di dalam sistem internasional
Kenneth Waltz di dalam bukunya yang berjudul Theories of International Politics (1979),  memberikan penjelasan bahwa sistem internasional terdiri dari struktur dan hubungan antar unit. Lebih lanjut, Waltz mengemukakan bahwa struktur politik internasional terdiri dari tiga elemen: prinsip tatanan (anarki atau hirarki), karaktrer unit (yang membedakan para unit dan fungsinya di dalam sistem), dan distribusi kapabilitas unit. Waltz juga mengemukakan bahwa terdapat dua elemen yang sifatnya konstan di dalam sistem internasional, yaitu: tidak terdapat otoritas tertinggi di dalam politik internasional sehingga prinsip tatanannya adalah anarki dan prnisip self-help yang membentuk fungsi dari unit-unit dalam sistem internasional.[4]  
            Secara umum, jika melakukan telaah terhadap kondisi objektif pada konflik di kawasan LCS, perspektif neorealisme dapat menjelaskan mengapa konflik di kawasan tersebut hingga saat ini masih terjadi. Pertama, hingga saat ini belum ada otoritas tertinggi di dalam konteks global yang dapat memenuhi kapasitas yang dibutuhkan untuk menyelesaikan konflik di kawasam LCS. Kedua, karena tidak ada otoritas tertinggi di dalam politik internasional, maka asumsinya para pihak yang berkonflik di kawasan tersebut berada dalam sistem internasional yang anarki yang berarti masing-masing pihak akan mengedepankan semangat self help pada konflik tersebut.

Apakah Otoritas tertinggi “Absen” Pada Konflik LCS?
            Otoritas tertinggi di dalam asusmsi realisme merupakan sebuah kondisi dimana terdapat kekuatan yang dapat mengatur prilaku negara-negara di dalam sistem internasional. Hingga saat ini, sulit untuk ditemukan sebuah otoritas tertinggi di dalam konflik LCS. Semua pihak yang tetap berada pada posisi masing-masing menunjukkan bahwa tidak ada suatu keadaan atau suatu otoritas tertinggi yang mengatur prilaku negara-negara tersebut. Konflik di kawasan LCS merupakan konflik yang cukup rumit karena para pihak yang terlibat di dalamnya terdiri dari negara-negara dari dua kawasan yang berbeda. China dan Taiwan merupakan negara yang berasal dari kawasan Asia Timur, sedangkan Malaysia, Vietnam, Filipina, dan Brunei Darussalam merupakan negara-negara yang berada di dalam kawasan Asia Tenggara.
            Otoritas dapat diartikan sebagai atau sangat dekat dengan makna legitimasi, keadilan, persetujuan, dan paksaan. Secara praktis, otoritas dapat dimengerti sebagai pemberian kewenangan terhadap seseorang atau suatu entitas untuk melakukan sesuatu atas dasar suatu perjanjian. Salah satu ilmuwan hubungan internasional, Hans J. Morgenthau mendefinisikan otoritas sebagai kendali manusia atas pikiran dan tindakan manusia lainnya. Lebih jauh, otoritas didasarkan pada aturan-aturan baik yang sifatnya substantif maupun prosedural. Sehingga aturan dalam konteks ini sangat erat kaitannya dengan legitimasi.[5]
            Untuk kawasan Asia Timur, hampir sulit untuk menemukan mekanisme institusi di kawasan yang memiliki otoritas untuk menyelesaikan berbagai persoalan-persoalan keamanan. Salah satu persoalan yang kini dihadapi oleh dunia dan khususnya kawasan Asia Timur adalah persoalan yang berhubungan dengan persenjataan nuklir Korea Utara. Persoalan nuklir Korea Utara ini memberikan gambaran yang sangat jelas bahwa terdapat mekanisme institusi absen di kawasan tersebut. Persoalan-persoalan keamanan lain di kawasan Asia Timur juga turut memberikan gambaran dengan jelas bagaimana institusi absen di dalam menyelesaikan persoalan keamanan. Sebut saja beberapa persoalan seperti sengketa Pulau Senkaku antara Jepang dan China, dan baru-baru ini adalah konflik antara Korea Selatan dan Korea Utara tentang pulau Yeonpyeong. Semua persoalan-persoalan keamanan tersebut diselesaikan dengan mekanisme bilateral.
            Untuk kawasan Asia Tenggara, negara-negara di kawasan ini sejak tahun 1967 telah mengenal format institusi dengan nama ASEAN (Association of Southeast Asian Nations). Dengan prinsip-prinsip utamanya seperti ASEAN Way[6] dan 6 prinsip di dalam Treaty of Amity Cooperation,[7] ASEAN telah menjadi sebuah organisasi regional yang cukup besar dan memainkan peranan penting dalam panggung politik global. Dengan tiga pilar ASEAN yaitu, ASC (ASEAN Security Community), AEC (ASEAN Economic Community), dan ASCC (ASEAN Socio-Cultural Community). Semangat ASEAN untuk menjadi sebuah institusi yang kredibel juga ditunjukkan dengan munculnya ASEAN Charter yang diharapakan dapat meningkatkan derajat institusi ASEAN.
Walaupun mekanisme institusi di kawasan Asia Tenggara telah dikenal sejak tahun 1960’an, ASEAN hingga saat ini masih dipandang sebagai sebuah institusi yang memiliki karakter lemah. Lee Leviter memberikan berbagai argumen yang menunjukkan berbagai kelemahan dalam hal institusi.[8] Dalam konteks keamanan misalnya, Leviter menunjukkan bahwa diferensiasi sikap masing-masing negara anggota memberikan hambatan dalam membentuk komunitas keamanan yang lebih solid. Negara-negara seperti Kamboja, Malaysia, Vietnam dan Laos misalnya, menginginkan ASEAN dapat menjadi media antar pemerintah di ASEAN dalam menyelesaikan persoalan keamanan di kawasan. Sedangkan Indonesia, Filipina, dan Tahiland lebih menginginkan ASEAN dapat menjadi institusi yang dapat menyelesaiakan persoalan yang berhubungan dengan hak asasi manusia dan promosi demokrasi.[9]
Absennya dan lemahnya otoritas pada kedua kawasan tersebut, yaitu baik di kawasan Asia Timur dan Asia Tenggara membuat persoalan konflik di wilayah LCS menjadi sulit untuk diselesaikan melalui mekanisme institusi. Hasilnya, hingga saat ini upaya penyelesaian persoalan konflik LCS yang di dasarkan pada semangat perdamaian dan mutual trust building terlihat seperti jalan di tempat. Karena kedua kawasan tersebut kurang memiliki kebudayaan institusi yang kuat, maka upaya penyelesaian persoalan yang melibatkan negara-negara di kedua kawasan tersebut mendapatkan tantangan yang berarti.

Semangat Self-help sebagai Implikasi Lemahnya Otoritas Tertinggi pada Konflik LCS
            Persoalan LCS tentunya menjadi sebuah tantangan bagi sebuah tatanan institusi sosial di kedua kawasan. Khusus kawasan Asia Tenggara, tentunya hal ini menjadi semacam ujian untuk menguji kredibilitas institusi ASEAN. Lemahnya otoritas yang ditunjukkan pada uraian diatas sebelumnya, tentunya memberikan sejumlah pengaruh terhadap pola interaksi diantara pihak-pihak yang berkonflik. Karena sulitnya membangun sebuah mutual trust, maka pola hubungan yang sifatnya konfliktual sebagai cerminan semangat self-help kerap muncul dalam diantara pihak-pihak yang berkonflik.
            Sejarah mencatat bahwa klaim China terhadap kepulauan Paracel dan Spratly yang juga diklaim oleh Filipina yang berada di kawasan LCS telah muncul sejak tahun 1950’an. Pada bulan Mei tahun 1950 Presiden Filipina Quirino memberikan penegasan bahwa okupasi terhadap kepulauan Spratly akan menjadi hal yang merugikan bagi keamanan Filipina. Pernyataan ini pun mendapatkan respon resmi dari pemerintah China melalui People’s Daily yang menyatakan “(the) People’s Republic of China will never allow the Nansha Islands (Spratly) or any other land which belongs to China, to be encroached upon by any foreign power”[10]. Tentunya sikap China tersebut memperlihatkan sikap yang sama dengan Filipina; yaitu tetap mempertahankan klaimnya terhadap kepulauan Spratly yang berada di kawasan LCS.

Gambar 1. Klaim China Terhadap Kawasan Laut China Selatan



Walaupun pada tahun 1960’an klaim antara kedua negara cukup hening, pada awal tahun 1970’an kedua negara kembali melakukan klaim terhadap Kepulauan Paracel dan Spratly. Sepanjang tahun 1950 hingga 1960’an persoalan LCS didominasi oleh faktor Amerika Serikat (AS). Pada tahun-tahun tersebut, AS seringkali mengajukan keberatan atas upaya penegasan kedaulatan dengan menggunakan instrumen-instrumen militer.[11]
Keterlibatan AS dalam konflik tersebut semakin jelas ketika tahun 1995 AS menunjukkan perhatiannya kepada konflik LCS pasca insiden Mischief Reef. Peristiwa tersebut mendorong AS untuk menghimbau  negara-negara ASEAN untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan dialog keamanan. Hal ini terlihat saat AS terlibat aktif dalam berbagai dialog dalam track I dan II di berbagai forum ASEAN yang membicarakan persoalan LCS seperti ARF, Sino-ASEAN Senior Officials’ Meeting dan pada pertemuan-pertemuan track II yang dihelat oleh CSCAP, CSIS, bahkan Indonesian Workshop on Managing Potential Conflicts in the South China Sea.[12]
Keterlibatan AS lebih jauh terhadap konflik LCS patut mendapatkan perhatian yang serius. Kampanye perang terhadap terorisme pasca 9/11 menjadi celah bagi AS untuk melakukan reposisi terhadap komitmen keamanan di Asia Pasifik. Kampanye anti teror tersebut membuat AS memperluas jangkauan keamananannya di kawasan Asia Pasifik untuk mengawasi pergerakan kelompok terorisme Al Qaida. Perluasan jangkauan keamanan AS tersebut menekankan pentingnya Sea Lane AS di Asia Pasifik yang meliputi kawasan LCS.[13] Perluasan jangkauan keamanan oleh AS ini tentu saja ditanggapi negatif oleh China.
China semakin tidak nyaman berhadapan dengan Filipina dalam upaya penyelesaian konflik LCS karena Filipina merupakan salah satu negara aliansi AS di kawasan Asia Tenggara. Keberpihakan AS kepada Filipina menjadi catatan tersendiri bagi upaya pencapaian stabilitas keamanan sehubungan dengan upaya penyelesaian konflik LCS. Semakin berkembangnya kekuatan militer China dewasa ini, membuat AS juga turut memberikan bantuan militer kepada Filipina terutama pada armada tempur udara dan laut termasuk bantuan teknis pelatihan personel hingga melaksanakan latihan militer bersama di di sekitar kawasan LCS.[14]
Selain keterlibatan AS yang dinilai China sebagai suatu hal yang kontraproduktif, pada perjalanannya persoalan klaim yang dilakukan oleh berbagai negara yang berkepentingan terhadap kawasan tersebut secara bersamaan juga diwarnai dengan ketegangan politik. Kondisi ini menunjukkan hubungan dan interaksi antara pihak-pihak yang berkonflik juga terlihat dilandasi dengan semangat konfliktual. Tabel dibawah ini menunjukkan peristiwa ketegangan politik yang terjadi di kawasan LCS hingga tahun 2001.

Tabel. 1. Ketegangan Politik di Laut China Selatan
pada Rentang Tahun 1974-2001[15]

Tahun
Peristiwa
1974
China menduduki Paracel setelah terjadi bentrokan senjata dengan Pasukan Vietnam. Sebanyak 18 pasukan Vietnam tewas
1988
Angkatan Laut China bentrok dengan Vietnam di
Johnson Reef salah satu Kepulauan di Spratly.
Menenggelamkan 3 kapal perang Vietnam dan lebih
dari 70 awak tewas. Peristiwa itu terjadi pada 14 Maret
1992
-          Vietnam menuduh China mendaratkan pasukannya di Da Luc Reef
-          Pada Juni-September, China menyita hampir 20 kapal kargo Vietnam yang membawa barang dari Hong Kong
1993
Terjadi bentrokan antara tiga kapal Vietnam dengan kapal eksplorasi China di lepas pantai Vietnam
1994
Angkatan Laut China dan Vietnam berkonfrontasi untuk pengakuan Internasional wilayah perairan atas blok eksplorasi minyak Vietnam Tu Chinh. China mengklaim area tersebut sebagai bagian blok Wan Bei
1995
Militer Filipina membongkar bangunan China di Mischief Reef di kawasan Spratly pada bulan Maret dan juga menangkap 62 nelayan China
1996
Pada Januari, kapal China terlibat perang senjata
dengan kapal angkatan laut Filipina di dekat Pulau
Capone, lepas pantai barat Luzon, Manila Utara
1998
-          Pada Oktober, tentara Vietnam menembaki pesawat udara Filipina saat mengintai Spratly
-          Sebuah sumber di Pertahanan Filipina, melaporkan 2 pesawat tempur Malaysia dan 2 pesawat pengintai Filipina hampir terlibat konflik udara di Spratly
1999
Pada Januari kembali terjadi insiden antara Filipina dan China di Mischief Reef
2000
Pada Mei, Tentara Filipina menembaki nelayan China. Sebanyak 1 orang tewas dan 7 orang terluka

Tabel diatas menunjukkan karakter konfliktual diantara pihak-pihak yang terlibat di dalam konflik LCS. Karakter diatas tentu saja memberikan pengaruh pada dua hal; sulitnya membangun mutual trust antara pihak yang berkonflik; dan menguatnya dilemma keamanan di kawasan LCS. Situasi demikian tentunya akan memberikan tekanan secara politik kepada pihak yang berkonflik sehingga berbagai kebijakan keamanan yang ditunjukkan oleh pihak-pihak berkonflik sangat menarik untuk dicermati.
Dalam perkembangan konflik yang diwarnai dengan ketegangan politik tersebut, sebenarnya ada berbagai upaya yang dilakukan oleh berbagai pihak. Upaya tersebut meliputi upaya untuk mentransformasikan interaksi mereka menuju ke arah perdamaian. Salah satu upaya tersebut adalah membentuk Declaration on the Conduct in South China Sea. Pada prinsipnya, DOC merupakan suatu cara untuk memberikan constraint kepada pihak-pihak yang berkonflik untuk tidak menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan konflik.

Declaration on the Conduct in South China Sea: Apakah Merupakan Langkah yang Sesuai?
            Pada tahun 2002, para pihak yang berkonflik khususnya ASEAN dan China mampu membentuk sebuah kerangka kerja sebagai langkah awal untuk menyelesaikan persoalan konflik di kawasan LCS. Ada beberapa hal yang penting untuk dicatat dalam DOC tersebut.[16] Pertama, deklarasi tersebut adalah langkah awal dalam penyelesaian konflik dengan kode etik. Deklarasi tersebut juga membuat pihak-pihak yang terlibat di konflik LCS harus menerapkan prinsip yang terkandung di dalam ASEAN Treaty of Amity and Cooperation sebagai basis kode etik internasional di kawasan LCS. Kedua, deklarasi ini menciptakan basis legal terhadap penyelesaian konflik di LCS. Pihak-pihak yang terlibat di dalam deklarasi tersebut harus memiliki komitmen untuk melakukan afirmasi kembali terhadap Charter PBB dan UN Convention on the Law of the Sea 1982, TAC, dan berbagai hukum internasional lainnya yang mengakui prinsip-prinsip hukum internasional yang mengakomodasi hubungan antar negara. Ketiga, deklarasi ini memberikan syarat kepada negara-negara yang tergabung di dalamnya untuk menyelesaikan persoalan di LCS dengan kebiasaan yang baik dan menjunjung tinggi perdamaian. Poin 4 pada deklarasi ini menjelaskan “The Parties concerned undertake to resolve their territorial and jurisdictional disputes by peaceful means, without resorting to the threat or use of force, through friendly consultations and negotiations by sovereign states directly concerned…”.
            Namun pada perkembangannya, ada berbagai persoalan dengan pelaksanaan DOC tersebut. Dari 10 prinsip yang disepakati dalam DOC tersebut, pada perjalanannya prinsip-prinsip tersebut tidak dapat terlaksana dengan baik. Lihat tabel di bawah ini.

Tabel 2. Implementasi Pelaksanaan DOC[17]


NO
Klausul
Implementasi
Keterangan
Ya
Tidak
1.
Para pihak menegaskan komitmennya terhadap tujuan dan prinsip-prinsip Piagam PBB, Konvensi Hukum Laut Internasional 1982, TAC, Lima Prinsip Koeksistensi Damai, serta prinsip-prinsip hukum internasional yang diakui lainnya yang akan dijadikan sebagai norma dasar dalam hubungan antar negara


√
-          Pada 2009 Vietnam dan Malaysia mengajukan bersama peta klaim China ke Komisi Batas Landas Kontinen PBB
-          Vietnam mengeluarkan deklarasi kedaulatan tentang larangan China pada penangkapan ikan di Laut Cina Selatan, karena Vietnam mengklaim memiliki hak atas Kepulauan Paracel dan Spratly pada bulai Mei 2008
2
Para pihak sepakat untuk meningkatkan langkah-langkah
untuk membangun rasa saling percaya berdasarkan Prinsip-prinsip Koeksistensi Damai dan berdasarkan persamaan dan
rasa saling menghormati.


√
-          Filipina mengumumkan bahwa dirinya akan menambah patroli laut dan udaranya, dan juga meningkatkan fasilitas lapangan udaranya di pulau-pulau Laut China Selatan yang didudukinya
3
Para pihak menegaskan komitmennya atas kebebasan untuk bernavigasi berdasarkan prinsip-prinsip hukum internasional yang telah disepakati termasuk Konvensi Hukum Laut Internasional 1982.



√
Pada 9 Juni 2011 Vietnam melaporkan kembali bahwa kapal nelayan China yang di dukung oleh kapal patroli China memotong kabel yang di operasikan oleh kapal dari perusahaan Petro Vietnam. Vietnam mengatakan bahwa kapal tersebut masih beroperasi di landas kontinennya
yang masih berada di dalam ZEE-nya
4
Para pihak juga sepakat untuk menyelesaikan sengketa territorial dan yurisdiksi di Laut China Selatan secara damai, tanpa melakukan ancaman atau menggunakan kekerasan melalui konsultasi dan negosiasi diantara negara-negara
berdaulat yang terlibat langsung sesuai dengan prinsip-prinsip hukum laut internasional termasuk Konvensi Hukum Laut


√

Permasalahan tentang konflik Laut China Selatan
menjadi bahan diskusi dialog Shangri-La di Singapura tahun 2011 diantara kedua negara yaitu China dengan Vietnam. Vietnam mengkonfirmasi bahwa peristiwa 27 Mei 2011 menjadi tanggung jawab dari China, dimana di waktu yang sama China juga berkomitmen untuk tetap menjaga perdamaian dan stabilitas di lautan.
5
Para pihak saling sepakat untuk menahan diri dari kegiatankegiatan yang akan mengakibatkan eskalasi konflik dan akan mempengaruhi perdamaian dan stabilitas di kawasan termasuk menghentikan pendudukan atas pulau-pulau. Sehubungan dengan tertundanya penyelesaian konflik secara damai para pihak sepakat untuk mencari cara-cara untuk membangun kepercayaan berdasarkan semangat kerjasama dan saling pengertian



√
Manila melaporkan bahwa kapal angkatan laut China
membangun pilar-pilar dan menurunkan material-material di dekat Amy Douglas Bank di dalam ZEE Filipina pada 1 Juni.
6
Sebelum terdapat penyelesaian yang menyeluruh dan bersifat
tetap atas konflik yang dimaksud, para pihak sepakat untuk meningkatkan kerjasama yang mungkin dilakukan yang meliputi : perlindungan lingkungan kelautan, penelitian ilmiah kelautan, keamanan  navigasi dan pelayaran, operasi SAR (search and rescue) dan memerangi kejahatan transnasional termasuk lalu lintas obat terlarang, bajak laut, perompakan bersenjata, dan penyelundupan senjata.



√

-          Sejak tahun 2006 Cina dan Vietnam telah mengadakan patroli angkatan laut bersama di Teluk Tonkin satu atau dua kali setahun
-          Perusahaan minyak dari China, Vietnam, dan Filipina menandatangani kesepakatan untuk bersama-sama melindungi sumber daya minyak dan gas di lautan pada tahun 2005
7
Para pihak yang terlibat siap untuk melanjutkan dialog dan
konsultasi mengenai isu-isu terkait, melalui modalitas yang
disepakati, termasuk konsultasi-konsultasi rutin untuk mentaati deklarasi ini, dengan tujuan untuk meningkatkan semangat bertetangga yang baik, transparasi, meningkatkan harmoni, pengertian bersama dan kerjasama serta untuk memfasilitasi bagi penyelesaian damai diantara mereka.


√

Pada Juli 2011, Menlu Filipina Alberto del Rosario
mengunjungi China untuk mendapatkan solusi diplomatik dengan membawa permasalahan ini ke mahkamah PBB, tetapi ditolak oleh China
8
Para pihak harus selalu berusaha menghormaticketentuan dari deklarasi ini dan mengambil tindakan yang konsisten dengan hal tersebut.



√
-          Pada 27 Mei 2011, kapal patroli China memotong kabel kapal Vietnam sewaktu sedang melakukan survey bawah laut di Laut China Selatan
-          Vietnam melaporkan kembali pada 9 Juni 2011 bahwa kapal nelayan China yang di dukung oleh kapal patroli China memotong kabel yang di operasikan oleh kapal dari perusahaan Petro Vietnam
9
Setiap pihak mendorong negara lainnya agar selalucmenghormati prinsip-prinsip yang terdapat di dalam deklarasi tersebut



√
Filipina menyatakan bahwa adanya penolakan dari China untuk membawa kasus ini ke mahkamah PBB membuktikan bahwa klaim China tidak mempunyai suatu dasar hukum yang kuat
10
Para pihak yang terlibat menegaskan kembali bahwa
pengesahan suatu code of conduct di Laut China Selatan akan meningkatkan perdamaian dan stabilitas di kawasan dan disepakati untuk melanjutkan proses tercapainya tujuan tersebut.

√

Sudah terjadi konsensus di ASEAN untuk mendukung perancangan COC, akan tetapi China mengatakan bahwa pembahasan tentang COC perlu menunggu waktu yang tepat


Dari hal yang telah diuraikan dalam tabel 2, negara-negara yang berkonflik di LCS masih terlihat memiliki permasalahan dalam mengimplementasikan berbagai kesepakatan yang tertuang dalam DOC. Persoalan yang menarik untuk dikaji berikutnya adalah bagaimana cara China dan ASEAN untuk membuat sebuah aturan main yang lebih mengikat dan sekaligus berfungsi sebagai sebuah otoritas politik tertinggi sehubugan dengan pengelolaan konflik di kawasan LCS.
            Langkah untuk mendorong para pihak yang bekonflik untuk melangkah lebih jauh kearah perdamian nampaknya masih menunggu waktu yang cukup lama. Dalam kaitannya dengan proses mentransformasikan konflik kearah perdamaian, Indonesia dan ASEAN kembali mendorong pihak-pihak yang berkonflik untuk maju ke babak baru, yaitu melakukan institusionalisasi bagi pengelolaan konflik di kawasan LCS melalui Code of Conduct in the South China Sea. Bagi banyak pihak terutama ASEAN, COC merupakan instrumen cukup kredibel untuk menyelesaikan konflik di LCS. COC selanjutnya akan lebih mengikat secara hukum dan bersifat lebih teknis dan spesifik dalam hal aturan-aturan main yang akan disepakati.
            Untuk mewujudkan COC antara ASEAN dan China memunculkan dua persoalan penting. Persoalan pertama, ASEAN masih harus menunggu kesepakatan dengan China. Artinya upaya diplomatik harus terus menerus dilakukan oleh negara-negara ASEAN kepada China. Hal ini tentu saja tidak mudah. Dari perkembangan yang ada, salah satu perkembangan yang menarik untuk diperhatikan adalah kebijakan keamanan China sehubungan dengan upaya China untuk mempertahankan kawasan tersebut. Lihat gambar sebagai  berikut.

Gambar 2. Wilayah Administrasi Baru China di Laut China Selatan[18]




            Gambar diatas menunjukkan bahwa saat ini China telah membentuk wilayah administrasi baru yang disebut “Garnisun Sansha” yang berada di bawah Komando Militer Guangzhou. Tentu saja hal ini memiliki implikasi strategis bagi perkembangan konflik tersebut. Pertama, dalam konteks geostrategis, China menghadirkan tekanan politik bagi para pihak-pihak yang berkonflik. Kedua, dengan modal tersebut, China mampu mendapatkan keuntungan strategis karena mampu melakukan surveilance dan menempatkan instrumen militernya di wilayah administrasi barunya tersebut. Dengan demikian, terdapat logika deterrence dalam pembangunan wilayah administrasi Sansha.
Pembangunan ini ditanggapi dengan berbagai kecaman dan penolakan terhadap pembangunan Garnisun tersebut terutama Vietnam dan Filipina. Tidak hanya dari Vietnam dan Filipina, namun negara-negara lain seperti Brunei Darussalam dan Malaysia bahkan A.S turut menentang pembangunan wilayah tersebut. Meskipun demikian, China telah menunjuk Kolonel Senior Cai Xihong diangkat sebagai komandan Garnisun dan Kolonel Senior Liao Chayi sebagai komisariat politiknya.[19]
              Persoalan Kedua yang dihadapi oleh ASEAN adalah sulitnya negara-negara ASEAN untuk memiliki sikap dan pandangan yang sama atas upaya untuk menyelesaikan konflik LCS melalui COC. Hal ini dapat dilihat ketika para Menteri Luar Negeri ASEAN gagal mengeluarkan pernyataan bersama tentang konflik LCS di Pnom Penh, Kamboja, Juli 2012. Hal ini tentu saja juga mengecewakan pihak Indonesia yang terus menerus berpartisipasi aktif mendorong para claimant states untuk memiliki kerangka penyelesaian konflik LCS dengan damai.[20]

Kesimpulan
            Tidak dapat dipungkiri bahwa konflik LCS sangat menarik untuk terus diamati. Perkembangan konflik tersebut semakin menunjukkan sebuah kondisi yang dipenuhi ketidakpastian. Dari perkembangan yang ada, China semakin menunjukkan sikap yang tidak kompromi terhadap berbagai upaya yang menganggu kepentingan China atas wilayah LCS. Bagi ASEAN, hingga saat ini, instrumen legal dan institusionalisasi melalui pembentukan COC merupakan langkah yang tepat. Namun persoalan lain justru muncul dari dalam ASEAN itu sendiri. ASEAN belum mampu mencapai kesepakatan bersama tentang COC tersebut. Karena nuansa nasionalisme sangat kental dengan konflik tersebut, maka kemungkinan konflik terbuka akan semakin besar. Untuk itu, ASEAN harus melihat berbagai peluang untuk menghadapi tantangan tersebut termasuk langkah-langkah strategis non-kerjasama.  





Daftar Pustaka
Chi Kin Lo, China’s Policy in Territorial Disputes: The Case of the South China Sea Islands, New York: Routledge, 1989
Dewitt, David, “Common, Comprehensive, and Cooperative Security”, The Pacific Review, Vol. 7 No 1, 1994
Dini, Anna Maryzka Bharata, “Efektivitas Declaration on the Conduct (DOC) Pada Konflik Laut China Selatan Tahun 2002-2011”, Skripsi Mahasiswi FISIP HI Univ. Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Jakarta, 2012,
Fisher Jr. Richard D, “Defending the Philippines: Military Modernization and the Challenges Ahead”, East and South China Seas Bulletin, No. 3, 2012
Griffiths, Martin, International Relations Theory for The Twenty First Century: An Introduction, New York: Routledge
Heinze, Eric A and Brent J. Steele, Ethics, Authority, and War: Non State Actors and The Just War Tradition, New York: Palgrave, 2009,
Kurniawan, Yudha, “Kontribusi Indonesia dalam Penyelesaian Konflik Laut China Selatan”, Paper ini dipresentasikan pada Konvensi Nasional Asosiasi Ilmu Hubungan Internasional Indonesia (AIHII) II, Bandung, November, 2011
Lee Lai To, “China, the USA, and The South China Sea Conflict”, Security Dialogue, Vol. 34, No 1, Maret 2003
Leviter, Lee,  “The ASEAN Charter: ASEAN Failure or Member Failure”, International Law and Politics, Vol. 43.
“The South China Sea: Towards Cooperative Management Regime”, Conference Report, S. Rajaratnam School of International Studies, NTU, Singapore, 16-17 May 2007


Artikel Internet
“ASEAN Gagal Raih Kesepakatan Tentang Laut China Selatan”, diakses dari http://international.okezone.com/read/2012/07/13/411/663109/asean-gagal-raih-kesepakatan-tentang-laut-china-selatan, pada tanggal 26 September 2012
“China Angkat Komandan Garnisun Laut China Selatan”, diakses dari http://www.antaranews.com/berita/323974/china-angkat-komandan-garnisun-laut-china-selatan, pada tanggal 24 September 2012
Josephus Primus, “China Tolak Tuduhan Filipina, http://internasional.kompas.com/read/2012/01/09/17565352/China.Tolak.Tuduhan.Filipina, diakses pada tanggal 10 Februari 2012
Putra, Ikram, “Babak Baru Konflik Laut China Selatan”, http://id.berita.yahoo.com/blogs/newsroom-blog/babak-baru-sengketa-laut-cina-selatan-125252625.html, diakses pada tanggal 10 Februari 2012





[1] Josephus Primus, “China Tolak Tuduhan Filipina, http://internasional.kompas.com/read/2012/01/09/17565352/China.Tolak.Tuduhan.Filipina, diakses pada tanggal 10 Februari 2012
[2] Ikram Putra, “Babak Baru Konflik Laut China Selatan”, http://id.berita.yahoo.com/blogs/newsroom-blog/babak-baru-sengketa-laut-cina-selatan-125252625.html, diakses pada tanggal 10 Februari 2012
[3] Martin Griffiths, International Relations Theory for The Twenty First Century: An Introduction, New York: Routledge, hal 13 
[4] Ibid
[5] Anthony F. Lang, Jr, “Authorithy and the Problem of Non State Actors”, dalam Eric A. Heinze and Brent J. Steele, Ethics, Authority, and War: Non State Actors and The Just War Tradition, New York: Palgrave, 2009, hal 49-50
[6] ASEAN Way merupakan prinsip ASEAN yang memberikan penekanan pada penyelesaian sengketa atau konflik dengan pendekatan informal dan mengedepankan dialog ketimbang penyelesaian secara formal.
[7] Enam prisnip TAC tersebut adalah; 1) saling menghormati kedaulatan negara satu sama lain khususnya anggota-anggota ASEAN; 2) bebas dari intervensi eksternal; 3) adanya semangat non intervensi sesama negara anggota; 4) menyelesaiakan persengketaan dengan cara-cara yang damai; 5) pembatasan penggunaan kekuatan bersenjata; 6) Kerjasama
[8] Lihat Lee Leviter, “The ASEAN Charter: ASEAN Failure or Member Failure”, International Law and Politics, Vol. 43.
[9] Ibid, hal 194
[10] People’s Daily, 26 May 1950 dalam Chi Kin Lo, China’s Policy in Territorial Disputes: The Case of the South China Sea Islands, New York: Routledge, 1989, hal 26
[11] Ibid, hal 31
[12] Lee Lai To, “China, the USA, and The South China Sea Conflict”, Security Dialogue, Vol. 34, No 1, Maret 2003, hal 35
[13] Ibid, hal 26
[14] Richard D. Fisher Jr. “Defending the Philippines: Military Modernization and the Challenges Ahead”, East and South China Seas Bulletin, No. 3, 2012, hal 2-3.
[15] Abdul Rivai Ras, “Konflik Laut China Selatan”, dalam Anna Maryzka Bharata Dini, “Efektivitas Declaration on the Conduct (DOC) Pada Konflik Laut China Selatan Tahun 2002-2011”, Skripsi Mahasiswa FISIP HI Univ. Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Jakarta, 2012, hal 57-58
[16] Nguyen Hong Thao, “The 2002 Declaration on the Conduct of the Parties in the South China Sea”  dalam Yudha Kurniawan, “Kontribusi Indonesia dalam Penyelesaian Konflik Laut China Selatan”, Paper ini dipresentasikan pada Konvensi Nasional Asosiasi Ilmu Hubungan Internasional Indonesia (AIHII) II, Bandung, November, 2011, hal 7
[17] Anna Maryzka Bharata Dini, op.cit, hal 80
[18] Gambar mengenai perkembangan terbaru tentang dibentuknya wilayah administrasi baru China dikutip dari paparan Dr. Siswono Pramono, LLM, dalam sebuah diskusi tentang Konflik Laut China Selatan yang bertema “Diplomasi Indonesia dalam Konflik Laut China Selatan” yang diselenggarakan oleh Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi), Jakarta, 2 Agustus 2012.
[19] “China Angkat Komandan Garnisun Laut China Selatan”, diakses dari http://www.antaranews.com/berita/323974/china-angkat-komandan-garnisun-laut-china-selatan, pada tanggal 24 September 2012
[20] “ASEAN Gagal Raih Kesepakatan Tentang Laut China Selatan”, diakses dari http://international.okezone.com/read/2012/07/13/411/663109/asean-gagal-raih-kesepakatan-tentang-laut-china-selatan, pada tanggal 26 September 2012.

Tuesday, July 12, 2011

Kontribusi Indonesia dalam Penyelesaian Konflik Laut China Selatan


Catatan: 
Untuk melaukukan pengutipan artikel ini dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Yudha Kurniawan, "Kontribusi Indonesia dalam Penyelesaian Konflik Laut China Selatan, Paper ini dipresentasikan pada Konvensi Nasional Asosiasi Ilmu Hubungan Internasional Indonesia (AIHII) II, Bandung, 2011.

Oleh : Yudha Kurniawan
(Universitas Prof. Dr. Moestopo Beragama)
Abstract
This article has several objectives. First, this paper will describe the influence of the South China Sea conflict for Indonesia with theoretical approaches. To explain the influence of the South China Sea conflict for Indonesia, regional security complex theory to be preferred in this article. Secondly, this paper will elaborate on Indonesia's foreign policy towards the conflict in the South China Sea. New perspectives of Indonesia's foreign policy, known as dynamic equilibrium is considered as a new perspective that can overcome many challenges in dealing with the dynamics of global politics, in which case the dynamics that exist in the South China Sea region. Third, this paper will review the alternative ideas in the face of the South China Sea conflict. With reference to the concept of dynamic equilibrium, some multilateral cooperation such as ASEAN Security Community and the ASEAN Regional Forum considered to accommodate Indonesia to resolve the problem in the South China Sea peacefully.
Key Words: Regional Security Complex, Foreign Policy, Dynamic Equilibrium

Pendahuluan
Laut China Selatan (LCS) merupakan kawasan yang sangat kompleks yang di dalamnya terjadi konflik yang bersinggungan dengan klaim kedaulatan dan yurisdiksi wilayah. Konflik LCS merupakan konflik teritori yang melibatkan enam negara yaitu; China, Taiwan, Filipina, Vietnam, Malaysia, dan Brunei Darussalam. Konflik di kawasan ini semakin kompleks ketika elemen militer telah terlibat di dalam konflik ini. Dengan melibatkan elemen militer di dalam konflik kawasan di kawasan LCS, maka sifat pola interaksi antara negara-negara yang berkepentingan terhadap kawasan ini cenderung menjadi konfliktual.
Indonesia sebagai salah satu negara di kawasan Asia Tenggara memang tidak terlibat secara langsung di dalam konflik tersebut. Malaysia, Vietnam, Filipina, dan Brunei Darussalam adalah negara di kawasan Asia Tenggara yang secara langsung terlibat pada konflik tersebut. Walaupun Indonesia tidak terlibat langsung pada konflik tersebut, Indonesia memiliki potensi untuk menjadi aktor kunci yang dapat memberikan peran secara konstruktif dalam upaya penyelesaian masalah konflik di LCS secara damai.
Kawasan Asia Tenggara merupakan kawasan yang sangat penting bagi Indonesia, khususnya tatanan keamanan kawasan. Kemampuan, kredibilitas, dan postur pertahanan China yang meningkat signifikan dalam 10 tahun terkahir menjadi perhatian yang serius bagi banyak global major power seperti Amerika Serikat dan Uni Eropa. Dan ini juga menjadi perhatian bagi banyak negara di kawasan Asia Tenggara terutama karena sulitnya mengidentifikasi potensi munculnya China sebagai kawan atau ancaman di kawasan Asia Tenggara.
Tulisan kecil ini mencoba untuk membahas pengaruh Konflik LCS terhadap lingkungan strategis Indonesia sekaligus melakukan telaah terhadap alternatif-alternatif terhadap upaya penyelesaian masalah LCS. Pada bagian pertama pada tulisan ini akan membahas kerangka pemikiran yang akan menjelaskan pengaruh konflik LCS terhadap lingkungan strategis Indonesia. Bagian kedua dari tulisan ini akan membahas kebijakan luar negeri Indonesia terkait dengan upaya penyelesaian masalah konflik LCS. Pada bagian berikutnya, penulis akan mencoba melakukan telaah terhadap gagasan-gagasan alternatif dalam bentuk multilateralisme yang dapat menjadi upaya dalam menghadapi konflik yang ada di kawasan LCS. Pada bagian akhir dari tulisan ini akan menguraikan kesimpulan uraian pada bagian-bagian sebelumnya.

Indonesia dan Kompleksitas Keamanan Regional
Sebelum membahas lebih jauh mengenai pengaruh konflik LCS bagi Indonesia, maka di dalam tulisan ini perlu untuk membahas mengenai teori keamanan regional atau lebih dikenal dengan regional security complex. Menurut Buzan, teori kompleksitas keamanan regional dapat memberikan penjelasan mengenai bagaimana memahami struktur, evaluasi terhadap perimbangan kekuatan relatif, hubungan mutual baik intra maupun inter kawasan dalam konteks regionalisasi dan globalisasi.[2] Teori ini juga dapat dijadikan sebagai suatu tools atau alat untuk memberikan analisis mengenai pola interaksi antar aktor fundamental di dalam studi Hubungan Internasional (HI), yaitu negara, baik di dalam kawasan dan antar kawasan.
Teori kompleksitas keamanan regional merupakan teori yang merupakan kombinasi dari beberapa pendekatan seperti pendekatan materialist dan constructivist. [3] Pendekatan materialist memberikan gagasan mengenai berbagai aspek seperti teritori dan distribusi kekuatan. Pendekatan constructivist memberikan gagasan pada aspek ideasional mengenai sekuritisasi suatu isu di dalam studi HI yang berfokus pada proses politik terbentuknya isu-isu keamanan kawasan. Teori kompleksitas regional memiliki empat level analisis:[4] pertama, level domestik. Pada level ini kompleksitas keamanan regional dapat dilihat dari tingkat kerawanan suatu negara (baik negara lemah atau negara kuat) berdasarkan tipologi ancaman terhadap negara.[5] Kedua hubungan antar negara (yang menghasilkan sebuah kawasan). Ketiga, interaksi kawasan dengan negara di kawasan lain. Walaupun pada level ini sifatnya relatif, tapi level ini dapat bersifat signifikan ketika terdapat perubahan pada pola keterkaitan keamanan diantara kawasan satu dengan kawasan lain. Keempat, adalah level peran kekuatan global di dalam kawasan.
Dari uraian level diatas diatas, maka Konflik LCS dapat dilihat pada level ketiga yaitu hubungan antara satu kawasan dengan kawasan lain atau interregional level. Walaupun sekali lagi Indonesia tidak terlibat di dalam konflik LCS, namun konflik tersebut telah membuat suatu link atau hubungan antara kawasan satu dengan kawasan lain, dalam hal ini adalah hubungan antara konflik LCS dengan stabilitas keamanan Asia Tenggara. Dengan demikian stabilitas keamanan, apakah stabil atau tidak, di kawasan Asia Tenggara juga turut mempengaruhi lingkungan keamanan Indonesia.
Argumen diatas merupakan suatu penjelasan dari sumbangan pendekatan materialist terutama perspketif Neo-realisme. Pendekatan ini mengasumsikan bahwa prilaku negara merupakan hasil dari struktur yang terbentuk dari interaksi-interaksi unit atau negara di dalam sistem internasional. Karena terdapat interaksi antar unit di dalam sistem internasional tersebut, maka unit-unit di dalam sistem internasional akan mempengaruhi satu sama lain. Hal ini yang kemudian dikenal dengan hubungan sosial di dalam sistem internasional. Kenneth Waltz pernah mengasumsikan “good men behave badly in bad social organizations, and bad men can be stopped from behaving badly if they are in good social organizations”.[6]
Argumen lain yang menyatakan bahwa Konflik LCS juga memberikan pengaruh pada lingkungan keamanan Indonesia berasal dari konsepsi mengenai kawasan atau region. Kawasan merujuk pada level dimana negara dan unit-unit lainnya terhubung bersama dengan erat sehingga keamanan mereka tidak bisa dipisahkan satu sama lain.[7] Aspek geografis juga bisa menjelaskan bagaimana konsep kawasan memberikan pengaruh pada kompleksitas keamanan regional dan lingkungan keamanan Indonesia. Perhatikan gambar di bawah ini:
Gambar. 1. Peta Kawasan Laut China Selatan

        Dari gambar diatas dapat dilihat bahwa terdapat kedekatan geografis antara Indonesia dan wilayah konflik di kawasan LCS. Dengan kedekatan wilayah seperti gambar diatas, maka lingkungan keamanan dan strategis Indonesia dapat terpengaruh jika terjadi suatu konflik terbuka.
       Pada aspek ideasional, persepsi tentang munculnya China sebagai potensi ancaman juga perlu dikaji lebih jauh. Potensi munculnya China sebagai ancaman di kawasan Asia Tenggara bukan tanpa alasan. China sebagai negara yang tumbuh menjadi kekuatan baru di dalam konstelasi politik global memiliki beberapa catatan sejarah yang tidak terlalu baik di dalam konflik LCS. Pada tahun 1995, China telah melakukan okupasi terhadap pulau Mischief Reef di sekitar pulau Spratly yang telah diklaim sebagai bagian dari wilayah Filipina.[8] Konflik yang melibatkan elemen militer juga terjadi di kawasan LCS juga terjadi antara China dan Vietnam. Pada tahun 1974 di pulau Paracel dan pada tahun 1988 di pulau Spratlys, terjadi konflik terbuka antara Vietnam dan dan China yang lebih dikenal dengan konflik Sino-Vietnamese.[9] Jika persoalan sengketa di kawasan Asia Selatan selalu melibatkan elemen-elemen militer, maka kemungkinan timbulnya pola enmity pada interaksi negara-negara ASEAN dan China akan menjadi signifikan.[10]
    Penyelesaian persoalan Laut Cina Selatan dengan kekuatan militer patut menjadi perhatian yang serius bagi Indonesia. Selain persoalan tersebut, China juga tengah membangun kekuatan militernya. PLAN (Chinese People’s Liberation Army) berencana memiliki 12 Kilo-class submarines dan empat Sovremennyy-class destroyers (yang dipersenjatai dengan supersonic SS-N-22 anti-ship cruise missiles) dari Rusia. Selain itu China juga merencanakan untuk membeli ratusan pesawat tempur buatan Rusia jenis SU-27 dan SU-30.[11] Indonesia yang dihadapkan pada konstruksi sosial yang ada, perlu melakukan telaah terhadap berbagai langkah strategis terutama untuk mengkalkulasi potensi munculnya China sebagai ancaman utama bagi Asia Tenggara.

Dynamic Equilibrium Sebagai Doktrin Baru Kebijakan Luar Negeri Indonesia?
Politik luar negeri Indonesia yang kita kenal hingga saat ini adalah politik luar negeri yang bebas aktif. Politik luar negeri tersebut adalah hasil buah pemikiran Proklamator Indonesia Bung Hatta berdasarkan pandangannya tentang posisi Indonesia pada masa Perang Dingin, dimana saat itu spektrum politik global terpolarisasi menjadi dua blok, yaitu blok Barat dan Timur. Dengan landasan pemikiran Bung Hatta tersebutlah, Indonesia di dalam forum internasional, hingga saat ini masih mengedepankan politik bebas aktif dalam menyikapi dinamika politik global.
     Saat spektrum politik global terpolarisasi menjadi dua blok, Indonesia perlu menegaskan posisinya sebagai sebuah negara yang pendukung perdamaian yang tidak memihak pada salah satu blok. Politik luar negeri bebas aktif sangat dipengaruhi oleh dua unsur penting, yaitu; bebas dan aktif. Dua unsur tersebut adalah:
Gambar 2. Unsur Politik Luar Negeri Bebas Aktif Indonesia



Sedangkan dalam pelaksanaanya politik luar negeri Indonesia dilaksanakan melalui diplomasi yang kreatif, aktif, dan antisipatif, tidak sekedar rutin dan reaktif, teguh dalam prinsip dan pendirian, serta rasional dan luwes dalam pendekatan.[12]
     Dalam perkembangannya, spektrum politik global telah mengalami perubahan yang cukup fundamental dengan ditandai berakhirnya Perang Dingin. Hilangnya polarisasi Blok Barat dan Timur tersebut menciptakan berbagai tantangan baru bagi negara-negara di dunia. Berbagai pertanyaan sekitar bagaimana menciptakan tatanan keamanan dunia yang damai mulai mengemuka. Namun, walaupun Perang Dingin telah berakhir, negara-negara di dunia justru dihadapkan pada berbagai isu keamanan yang sifatnya multisentrik. Ketika negara-negara di dunia dihadapkan pada berbagai isu keamanan baru pada pasca Perang Dingin, termasuk Indonesia, muncul berbagai pertanyaan tentang relevansi politik luar negeri yang Bebas dan Aktif.
      Dewasa ini, perjalanan dan peran politik luar negeri Indonesia dalam konteks global cukup menjadi perhatian. Partisipasi aktif Indonesia dalam berbagai persoalan-persoalan global dan regional mendapatkan berbagai apresiasi baik di dalam maupun di luar negeri. Dalam konteks regional misalnya, Indonesia saat ini menjadi Ketua ASEAN. Dalam organisasi internasional lainnya, misalnya Gerakan Non Blok, Indonesia menjadi salah satu negara inisiator dalam memperjuangkan negara Palestina. Dalam hal konflik di LCS, Indonesia juga menunjukkan sebuah langkah yang perlu mendapatkan apresiasi.
      Keberhasilan Indonesia bersama ASEAN serta China dalam upaya penyelesaian masalah LCS dengan terciptanya Declaration on The Conduct of The Parties in the South China Sea pada tahun 2002, dianggap sebagai salah satu implementasi dari perspektif luar negeri Indonesia yang dikenal dengan “Doktrin Natalegawa” (Dynamic Equilibrium). Dalam menjalankan politik luar negeri Indonesia ke depan, Indonesia perlu mempromosikan pentingnya gagasan dynamic equilibrium atau keseimbangan dinamis.[13] Doktrin tersebut merujuk pada suatu kondisi yang ditandai oleh hubungan antar negara yang mengedepankan kemitraan dan berlandaskan keyakinan bahwa sangat dimungkinkan dikembangkan suatu tatanan internasional yang baru yang bersifat win-win dan bukan zero-sum.[14]
   Perspektif dynamic equilibrium memiliki dua termin penting. Dynamic merujuk pada dinamisme politik global. Dalam sebuah Rapat Kerja antara Kementerian Luar Negeri dengan Komisi 1 DPR RI pada bulan Juni 2011, Marty Natalegawa selaku Menteri Luar Negeri memaknai dinamisme politik global sebagai sebuah hal yang selalu terjadi. Artinya, negara-negara di dalam politik global selalu mengalami perubahan baik dalam hal kekuasaan, kekuatan, maupun pengaruhnya. Dalam hal ini Marty percaya bahwa dinamisme adalah suatu keniscayaan atau “dynamism is a given”. Termin kedua adalah equilibrium atau keseimbangan. Keseimbangan merujuk dimana tidak ada kekuatan yang dominan yang berlandaskan tiga prinsip utama; common security, common stability, dan common prosperity. Dengan doktrin tersebut, maka persoalan-persoalan politik dan keamanan global yang dihadapi oleh Indonesia akan dihadapi dengan tujuan keamanan, kestabilan, dan kemakmuran bersama. Dari prinsip tersebut pula, maka penyelesaian masalah keamanan dan politik membutuhkan mekanisme kerjasama. Jika mencari titik temu antara dua konsepsi diatas, maka baik kebijakan luar negeri bebas aktif dan Doktrin Natalegawa merupakan konsep yang sesuai dengan amanat Konstitusi Indonesia pada UUD RI 1945 khususnya alinea ke empat.
   Terkait dengan persoalan di kawasan LCS dan kebijakan luar negeri Indonesia, Declaration on the Conduct of the Parties in the South China Sea pada tahun 2002 merupakan sebuah langkah yang memberikan gambaran cukup jelas mengenai penyelesaian masalah dengan mekanisme kerjasama sesuai dengan Doktrin Natalegawa. Ada beberapa poin yang perlu dicatat sehubungan dengan deklarasi tersebut.[15] Pertama, deklarasi tersebut adalah langkah awal dalam penyelesaian konflik dengan kode etik. Deklarasi tersebut juga membuat pihak-pihak yang terlibat di konflik LCS harus menerapkan prinsip yang terkandung di dalam ASEAN Treaty of Amity and Cooperation sebagai basis kode etik internasional di kawasan LCS.
   Kedua, deklarasi ini menciptakan basis legal terhadap penyelesaian konflik di LCS. Pihak-pihak yang terlibat di dalam deklarasi tersebut harus memiliki komitmen untuk melakukan afirmasi kembali terhadap Charter PBB dan UN Convention on the Law of the Sea 1982, TAC, dan berbagai hukum internasional lainnya yang mengakui prinsip-prinsip hukum internasional yang mengakomodasi hubungan antar negara. Ketiga, deklarasi ini memberikan syarat kepada negara-negara yang tergabung di dalamnya untuk menyelesaikan persoalan di LCS dengan kebiasaan yang baik dan menjunjung tinggi perdamaian. Poin 4 pada deklarasi ini menjelaskan “The Parties concerned undertake to resolve their territorial and jurisdictional disputes by peaceful means, without resorting to the threat or use of force, through friendly consultations and negotiations by sovereign states directly concerned…”.[16]
     Dari beberapa poin diatas, ASEAN bersama dengan China memang sudah melakukan upaya ke arah pengembangan mekanisme penyelesaian konflik LCS dengan damai. Para pihak di dalam deklarasi tersebut memiliki komitmen untuk melakukan eksplorasi berbagai cara untuk membangun kepercayaan yang berbasis kesetaraan dan penghormatan yang mutual.[17] Hingga saat ini, ASEAN bersama China sedang melakukan upaya yang lebih kongkrit dalam menyelesaikan konflik Laut China Selatan dengan mengupayakan suatu jalan bagi pembentukan “Code of Conduct of the Parties in South China Sea”.
   Dengan kapasitas Indonesia saat ini, memang sangat sulit bagi Indonesia untuk mengupayakan penyelesaian konflik LCS dengan pendekatan material, seperti pendekatan militer dan ekonomi. Pendekatan yang sangat mungkin untuk dipromosikan oleh Indonesia adalah pendekatan ideasional dan berbagai gagasan multilateral untuk mengkonstruksi nilai-nilai bersama. Paragraf berikutnya akan menguraikan alternatif-alternatif multilateralisme yang memungkinkan upaya Indonesia untuk menyelesaikan konflik di kawasan LCS.

Indonesia dan Konstruksi Komunitas Keamanan ASEAN
Dengan kapasitas hard power yang ada seperti kekuatan militer dan ekonomi, rasanya sangat sulit bagi Indonesia saat ini untuk mengimbangi China yang tengah muncul sebagai kekuatan baru dalam konteks politik global. Saat ini anggaran belanja militer China telah mencapai angka 98,000 juta dolar AS pada tahun 2009. Bandingkan dengan Indonesia yang hanya memiliki anggaran 4,908 juta dolar AS.[18]
       Namun lebih dari itu, konflik di LCS tidak hanya melibatkan China sebagai major power di dalam konflik tersebut. Ada beberapa negara yang terlibat dan merupakan anggota ASEAN seperti Malaysia, Filipina, Vietnam, dan Brunei Darussalam. Namun, karena ekskalasi konflik tersebut memilik potensi untuk meluas, paling tidak ada beberapa hal yang bisa dilakukan oleh Indonesia terkait dengan bagaimana menghadapi konflik LCS. Salah satunya adalah, Indonesia harus dapat menjadi negara yang secara aktif mendorong penguatan kapasitas ASEAN dan membangun sebuah bangunan komunitas keamanan ASEAN (ASEAN Security Community).
       Walaupun Indonesia telah mengupayakan untuk dapat menyelesaikan masalah tersebut melalui serangkaian seminar yang bertema “Managing Potential Conflicts In The South China Sea”, namun menurut salah satu cendekiawan HI seperti Amitav Acharya berpendapat bahwa forum tersebut bukanlah merupakan forum yang merupakan hasil dari tindakan kolektif negara-negara ASEAN. Forum tersebut merupakan inisiatif yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia.[19] Forum ini sendiri secara regular dilaksanakan oleh Kementerian Luar Negeri RI sejak tahun 1990 dengan peserta dari 11 (sebelas) negara di kawasan LCS, yaitu Brunei Darussalam, China, Indonesia, Kamboja, Laos, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, Vietnam dan Taiwan.[20]
   Dengan demikian, maka yang dapat dilakukan oleh Indonesia selanjutnya adalah mendorong negara-negara ASEAN lainnya agar mengakselerasi pembangunan sebuah konsep komunitas keamanan ASEAN. Karl Deutsch mendefinisikan komunitas keamanan adalah sebuah kelompok yang telah terintegrasi, dimana integrasi tersebut merupakan hasil dari pengertian “komunitas” dengan praktek institusi formal maupun informal yang memiliki tujuan ke arah perdamaian.[21] Saat ini Indonesia memiliki momentum yang tepat untuk mendorong negara-negara ASEAN dalam melakukan akselerasi Komunitas Keamanan ASEAN karena Indonesia duduk sebagai Ketua ASEAN.
Untuk dapat menghadapi konflik di LCS, paling tidak ASEAN harus memiliki kapasitas yang kredibel. Komunitas Keamanan merupakan bagian dari gagasan untuk membangun kapasitas ASEAN. Komunitas Keamanan memiliki dua ciri penting; pertama, komunitas keamanan mengurangi insentif perang atau konfik bersenjata diantara negara-negara anggota komunitas keamanan tersebut. Kedua, komunitas keamanan mengurangi insentif persaingan dalam konteks persenjataan di kawasan. Dengan demikian hal tersebut juga mengurangi, secara relatif, kesiapan negara-negara anggota komunitas keamanan tersebut untuk memerangi negara satu dengan yang lainnya di kawasan.
      Berangkat dari gagasan diatas, maka argumen pembentukan komunitas keamanan diatas memiliki logika mengenai penyatuan norma dan prinsip-prinsip bersama dalam penyelesaian masalah di kawasan. Ketika masalah-masalah keamanan di kawasan dapat diselesaikan bersama dengan semangat pluralisme dan multilateralisme, maka ketika terdapat masalah yang sifatnya inter-regional dapat diselesaikan secara kolektif yang berdasarkan prinsip serta norma bersama. Dengan demikian, terkait dengan konflik LCS, ASEAN akan memiliki daya tawar yang signifikan ketika menghadapi konflik dan major power China dalam konflik LCS. Selain melalui kerangka multilateral seperti ASEAN terdapat alternatif lain bagi Indonesia untuk menghadapi dan mengupayakan cara-cara damai pada sengketa LCS seperti pada forum ASEAN Regional Forum (ARF).

Indonesia dan Upaya Dialog di Dalam Forum ARF
     Selain upaya melalui jalur multilateralisme ASEAN, forum dialog keamanan seperti di ARF juga harus menjadi perhatian serius bagi Indonesia dalam upaya untuk mencegah perluasan konflik LCS. Selain karena ARF digagas oleh entitas ASEAN, di dalam forum ini juga terdapat negara-negara besar dan major power seperti Amerika Serikat, Jepang, Kanada dan Australia, serta sebagian negara-negara Uni Eropa. Forum dialog keamanan ini merupakan konsep kerjasama keamanan yang muncul setelah Perang Dingin usai. Forum dialog keamanan ini juga dapat disebut sebagai bentuk kerjasama keamanan kooperatif (cooperative security).
    Konsep ini merujuk pada pengembangan institusi yang bersifat multilateral, terutama karena adanya interdependensi dalam masalah keamanan di suatu kawasan.[22] Output kebijakan yang diharapkan lebih berupa keinginan untuk menciptakan intensitas dialog keamanan diplomasi dua jalur (two track diplomacy) yang melibatkan aktor-aktor non negara. Umumnya pendekatan penyelesaian masalah keamaman di dalam forum ini sifatnya informal, tidak melalui mekanisme yang sifatnya institusional. Hal inilah yang menjadi kemiripan antara ARF dan ASEAN dalam menyelesaikan persoalan terkait dengan isu-isu keamanan kawasan.
     Di dalam forum inilah, Indonesia di dalam kerangka ASEAN harus dapat berbuat banyak dan mempersuasi negara-negara global major power agar menaruh perhatian yang serius pada isu konflik LCS. Sehingga yang kemudian bisa dilakukan Indonesia bersama dengan ASEAN adalah memfasilitasi pihak-pihak yang berkonflik dan negara-negara global major power melakukan dialog keamanan agar tercipta suatu rasa percaya satu sama lain. Langkah ini kemudian dapat disebut sebagai CBMs (Confidence Building Measures). Lebih jauh, hasil yang kemudian diharapkan adalah penyelesaian sengketa di LCS dengan cara-cara yang damai.

Kesimpulan
Konflik LCS merupakan konflik yang cukup rumit. Hal ini didasari pada teori kompleksitas keamanan regional, yang meletakkan konflik LCS pada level inter-regional. Karena terjadi pada level inter-regional, konflik ini menjadi sulit untuk diselesaikan secara regional. Walaupun Indonesia tidak terlibat pada konflik ini, namun potensi ancaman dari konflik ini tetap harus di hadapi Indonesia. Argumen ini didasarkan pada asumsi bahwa konflik yang terjadi di suatu kawasan dapat menimbulkan suatu instabilitas keamanan pada wilayah lain karena adanya suatu interdependensi antara satu kawasan dengan kawasan lainnya.
     Dari persoalan tersebut, Indonesia tentu saja harus memikirkan beberapa alternatif untuk menghadapi kompleksnya persoalan tersebut. Persoalan di wilayah LCS sangat membutuhkan suatu paradigma baru dalam perumusan langkah-langkah yang dianggap sesuai untuk menyelesaikan konflik di LCS. Perspektif baru Kebijakan Luar Negeri yang dynamic equilibrium menjadi preferensi Indonesia untuk menjawab berbagai persoalan yang muncul sehubungan dengan konflik di LCS. Tidak hanya melalui politik luar negeri yang bebas aktif dan perspektif dynamic equilibrium yang dapat dipromosikan oleh Indonesia. Lebih jauh, Indonesia memiliki berbagai preferensi dalam menjawab tantangan persoalan di LCS.
Berbagai pilihan alternatif yang dapat dipromosikan oleh Indonesia adalah; pertama yaitu, Indonesia harus mampu menjadi inisiator untuk mengakselerasi sebuah konstruksi komunitas keamanan (security community) dalam menghadapi potensi ancaman konflik LCS. Kedua, Indonesia juga harus dapat menjadi pemain yang aktif dalam forum dialog keamanan ARF. Kesempatan di ARF inilah yang harus dimanfaatkan oleh Indonesia untuk menerapkan atau mengimplementasikan perspektif kebijakan luar negeri Indonesia yang dynamic equilibrium. Dengan demikian persoalan konflik LCS dapat diselesaikan dengan proses-proses perdamaian.



DAFTAR PUSTAKA
BUKU dan JURNAL:
Acharya, Amitav, Constructing a Security Community in Southeast Asia: ASEAN and Problem of Regional Order, New York: Routledge, 2001
---------------------, “Seeking Security in Dragon’s Shadow: China and Southeast Asia in The Emerging Asian Order”, Working Paper No. 44, Singapore: Institute Defence and Security Studies, 2003
Bitzinger, Richard, “The China Syndrome: Chinese Military Modernization and The Rearming of Southeast Asia”, Working Paper No 126, Singapore: S. Rajaratnam School of International Studies, 2007
Buzan, Barry, Regions and Power: The Structure of International Security, New York: Cambridge University Press, 2003,
-----------------, People, States, and Fear: An Agenda For International Security Studies In The Post-Cold War Era, Colorado: Lynne Rienner Publisher. Inc., 1991
Dewitt, David, “Common, Comprehensive, and Cooperation Security”, The Pacific Review Vol. 7 No. 1, 1994
Nguyen Hong Thao, “The 2002 Declaration on the Conduct of the Parties in the South China Sea”, Ocean Development & International Law No. 34, 2003
Schofield, Clive, “An Arms Race in South China Sea?”, IBRU Boundary and Security Bulletin July 1994
Webber, Cynthia, International Relations Theory: A Critical Introduction 2nd Edition, New York: Routledge, 2001
Artikel Internet:
“Peringatan 20 Tahun Workshop Managing Potential Conflicts Laut Cina Selatan”, http://www.deplu.go.id/Pages/News.aspx?IDP=4150&l=id, diakses pada tanggal 25 November 2010
Mollie Kirk, “Natalegawa: ASEAN ‘Needs Blueprint”, http://asiasociety.org/policy-politics/strategic-challenges/intra-asia/natalegawa-asean-needs-blueprint, diakses pada tanggal 22 Juni 2011
Yanyan Mochamad Yani, “Perspektif-Perspektif Luar Negeri: Teori dan Praksis”, http://pustaka.unpad.ac.id/wp-content/uploads/2010/06/perspektif_perspektif_politik_luar_negeri.pdf, diaksese pada tanggal 14 Juni 2011
Tabloid
“Menlu RI: Hubungan Indonesia-China Berada Pada Level Tertinggi”, Tabloid Diplomasi, No 43 Tahun IV, 15 Mei-14 Juni 2011



[1] Makalah ini dipresentasikan pada Konvensi Nasional ke-2 Asosiasi Ilmu Hubungan Internasional Indonesia (AIHII), Bandung, 11 Juli 2011
[2] Barry Buzan, Regions and Power: The Structure of International Security, New York: Cambridge University Press, 2003, hal 3-4
[3] Ibid, hal 4
[4] Ibid, hal 51
[5] Tipologi ancaman yang dihadapi suatu negara dapat dilihat pada Barry Buzan, People, States, and Fear: An Agenda For International Security Studies In The Post-Cold War Era, Colorado: Lynne Rienner Publisher. Inc., 1991, hal 114
[6] Cynthia Webber, International Relations Theory: A Critical Introduction 2nd Edition, New York: Routledge, 2001, hal 16
[7] Barry Buzan, 2003, op.cit, hal 43
[8] Amitav Acharya, , “Seeking Security in Dragon’s Shadow: China and Southeast Asia in The Emerging Asian Order”, Working Paper No. 44, Singapore: Institute Defence and Security Studies, 2003, hal 5
[9] Clive Schofield, “An Arms Race in South China Sea?”, IBRU Boundary and Security Bulletin July 1994, hal 39
[10] Penjelasan mengenai pola amity (persahabatan) dan enmity (permusuhan) selebihnya dapat dilihat pada Barry Buzan, 1991, op.cit, hal 190
[11] Richard Bitzinger, , “The China Syndrome: Chinese Military Modernization and The Rearming of Southeast Asia”, Working Paper No 126, Singapore: S. Rajaratnam School of International Studies, 2007, hal 3
[12] Uraian mengenai politik luar negeri bebas aktif selengkapnya dapat dilihat pada UU RI No 37 Tahun 1999 tentang Hubungan uar Negeri dan lihat juga Yanyan Mochamad Yani, “Perspektif-Perspektif Luar Negeri: Teori dan Praksis”, http://pustaka.unpad.ac.id/wp-content/uploads/2010/06/perspektif_perspektif_politik_luar_negeri.pdf, diaksese pada tanggal 14 Juni 2011
[13] Mollie Kirk, “Natalegawa: ASEAN ‘Needs Blueprint”, http://asiasociety.org/policy-politics/strategic-challenges/intra-asia/natalegawa-asean-needs-blueprint, diakses pada tanggal 22 Juni 2011
[14] “Menlu RI: Hubungan Indonesia-China Berada Pada Level Tertinggi”, Tabloid Diplomasi, No 43 Tahun IV, 15 Mei-14 Juni 2011, hal 23
[15] Nguyen Hong Thao, “The 2002 Declaration on the Conduct of the Parties in the South China Sea”, Ocean Development & International Law No. 34, 2003, hal 279-280
[16] “Documents on ASEAN and The South China Sea”, http://cil.nus.edu.sg/wp/wp-content/uploads/2011/06/Documents-on-ASEAN-and-South-China-Sea-as-of-June-2011-pdf.pdf, diakses pada tanggal 22 Juni 2011, hal 23
[17] Nguyen Hong Thao, loc.cit
[18] Untuk jumlah anggaran belanja militer baik negara China dan Indonesia dapat dicari melalui situs http://milexdata.sipri.org/result.php4, diakses pada tanggal 24 November 2010.
[19] Amitav Acharya, Constructing a Security Community in Southeast Asia: ASEAN and Problem of Regional Order, New York: Routledge, 2001, hal 133-134
[20] “Peringatan 20 Tahun Workshop Managing Potential Conflicts Laut Cina Selatan”, http://www.deplu.go.id/Pages/News.aspx?IDP=4150&l=id, diakses pada tanggal 25 November 2010
[21] Karl Deutsch dalam Amitav Acharya, 2001, op.cit, hal 16
[22] David Dewitt, “Common, Comprehensive, and Cooperation Security”, The Pacific Review Vol. 7 No. 1, 1994, hal 4

Popular Post